BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma ulama.

devson

New member
hem gimana ya karena ketidak mampuan ilmu saya maka saya ingin bertanya tentang perzinahan dalam hukum islam.

kalo ada bisa sekalian cantumin ayat surrah dan terjemahannya,kalo bisa lengkap sekalian hadist dan ijma yang mendukung dan memperjelas hukum terhadap penzinah.
kalo ada buku yang secara jelas menjelskan hukum ini boleh lah ditulis ulang di sini?


serta juga ingin bertanya kenapa ulama-ulama kita terutama ulama televisi ketika membahas perzinahan,perselingkuhan,ayat yang di gunakan cuma jangan mendekati zina,tetapi tidak menjelaskan apa hukum islam buat penzina,
(kebetulan kemaren jumat sempat menonton pagi hari di TRAns tentang perselingkuhan,nah ada penelepon yang mengatakan bahwa suaminya sudah mengakui bahwa dia berselingkuh bahkan berzina bukan cuma 1 kali tapi beberapa kali,eh tuh ulama cuma menenangkan istrinya agar mau sabar dan menerima permintaan maaf suaminya tetapi tidak mengingatkan bahwa islam ada hukum buat penzina(seperti tidak ada kewajiban menjelaskan).

dan mengapa MUI,muhamadiyah,nahdatul ulama dan ulama2 kita tidak memohon dan memperjuangkan kepada pemerintah agar menghukumkan hukum perzinahan dalam pengadilan agama buat dan khusus agama islam.apakah ulama kita udah ujub dunia,lemah iman dan kemampuan?

maaf ketidak mampuan ilmu saya ini.
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

Gak tau gw takut jawabnya bro
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

Gak tau gw takut jawabnya bro

gan pa pa kita sama-sama belajar kok,mudahan aja ada yang memilki ilmu dan berani menjabarkan dan berbagi ilmu bagi kita semua.
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

afwan bang, ane coba jawab yeh..

HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

http://ariefhikmah.blogspot.com/2009/01/hukuman-zina.html

serta juga ingin bertanya kenapa ulama-ulama kita terutama ulama televisi ketika membahas perzinahan,perselingkuhan,ayat yang di gunakan cuma jangan mendekati zina,tetapi tidak menjelaskan apa hukum islam buat penzina,
(kebetulan kemaren jumat sempat menonton pagi hari di TRAns tentang perselingkuhan,nah ada penelepon yang mengatakan bahwa suaminya sudah mengakui bahwa dia berselingkuh bahkan berzina bukan cuma 1 kali tapi beberapa kali,eh tuh ulama cuma menenangkan istrinya agar mau sabar dan menerima permintaan maaf suaminya tetapi tidak mengingatkan bahwa islam ada hukum buat penzina(seperti tidak ada kewajiban menjelaskan).

ustadz di TV berkata demikian pasti ada sebabnya. karena yg ditonton itu bukan hanya 1-2 orang tapi ribuan bahkan jutaan orang di seluruh nusantara. beliau tidak ingin ada salah paham antara 1 dg yg lainnya. secara tidak langsung jika ingin lebih jelasnya bisa ditanyakan secara privat dengan ustadz tsb atau ikut pengajian yg diadakan oleh beliau.


dan mengapa MUI,muhamadiyah,nahdatul ulama dan ulama2 kita tidak memohon dan memperjuangkan kepada pemerintah agar menghukumkan hukum perzinahan dalam pengadilan agama buat dan khusus agama islam.apakah ulama kita udah ujub dunia,lemah iman dan kemampuan?

Indonesia negara yg sekuler, jika MUI menerapkan hukum islam secara keseluruhan. pasti ada saja manusia2 yg tiba2 menyandang gelar "pahlawan kesiangan" entah itu dari golongan sendiri maupun dari non lain. antum masih ingat ketika piagam Jakarta ingin disahkan? kemungkinan begitulah yg akan terjadi. salah satu dari faktornya mungkin adalah dari individu2 MUI dan pemerintah itu sendiri.
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

tuhh kan hukumannya serem jadi takut
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

=manzz;339441]afwan bang, ane coba jawab yeh..

HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
http://ariefhikmah.blogspot.com/2009/01/hukuman-zina.html
wah terima kasih atas ilmu yan diberikan,tapi jika boleh di copy paste aja ke forum ini so yan liat bisa langsung membaca dan memahami,jika bisa menjadi diskusi gitu,ya kalo bro manzz bisa copiin gitu(g enak melangkahi info yang udah di dapet)

ustadz di TV berkata demikian pasti ada sebabnya. karena yg ditonton itu bukan hanya 1-2 orang tapi ribuan bahkan jutaan orang di seluruh nusantara. beliau tidak ingin ada salah paham antara 1 dg yg lainnya. secara tidak langsung jika ingin lebih jelasnya bisa ditanyakan secara privat dengan ustadz tsb atau ikut pengajian yg diadakan oleh beliau.
wah kasihan ya umat yang banyak kalo mau ilmu dan hukum terperinci mesti ikut pengajiannya gitu,padahal lewat televisi semua umat muslim bisa melihat dan mendengarkan,apalagi jam pagi kayak gitu dimana anak-anak masih mudah mencerna ilmu.padahal ada kan yang mengatakan sebarkan ilmu walau cuma 1 ayat gitu.

