Berlebihan bila Nikah Sirri di pidanakan ...

gusrus

New member
JAKARTA--Rencana atau usulan perubahan atas Undang-Undang Perkawinan terkait nikah siri, mengundang reaksi sejumlah pihak. Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) menilai berlebihan jika kemudian nanti orang yang menikah siri dihukum pidana.

''Jelas itu berlebihan. Lebih baik pemerintah ngurusi saja masalah perzinahan. Maraknya perzinahan di negeri ini. Jangan kemudian orang yang sudah sah menikah secara agama Islam kemudian dikejar-kejar dengan pidana,'' tegas Adian Husaini, Ketua DDII di Jakarta, Senin (15/2).

Dikatakan Adian, sebaiknya pemerintah melakukan pendekatan dengan pembinaan secara baik. Ini bisa dilakukan melalui para tokoh-tokoh dan pemuka agama Islam di negeri ini. ''Karena sebenarnya kesadaran umat untuk mencatatkan pernikahannya ke KUA juga sudah sangat tinggi. Jangan kemudian pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum pidana,'' tandasnya.

Di satu sisi, Adian menilai bisa saja mereka yang menikah siri adalah karena terkendala masalah dana, jika pernikahannya dicatatkan di KUA. ''Sekarang kan memang katanya biaya untuk menikah di KUA murah. Tapi kan pada kenyataannya di lapangan tidak demikian. Mereka yang tak memiliki dana cukup untuk ke KUA, jelas memilih nikah siri. Nikah siri dalam artian nikah yang sah secara agama Islam,'' ungkap Adian.

Menurut Adian, pasangan yang menikah siri tentunya juga harus mengetahui konsekuensi yang harus dihadapi. ''Artinya, mereka tentunya juga sudah siap menangggung resikonya. Jika kelak dikemudian hari ada sengketa hukum, tentunya tidak bisa diproses secara hukum nasional,'' paparnya.

''Jadi sekali lagi, peran negara jangan terlalu jauh. Daripada ngurusi orang yang sudah nikah secara sah, urusin saja masalah maraknya perzinahan, aksi pornografi dan pornoaksi yang marak di negeri ini dan sangat merusak,'' ucap Adian.

http://www.republika.co.id
 
Bls: Berlebihan bila Nikah Sirri di pidanakan ...

aku tambahin..

Jangan Sampai Perempuan Dirugikan Dua Kali

Jakarta - Pernikahan di bawah tangah atau siri dinilai paling banyak merugikan pihak perempuan. Pemberlakukan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan perlu dikaji betul supaya perempuan tidak dirugikan untuk keduakalinya.

"RUU ini memang haru dilihat dari plus minusnya. Dari fiqh kan sah saja, tapi dari segi dampak, karena tidak tercatat di pengadilan, itu yang jadi korban perempuan," tutur Sekjen Aalimat, Gerakan Keadilan untuk Keluarga Islam, Maria Ulfa Anshor, saat dihubungi detikcom, Senin (15/2/2010).

Ulfa mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai pernikahan siri yang dilarang dalam RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan. Pelaku nikah siri diancam pidana 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.

"Perlu dikaji apakah hukuman itu untuk laki-laki dan perempuan atau semua pihak yang terlibat pernikahan siri. Jangan sampai perempuan saja yang dikenai hukuman," lanjut dia.

Menurut Ulfa, dalam pernikahan siri, perempuan sudah dirugikan karena tidak dapat menuntut beberapa hak. Pertama, tidak bisa mengklaim bila tidak mendapatkan nafkah dari suami. Kedua, bila suami meninggal tidak akan mendapatkan warisan.

"Anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri juga tidak mendapatkan warisan, karena pernikahan orang tuanya tidak dicatat. Ibu dari anak tersebut juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran," tandas Ulfa.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang mengatur sanksi pada pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.

Penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, seperti terikat para perkawinan sebelumnya, juga terancam pidana 1 tahun penjara.Pegawai KUA yang mengawinkan mempelai tanpa syarat lengkap juga terancam sanksi.
 
Back
Top