Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

hktoyshop

New member
Dinilai Maksiat, Foto "Pre Wedding" Dinyatakan Haram

Jum'at, 15 Januari 2010 | 09:58 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri - Forum Bahtsul Masail Putri ke-12 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri kemarin juga menetapkan haram bagi kegiatan fotografi pra nikah (pre wedding). Forum santri tersebut menganjurkan pemotretan itu dilakukan setelah akad nikah untuk menghindari perbuatan maksiat.

Ketua panitia Bahtsul Masail Putri dari Pondo pesantren Lirboyo Iswatun Hasanah menjelaskan aktivitas fotografi yang lazim dilakukan calon pengantin tersebut saat ini sudah menjadi tren di masyarakat. Bahkan hampir semua calon mempelai mencantumkan foto-foto mesra mereka dalam undangan maupun souvenir.

“Kami menganggap persoalan ini perlu dibahas di forum Bahtsul Masail,” kata Iswatun kepada Tempo, Jumat (15/1).

Menurut dia, penjatuhan haram atau larangan ini berlaku kepada kedua calon mempelai dan juru gambar atau fotografer yang bersangkutan. Sebab Islam telah mengatur secara tegas tata cara bergaul dengan lawan jenis di luar muhrim, yang kerap ditabrak oleh calon pengantin yang notabene belum berstatus suami istri.

Iswatun mencontohkan perbuatan ini terjadi manakala calon pengantin dengan sengaja berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan percampuran yang melanggar batas kesusilaan. Bahkan beberapa calon pengantin perempuan dengan sengaja mempertontonkan auratnya kepada calon suami dan fotografer sekaligus. “Karena itu juru gambarnya juga haram karena membolehkan kemaksiatan,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, forum santri yang diikuti 258 perwakilan pondok pesantren di seluruh Provinsi Jawa Timur dan Madura ini menganjurkan calon mempelai untuk melakukan akad nikah terlebih dulu. Selanjutnya mereka diperkenankan melakukan pemotretan pre wedding sebagai pelengkap pelaksanaan pesta pernikahan.

Sebelumnya forum tersebut juga telah menghasilkan kesepakatan haram tentang penggunaan gaya rambut rebounding yang berpotensi membuka aurat perempuan yang belum berkeluarga. Sayangnya karena keterbatasan waktu forum tersebut belum berhasil membahas persoalan lain seperti hukum olahraga perempuan, menonton acara sihir, hingga pemberian amplop dari calon kepala daerah perempuan kepada kyai.

Sumber : http://tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/15/brk,20100115-219308,id.html
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

Persoalan tentang halal dan haram, nanti semua akan dipindah ke Forum Agama. Terimakasih..☺
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

Sebab Islam telah mengatur secara tegas tata cara bergaul dengan lawan jenis di luar muhrim, yang kerap ditabrak oleh calon pengantin yang notabene belum berstatus suami istri.

Iswatun mencontohkan perbuatan ini terjadi manakala calon pengantin dengan sengaja berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan percampuran yang melanggar batas kesusilaan. Bahkan beberapa calon pengantin perempuan dengan sengaja mempertontonkan auratnya kepada calon suami dan fotografer sekaligus. “Karena itu juru gambarnya juga haram karena membolehkan kemaksiatan,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, forum santri yang diikuti 258 perwakilan pondok pesantren di seluruh Provinsi Jawa Timur dan Madura ini menganjurkan calon mempelai untuk melakukan akad nikah terlebih dulu. Selanjutnya mereka diperkenankan melakukan pemotretan pre wedding sebagai pelengkap pelaksanaan pesta pernikahan.

hemmm.... setuju....


tapi klo semisal udah akad nikah tapi foto preweddingnya berpakaian terbuka ato yang sensual sensual juga sama aja sih sebenernya.... hihiihihi...
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

hemmm.... setuju....


tapi klo semisal udah akad nikah tapi foto preweddingnya berpakaian terbuka ato yang sensual sensual juga sama aja sih sebenernya.... hihiihihi...

Seharusnya semua ulama menindak lanjuti masalah pacaran yang merajalela disanan sini. Berpegangan tangan, berpelukan, apalagi di tempat wisata air. wuih, marak sekali. Sterilkan dahulu masyarakat dari tradisi pacaran yang sudah lumrah di masyarakat setelah itu, baru berbicara foto pra wedding.
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

iya tu.. klo bicara pre wedding bisa nyangkut ke pacaran juga...
dan sudah pernah dibahas juga sih di forum ini...
hiaha.. dan kesimpulannya kembali kepada keyakinan masing masing aja....
yang pastinya memang tidak gampang perlu keteguhan hati dan iman yang kuat untuk menegakkan ajaran Islam...

hummm klo bicara kayak ginian, aku juga masih merasa masih teramat sangat jauuuh banget dari yang seharusnya aku lakuin... karena terkadang muncul banyak toleransi, hasil karya kita sendiri....
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

iya tu.. klo bicara pre wedding bisa nyangkut ke pacaran juga...
dan sudah pernah dibahas juga sih di forum ini...
hiaha.. dan kesimpulannya kembali kepada keyakinan masing masing aja....
yang pastinya memang tidak gampang perlu keteguhan hati dan iman yang kuat untuk menegakkan ajaran Islam...

hummm klo bicara kayak ginian, aku juga masih merasa masih teramat sangat jauuuh banget dari yang seharusnya aku lakuin... karena terkadang muncul banyak toleransi, hasil karya kita sendiri....

yup,kembali ke diri kita masing-masing aja dulu. aku juga jeng, sangat jauh untuk berbicara masalah kaya beginian.
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

