imnanay
New member
Bercerai Gara-gara Facebook
Jejaring sosial Facebook bisa meinicu perceraian. Di Bandung, kasus perceraian gara-gara Facebook sudah muncul. Saya sendiri pernah menangani perkaranya,” kata Acep Saeffudin, juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Selasa (3/5).
Acep pun mengimbau suaini-istri usia muda agar bijaksana menggunakan situs jejaring sosial itu. “Biasanya diawali dengan mengirim pesan melalul komentar mesra kepada teman atau sebaliknya dan hal itu diketahui pasangannya.” ujar Acep.
Menurut Acep, suaini-istri yang bercerai gara-gara Facebook membawa bukti berupa print out halaman Facebook ke persidangan. Print out halaman Facebook-nya dijadikan bukti oleh pihak yang bersangkutan pada majelis hakim sehingga diketahui main mesra-mesraan.” ujar Acep.
Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, menurut Acep, terus meningkat. Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung pada 2009 sebanyak 3.559 perkara dan tahun 2010 naik menjadi 5.278 perkara. Naik sekitar 1.719 perkara atau sekitar 48 persen,” kata Acep.
Dari jumlah perkara itu, 3.275 perkara (2009) adalah perkara cerai. Pada 2010, perkara cerai mencapai 3.629 perkara. Jadi, ada kenaikannya sekitar 364 perkara cerai. Khusus untuk cerai sendiri naik 10 persen dan total keseluruhan,” ujar Acep.
Republika/Antara, Bandung, 3 Mei 2011
Jejaring sosial Facebook bisa meinicu perceraian. Di Bandung, kasus perceraian gara-gara Facebook sudah muncul. Saya sendiri pernah menangani perkaranya,” kata Acep Saeffudin, juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Selasa (3/5).
Acep pun mengimbau suaini-istri usia muda agar bijaksana menggunakan situs jejaring sosial itu. “Biasanya diawali dengan mengirim pesan melalul komentar mesra kepada teman atau sebaliknya dan hal itu diketahui pasangannya.” ujar Acep.
Menurut Acep, suaini-istri yang bercerai gara-gara Facebook membawa bukti berupa print out halaman Facebook ke persidangan. Print out halaman Facebook-nya dijadikan bukti oleh pihak yang bersangkutan pada majelis hakim sehingga diketahui main mesra-mesraan.” ujar Acep.
Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, menurut Acep, terus meningkat. Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung pada 2009 sebanyak 3.559 perkara dan tahun 2010 naik menjadi 5.278 perkara. Naik sekitar 1.719 perkara atau sekitar 48 persen,” kata Acep.
Dari jumlah perkara itu, 3.275 perkara (2009) adalah perkara cerai. Pada 2010, perkara cerai mencapai 3.629 perkara. Jadi, ada kenaikannya sekitar 364 perkara cerai. Khusus untuk cerai sendiri naik 10 persen dan total keseluruhan,” ujar Acep.
Republika/Antara, Bandung, 3 Mei 2011