TEMPO Interaktif, Jakartaenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah milik Sjamsul Nursalim di Simprug, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait dengan penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima uang US$ 660 ribu dari seorang wanita berinisial AS. Urip adalah Ketua Tim 35 Penyelidikan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk obligor Sjamsul Nursalim (mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indoensia) dan Anthoni Salim (mantan pemilik PT Bank Central Asia).
Penyidik KPK datang dan langsung masuk ke rumah Sjamsul sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Terusan Hang Lekir II, WG 9, Simprug, Kelurahan Grokol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Ketua RT 6/8, Simprug, Sambiyo rumah tersebut milik Sjamsul."Ini rumahnya Sjamsul Nursalim," kata Sambiyo, Senin(3/3) dini hari, di depan rumah Sjamsul.
Sambiyo mengatakan penyidik KPK telah memeriksa rumah tersebut sejak Ahad(2/3) siang. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah Sjamsul ada dirumah tersebut.
Wartawan yang mengikuti proses pemeriksaan tidak diperkenankan masuk ke rumah tersebut. "Tolonglah ini rumah pribadi," ujar petugas keamanan dirumah tersebut.
Rumah tersebut memiliki gerbang yang kokoh, terbuat dari plat besi dengan tinggi sekitar enam meter. Pintu gerbangnya dicat mirip warna tembaga, sedangkan pagarnya terbuat dari batangan beton yang dipasang setinggi enam meter.
Sebelumnya, sekitar pukul 23.00 tadi malam, Urip kepada wartawan mengatakan uang yang ia terima tidak ada kaitannya dengan kasus BLBI. Duit tersebut merupakan hasil penjualan permata. ”Tidak ada kaitan dengan jabatan saya, 100 persen tidak ada kaitannya.”
Urip mengaku sudah melakoni bisnis jual beli permata sejak 6 bulan lalu. ”Nanti saya akan jelaskan di pengadilan.” Dia juga mengaku memiliki bukti tanda terima penjualan permata.
Perihal kasus BLBI, kata Urip, merupakan keputusan tim. "Itu bukan keputusan saya. Hasilnya pun sudah dipaparkan."
Kejaksaan Agung pada Jum'at pekan lalu mengumumkan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana BLBI oleh Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim karena tidak menemukan bukti adanya korupsi.
Menanggapi bantahan Urip, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, "Membantah boleh-boleh saja. Yang jelas kami menangkap tangan.”
Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail membantah kabar yang menyatakan pemberian uang suap kepada Urip berasal dari kliennya. “Tidak benar tuh,” ujarnya.
Dia mengaku mendapatkan kabar penangkapan jaksa tersebut melalui salah satu portal berita di internet. Sejak itu, Maqdir mengaku telah berulang kali menelepon sejumlah orang yang berada dalam lingkaran keluarga kliennya. “Saya sudah cek,” katanya.