Pada dasarnya apa yang biasanya dilakukan pada saat pengambilan foto pre wedding itu adalah haram. Misalnya, mengumbar aurat, bermesraan dengan lelaki/wanita yang belum resmi dinikahi. Jadi jika semuanya diakumulasikan dosanya, apa ga jadi haram tuh?
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

di liat dari basicnya yo haram.. bukakah pra wedding ntu yo belum sah jadi mahram? kalo belum sah yo.. haram.. simple kan?
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

yups yg penting tahu point point hubungan dengan lawan jenis dalam Islam itu kayak gimana. Dan selanjutnya sudah bisa menyimpulkan sendiri sendiri, mana yg boleh dilakukan dan mana yg ga boleh dilakukan.
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

yups yg penting tahu point point hubungan dengan lawan jenis dalam Islam itu kayak gimana. Dan selanjutnya sudah bisa menyimpulkan sendiri sendiri, mana yg boleh dilakukan dan mana yg ga boleh dilakukan.

ya setuju om, dan mungkin pada intinya kembali pada diri sendiri, dan bagai mana cara menyikapi semua itu...:D
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

Saya pikir ini urusan biasa yang gak usah dibesar-besarkan, apalagi sampai perlu dikeluarkan fatwa, karena fatwa itu seharusnya dikeluarkan karena ada suatu masalah kesimpang siuran di kalangan masyarakat tentang suatu hukum syara', nah .. apa yg di sampaikan dalam bahtsul masail oleh forum pesantren putri di Lirboyo itu, cuman Bahsul masail (pembahasan tanya jawab) biasa yang dilakukan di pesantren.

mungkin yang bikin masalah ini seakan masalah yang gede adalah saat Media (apalagi se-level Tempo) memuatnya seakan ini adalah hal baru, apalagi yang membaca adalah orang2 yang sangat awam terhadap islam.
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

Saya pikir ini urusan biasa yang gak usah dibesar-besarkan, apalagi sampai perlu dikeluarkan fatwa, karena fatwa itu seharusnya dikeluarkan karena ada suatu masalah kesimpang siuran di kalangan masyarakat tentang suatu hukum syara', nah .. apa yg di sampaikan dalam bahtsul masail oleh forum pesantren putri di Lirboyo itu, cuman Bahsul masail (pembahasan tanya jawab) biasa yang dilakukan di pesantren.

mungkin yang bikin masalah ini seakan masalah yang gede adalah saat Media (apalagi se-level Tempo) memuatnya seakan ini adalah hal baru, apalagi yang membaca adalah orang2 yang sangat awam terhadap islam.

:top: :top::top:
 
Last edited:
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

Penetapan haram dan tidaknya suatu perbuatan manusia itu kan sudah menjadi salah satu tugas dari MUI khususnya komisi Fatwa, nah... kalo pertemuan di Lirboyo seperti itu hendaknya jangan membuat yang aneh-2 lah...,
Maksud saya kalau memang foto pra wedding itu di tetapkan sebagai sesuatu yang haram, kan ada yang berhak menetapkannya, keputusan dalam forum tersebut sebenarnya hanya bersifat sebuah wacana yang harus diteruskan ke MUI untuk ditetapkan Haram dan tidaknya perbuatan tersebut...

tapi kalo kita mau sedikit bijak sebenarnya tidak semua foto pra wedding bisa dikategorikan haram...., sekarang udah jaman canggih nih bisa aja waktu pengambilan gambarnya itu sendiri-sendiri (tidak dilakukan bersamaan oleh calon pengantin) tapi dengan kemajuan aplikasi komputer saat ini yang dapat menggabungkan beberapa foto menjadi satu foto seperti yang sebenarnya, misalnya ; hasil editing fotonya sdang rangkulan apa itu juga bisa di katakan haram...?

Nah bagaimana dengan foto-2/poster pasangan calon Bupati/Walikota yang terdiri dari berlainan jenis kelamin, itu juga bukan muhrim khan,.... apakah seperti itu tidak diharamkan...?
BElum lagi foto-2 kalo ada kegitan reuni, kan biasanya ada yang sambil rangkulan antara lawan jenis.. apakah itu juga tidak diharamkan...?

Kesimpulan saya... untuk menetapkan Haram dan tidaknya suatu perbuatan umat itu sudah menjadi tugas dari salah satu Lembaga resmi di negara kita dalam hal ini Komisi Fatwa di MUI,
foto pra wedding atau foto-2 sejenis yang lain itu perlu diklarifikasi dulu, sehingga tidak salah menetapkan hukumnya HAram atau tidaknya....
 
Last edited:
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

lo mbak bukane pre wedding tu pake busana muslim/kebaya/sarimbit..... yang q tahu begitu... tapi kalo pre wedding pake pakaian renang y haram mbak....
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

mana MUI g' tegas blas gitu..... kalo haram y haram klo halal y halal...
 
Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

mana MUI g' tegas blas gitu..... kalo haram y haram klo halal y halal...

tegas n ga tegas itu sih masalah personalnya khan...
tapi secara hirarki MUI yang memiliki kewenangan untuk menetapkan itu semua.. :D
 
Re: Bls: Berfoto pra-wedding juga diharamkan...

tegas n ga tegas itu sih masalah personalnya khan...
tapi secara hirarki MUI yang memiliki kewenangan untuk menetapkan itu semua.. :D

tapi terkadang hukum negara dan hukum yang di tetapkan MUI bisa berlawanan om... gemana dunk om..:D
 
Back
Top