Bersekutu dalam korupsi di PLN

lala_lulu

New member
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Komisaris PT Altenlindo Karya Mandiri (AKM) Raden Saleh Abdul Malik empat tahun penjara.

Raden Saleh merupakan mantan rekanan PT PLN yang terbukti melakukan korupsi dalam proyek sistem manajemen pelanggan customer management system (CMS) di Jawa Timurpada 2004-2007.

Majelis hakim memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp 150 juta, subsider hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan.

“Memutuskan, terdakwa Raden Saleh Abdul Malik secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Tjokorda saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman serupa kepada dua rekanan PLN lainnya, yakni Direktur Operasional PT Altenlindo Karya Mandiri Achmad Fathony Zakaria dan Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha (ADAU) Arthur Pelupessy dengan hukuman masing-masing dua tahun dan empat tahun penjara Achmad juga dikenai pidana denda Rp 50 juta sedangkan Arthur Rp 150 juta.

Majelis hakim menuturkan, ketiga terdakwa terlibat sebagai rekanan dalam pnoyek yang menggunakan dana pada 05 biaya administrasi anggaran PLN Di Jatim periode 2004—2007.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dianggap cacat dalam melakukan proyek CMS sehingga membuat buruk iklim usaha di Indonesia. “Dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam dunia usaha,” kata dia. Namun begitu, majelis mengakui bila proyek tersebut berguna untuk PLN di Jatim. “Bahwa proyek CMS tersebut terbukti banyak manfaatnya untuk PLN diJatim,” kata dia.

Melalui kerja sama dengan General Manager PLN Jawa Timur Hariadi Sadono, Raden Saleh berhasil menjadi rekanan proyek tanpa proses tender, Penunjukan rekanan secara langsung itu bententangan dengan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
 
Back
Top