Bersumpah Dalam Jual Beli

andy_baex

New member
Tanya

Seringkali kami (penanya) mendengar sebagian kaum muslimin yang terlalu banyak bersumpah dengan nama Allah di dalam jual beli mereka. Ada yang mengatakan, “Demi Allah, barang ini saya beli dengan harga sekian.” .(Yaitu modalnya, -pent) “Demi Allah, saya tidak mengambil untung dari Anda.” Atau dengan menyatakan, “Demi Allah, tidak ada yang boleh membelinya dengan harga sekian selain Anda.” Boleh jadi ia jujur atau bohong!

Pertanyaan kami adalah apa hukum syar’i dalam masalah ini?

Jawab :

Dalam sebuah hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Banyak bersumpah (dalam jual beli) membuat laris barang dagangan, namun menghilangkan berkah.” Dalam riwayat lain: “menghilangkan pendapatan”.

Dalam hadits shahih lainnya riwayat Muslim dari Abu Qatadah berbunyi:

“Hindarilah banyak bersumpah di dalam jual beli sebab mulanya membuat laris barang dagangan namun kemudian menghilangkan berkah.”

Maksudnya adalah para pembeli akan membenarkan penjual yang bersumpah tersebut lalu membeli barang dagangannya sehingga si penjual meraup keuntungan dari harga dagangannya, di samping dagangannya menjadi laris. Akan tetapi, keberkahannya hilang. Si penjual hampir-hampir tidak mendapat manfaat dari keuntungannya. Boleh jadi ia diserang penyakit atau ditimpa musibah lainnya, atau sisa barang dagangannya rusak atau musibah lainnya. Faktor penyebabnya adalah terlalu banyak bersumpah dengan nama Allah dalam segala masalah, baik masalah besar maupun kecil. Allah ? telah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.1)

Walaupun harta riba secara nominal bertambah, namun pada akhirnya akan menjadi sedikit dan rendah. Demikian pula halnya dengan sumpah-sumpah palsu di dalam jual beli, sebagian ulama telah menulis sebuah bab tentang larangan bersumpah dengan nama Allah di dalam jual beli walau jujur sekalipun berdasarkan kedua hadits tersebut.

Hendaknya seorang memilih yang paling aman untuk kesucian agamanya yaitu menjauhkan diri dari banyak bersumpah dalam jual beli walaupun ia jujur. Dan hendaknya ia mengagungkan Rabb-Nya, yaitu tidak bersumpah dengan nama Allah, kecuali pada saat dibutuhkan menurut syariat, sehingga orang-orang membeli dagangannya tanpa ia harus bersumpah sebab rezeki datangnya dari Allah ?, seperti dalam firman-Nya:

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu.” (al-Baqarah : 216)

1 [(Foot Note: Maksudnya adalah memusnahkan harta riba atau meniadakan berkahnya dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah adalah membuat harta sedekah menjadi berkembang dan melipat gandakan berkahnya

muslim.or.id
 
Last edited:
Back
Top