Hormat Bendera Jangan Disamakan Menyembah Berhala
Kamis, 9 Juni 2011 Rohmat - Okezone
Memberikan hormat kepada bendera sama hukumnya dengan mencium kabah, sehingga penghormatan yang dilakukan umat muslim tersebut tidak secara otomatis diartikan sebagai perbuatan syirik.
Menurut Ketua MUI Kota Denpasar KH Musthofa Amin, penghormatan terhadap bendera hendaknya jangan diartikan secara berlebihan, apalagi dikaitkan dengan penyembahan kepada berhala.
Segala bentuk penghormatan yang dilakukan seorang muslim kepada makhluk, termasuk kepada benda seperti menghormat bendera, sama dengan "istilam" atau mencium serta mengangkat tangan sebagai pengganti mencium Ka'bah ketika tawaf atau lainnya.
Sehingga, lanjutnya, perbuatan tersebut tidak bisa otomatis umat muslim telah melakukan perbuatan syirik.
Tentunya selama qasad atau maksud perbuatan itu tidak mengganggapnya sebagai penyembahan (tuhan), pencipta, pemelihara, pemberi rezeki, atau pemberi manfaat dan mudarat dalam arti hakiki.
"Sepengetahuan saya tidak ada seorang muslim pun yang menganggap seperti itu,” kata Musthofa kepada okezone di Denpasar, Kamis (9/6/2011).
Karena itulah, vonis hukum bahwa penghormat bendera sebagai tindakan bid'ah dalalah apalagi jatuh ke perbuatan syirik, adalah sikap berlebihan dalam beriktikad dan jauh panggang dari api.
Justru vonis seperti itulah tindakan bid'ah yang dibuat-buat tanpa ada legitimasi dari sumber tertulis Islam yang benar tentang pelarangannya dari Rasulullah Muhammad SAW.
Dia melihat hal itu hanya sebatas interpretasi yang dapat dikritisi bahkan berhak ditolak. Pasalnya, hal itu tidak relevan antara nash atau sumber Alquran dan Hadis dengan perbuatan yang dihukumi tersebut.
Menyikapi kontroversi hormat kepada bendera itu, dia meminta ke depan MUI Pusat, hendaknya mulai memikirkan untuk membahas masalah seperti itu. Sebab hal itu sangat berkaitan dengan kegiatan yang menjadi kewajiban para pegawai pemerintahan dan instansi lainnya saat melaksanakan upacara bendera.
Hanya saja, MUI baru akan memberikan fatwa haram halal ketika ada permintaan atau desakan masyarakat, karena MUI tidak dalam posisi proaktif.