spirit
Mod
Masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air membuat pemerintah terus memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri untuk jalur udara, laut, maupun dasar.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan yang sebelumnya yakni SE Nomor 7 Tahun 2021.
“Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujar Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).
Wiku menjelaskan, pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masih liburan panjang di Tanah Air. Pengaturan juga didasari atas tren yang terjadi pada tiap masa liburan yang selalu naik tinggi.
Ketentuan yang juga didasari atas tren yang terjadi pada tiap masa liburan yang selalu naik tinggi ini masih sama dengan sebelumnya, yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau jawa & Luar Pulau Jawa.
Berikut ini, ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.
Pulau Bali
Udara:
1. Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
2. Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
3. Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tidak ada).
Laut dan Darat:
1. RT-PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
2. Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tidak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
3. Tes GeNose di bandara (sebelumnya tidak ada).
Laut:
1. RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes GeNose di pelabuhan (sebelumnya tidak ada).
Darat Umum:
1. Tes acak antigen atau GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Darat Pribadi:
1. Diimbau RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan.
Kereta Api antar kota:
1. RT-PCR atau Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.
Penyeberangan Laut:
1. RT-PCR atau Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes GeNose di pelabuhan.