andree_erlangga
New member
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana kompensasi untuk keluarga miskin (Gakin) di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo terus berkembang.
Selain dana Rp 2,2 miliar yang diduga diselewengkan di tahun 2006, kerugian negara akibat kasus serupa juga disinyalir terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, aparat kejaksaan tengah menunggu hasil audit dari tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan hal itu.
Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (30/1), menyebutkan, saat ini Kejari tengah mengusut kemungkinan penyelewengan dana di tahun 2002, 2003 dan 2004. Berdasarkan informasi, di tahun tersebut sebenarnya pihak rumah sakit juga menerima dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) dalam jumlah besar namun tidak diperuntukkan bagi pengobatan warga miskin.
?Kejari sekarang ini sedang mengusut itu. Jadi kasusnya tidak hanya penyelewengan di tahun 2006, tapi juga tahun-tahun sebelumnya,? ujar sebuah sumber Espos. Sementara itu, baik Kajari Solo maupun Kasi Pidana Khusus Erry Pudyanto Marwantono SH hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi mengenai kepastian informasi tersebut.
Namun, Kajari Solo Momock Bambang Samiarso SH kepada Espos beberapa waktu lalu sempat mengatakan, perihal adanya dugaan penyelewengan dana selain dana Rp 2,2 miliar tahun 2006 juga dipelajari jajarannya. Ketika itu Momock menyatakan, jika pada tahun 2006 dana diselewengkan oleh Direktur RSJD Siti Nuraini Arief, maka besar dugaan kasus serupa juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya. ?Tugas kami sekarang mempelajari itu,? katanya.
Jika dugaan itu benar, maka nama mantan Direktur RSJD Solo dr Sugiyarto MKes bisa saja turut terjerat. Pasalnya, pada tahun-tahun tersebut ia masih menjabat dan baru digantikan Siti Nuraini Arief pada tahun 2004 lalu. Sedangkan tentang kasus penyelewengan dana Rp 2,2 miliar tahun 2006 yang ditangani Kejari, saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu Sugiyarto mengakui, dirinya turut menerima bagian uang kendati sudah tidak lagi menjabat.
Sebagaimana diketahui, tim Kejari kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana kompensasi pengobatan untuk Gakin di RSJD Solo. Dana sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan kucuran pemerintah pusat untuk program pengobatan warga miskin, diduga kuat dialihstatuskan menjadi dana pendapatan rumah sakit. Sebagian dana disetorkan ke Pemprov Jateng sedangkan sebagian lainnya dibagi untuk karyawan rumah sakit setempat. Kasus tersebut mencuat setelah ada ketidakpuasan dari sebagian karyawan.
Selain dana Rp 2,2 miliar yang diduga diselewengkan di tahun 2006, kerugian negara akibat kasus serupa juga disinyalir terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, aparat kejaksaan tengah menunggu hasil audit dari tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan hal itu.
Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (30/1), menyebutkan, saat ini Kejari tengah mengusut kemungkinan penyelewengan dana di tahun 2002, 2003 dan 2004. Berdasarkan informasi, di tahun tersebut sebenarnya pihak rumah sakit juga menerima dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) dalam jumlah besar namun tidak diperuntukkan bagi pengobatan warga miskin.
?Kejari sekarang ini sedang mengusut itu. Jadi kasusnya tidak hanya penyelewengan di tahun 2006, tapi juga tahun-tahun sebelumnya,? ujar sebuah sumber Espos. Sementara itu, baik Kajari Solo maupun Kasi Pidana Khusus Erry Pudyanto Marwantono SH hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi mengenai kepastian informasi tersebut.
Namun, Kajari Solo Momock Bambang Samiarso SH kepada Espos beberapa waktu lalu sempat mengatakan, perihal adanya dugaan penyelewengan dana selain dana Rp 2,2 miliar tahun 2006 juga dipelajari jajarannya. Ketika itu Momock menyatakan, jika pada tahun 2006 dana diselewengkan oleh Direktur RSJD Siti Nuraini Arief, maka besar dugaan kasus serupa juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya. ?Tugas kami sekarang mempelajari itu,? katanya.
Jika dugaan itu benar, maka nama mantan Direktur RSJD Solo dr Sugiyarto MKes bisa saja turut terjerat. Pasalnya, pada tahun-tahun tersebut ia masih menjabat dan baru digantikan Siti Nuraini Arief pada tahun 2004 lalu. Sedangkan tentang kasus penyelewengan dana Rp 2,2 miliar tahun 2006 yang ditangani Kejari, saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu Sugiyarto mengakui, dirinya turut menerima bagian uang kendati sudah tidak lagi menjabat.
Sebagaimana diketahui, tim Kejari kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana kompensasi pengobatan untuk Gakin di RSJD Solo. Dana sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan kucuran pemerintah pusat untuk program pengobatan warga miskin, diduga kuat dialihstatuskan menjadi dana pendapatan rumah sakit. Sebagian dana disetorkan ke Pemprov Jateng sedangkan sebagian lainnya dibagi untuk karyawan rumah sakit setempat. Kasus tersebut mencuat setelah ada ketidakpuasan dari sebagian karyawan.