nurcahyo
New member
berpuasa di pesawat
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kita satu jam sebelum adzan maghrib. Maka adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su'udiyah. Apakah kami boleh berbuka. Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi ?
Jawaban
Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan anda masih di udara, atau ketika anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Artinya : Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini serta matahari telah tenggelam maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka [Muttafaq 'alaih]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan - Solo]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami akan terbang dengan pesawat atas ijin Allah dari Riyadh pada bulan Ramadhan kira-kita satu jam sebelum adzan maghrib. Maka adzan akan berkumandang di saat saya berada di atas udara Su'udiyah. Apakah kami boleh berbuka. Dan jika kami bisa melihat matahari ketika di udara dan begitulah biasanya, maka apakah kami tetap melanjutkan shaum ataukah berbuka di negeri kami, atau berbuka dengan patokan adzan di Arab Saudi ?
Jawaban
Jika pesawat terbang dari Riyadh misalnya, sebelum matahari terbenam menuju arah barat, maka anda tetap shaum hingga matahari terbenam, sedangkan anda masih di udara, atau ketika anda turun di suatu negeri di saat matahari telah tenggelam, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Artinya : Jika malam telah datang dari arah sini dan waktu siang telah berlalu dari sini serta matahari telah tenggelam maka itulah saatnya orang yang shaum boleh berbuka [Muttafaq 'alaih]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan - Solo]
Last edited: