BALIKPAPAN--MIOL: Bripda AL anggota Polwan di Mapolresta Balikpapan yang menggunakan ijasah palsu saat penerimaan, diusulkan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Oknum polwan ini juga dikenakan hukuman pidana berupa ancaman kurungan di atas lima tahun," kata Direktur Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kaltim Kombes Wahyudi di Balikpapan, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan orang dalam dalam kasus pemalsuan ijasah itu.
Kasus ini telah diserahkan ke pihak kejaksaan tinggi (kejati) Kaltim.
Bripda AL saat ini bertugas di Mapolresta Balikpapan dan sudah menjadi polwan sejak tiga tahun lalu.
Kapolda Kaltim Irjen Indarto dengan tegas mengatakan penangganan kasus ini telah ditanggani pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim
"Mungkin hal ini sudah tidak dapat dibina lagi bagaimana, dan sudah menjadi keputusan kami akan laksanakan," ujar Indarto.
Terungkapkan kasus itu berdasarkan laporan warga yang menjadi tetangga tersangka yang tahu tentang pendidikan anggota Polwan itu. Sehari-hari Polwan tersebut dikenal bekerja baik dan ramah.
"Oknum polwan ini juga dikenakan hukuman pidana berupa ancaman kurungan di atas lima tahun," kata Direktur Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kaltim Kombes Wahyudi di Balikpapan, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan orang dalam dalam kasus pemalsuan ijasah itu.
Kasus ini telah diserahkan ke pihak kejaksaan tinggi (kejati) Kaltim.
Bripda AL saat ini bertugas di Mapolresta Balikpapan dan sudah menjadi polwan sejak tiga tahun lalu.
Kapolda Kaltim Irjen Indarto dengan tegas mengatakan penangganan kasus ini telah ditanggani pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim
"Mungkin hal ini sudah tidak dapat dibina lagi bagaimana, dan sudah menjadi keputusan kami akan laksanakan," ujar Indarto.
Terungkapkan kasus itu berdasarkan laporan warga yang menjadi tetangga tersangka yang tahu tentang pendidikan anggota Polwan itu. Sehari-hari Polwan tersebut dikenal bekerja baik dan ramah.