Indonesia negara yg sekuler, jika MUI menerapkan hukum islam secara keseluruhan. pasti ada saja manusia2 yg tiba2 menyandang gelar "pahlawan kesiangan" entah itu dari golongan sendiri maupun dari non lain. antum masih ingat ketika piagam Jakarta ingin disahkan? kemungkinan begitulah yg akan terjadi. salah satu dari faktornya mungkin adalah dari individu2 MUI dan pemerintah itu sendiri.

waduh jadi kalo menjadi pahlawan yang emang sudah kesiangan kagak boleh ya,kapan ilmu islam sampe ke umat-umatnya.saya emang g tau apa yang terjadi dengan pristiwa piagam jakarta,kalo bro manzz bisa kasih tau makasih loh,

tetapi bagi saya g perlu tuh piagam jakarta kan UUD 45 aja udah menjamin kebebasan beragama,mestinya ulama kita mengajukan bahwa yang namanya kebebasan beragama islam adalah pelaksanaan syariat secara bebas,baik itu yan berkaitan dengan hubungan dengan manusia(hukum2 islam yang berkaitan dengan hubungan sesama umat islam) maupun hubungan dengan ALLAH SWT.dan ini yang menjadi masalah ulama kita kayaknya uzub dunia ato takut membela yang benar.

dan saya setuju kayaknya emang individu MUI dan pemerintah dan anggota dewan bermasalah.
kapan ya islam di indonesia bener-bener rahmatan lil alamin
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

wah terima kasih atas ilmu yan diberikan,tapi jika boleh di copy paste aja ke forum ini so yan liat bisa langsung membaca dan memahami,jika bisa menjadi diskusi gitu,ya kalo bro manzz bisa copiin gitu(g enak melangkahi info yang udah di dapet)

ane cuma kasih ringkasannya aja biar gak cepat bosan, kalo mau dilihat lebih lanjut bisa menuju ke link yg diberikan, sengaja nggak di post semua karena tulisannya panjaaaaaaaaaaaaaaaaang. kalo ente mau posting dipersilahkan.

wah kasihan ya umat yang banyak kalo mau ilmu dan hukum terperinci mesti ikut pengajiannya gitu,padahal lewat televisi semua umat muslim bisa melihat dan mendengarkan,apalagi jam pagi kayak gitu dimana anak-anak masih mudah mencerna ilmu.padahal ada kan yang mengatakan sebarkan ilmu walau cuma 1 ayat gitu.

Jelas bahwa ustadz tersebut sudah menyebarkan ilmu walau 1 ayat. Tetapi bukankah kita juga dituntut untuk mengejar ilmu hingga ke negeri cina? walaupun pengajian ustadz tersebut jauh, jika kita memang benar2 niat untuk mengkaji lebih dalam pasti akan ada jalan. entah itu ustadz dikampung sendiri, di kampung sebelah atau by phone dg ustadz yg sedang live.

waduh jadi kalo menjadi pahlawan yang emang sudah kesiangan kagak boleh ya,kapan ilmu islam sampe ke umat-umatnya.saya emang g tau apa yang terjadi dengan pristiwa piagam jakarta,kalo bro manzz bisa kasih tau makasih loh,

tetapi bagi saya g perlu tuh piagam jakarta kan UUD 45 aja udah menjamin kebebasan beragama,mestinya ulama kita mengajukan bahwa yang namanya kebebasan beragama islam adalah pelaksanaan syariat secara bebas,baik itu yan berkaitan dengan hubungan dengan manusia(hukum2 islam yang berkaitan dengan hubungan sesama umat islam) maupun hubungan dengan ALLAH SWT.dan ini yang menjadi masalah ulama kita kayaknya uzub dunia ato takut membela yang benar.

Boleh, tidak ada yg melarang, mengenai piagam jakarta. Saya nemu link yg berkaitan dg masalah tersebut.

Yang pro : http://www.hidayatullah.com/index.p...3:catatan-akhir-pekan-adian-husaini&Itemid=58

Dan kontra : http://abisyakir.wordpress.com/2008/10/21/kesalahan-konsep-‘piagam-jakarta’/


Silahkan dilihat, ilmu ana belom nyampe kesitu :D
mungkin antum tau asal-usulnya atau yg lain? boleh share disini..
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

Jelas bahwa ustadz tersebut sudah menyebarkan ilmu walau 1 ayat. Tetapi bukankah kita juga dituntut untuk mengejar ilmu hingga ke negeri cina? walaupun pengajian ustadz tersebut jauh, jika kita memang benar2 niat untuk mengkaji lebih dalam pasti akan ada jalan. entah itu ustadz dikampung sendiri, di kampung sebelah atau by phone dg ustadz yg sedang live.
ya setidaknya mulai skarang para ulama mesti mendidik calon ulama yang berni mengatakan ilmu secara total jangan menutupi,kasihan banget umat kita belajar agama sudah sedikit di sekolah (kayaknya masih 2jam perminggu kan) serta keseganan dan ke engganan hati untuk megkuti pengajian kemana lagi mereka mesti mendapat ilmu.
saya cuma tidak ingin umat islam ketika hari kebangkitan dan di hisab banyak umat kita mempersalahkan ulama dan orang tua mereka dihadapan ALLAH SWT.


kayaknya yang kontra cuma lebih menginginkan jika syariat bukan cuma buat umat islam tetapi buat semua umat.dan kalo dilihat dari situsnya ya penulisnya kaum yang merasa paling benar dan keras kepala tuh,jadi rada sulit buat diajak diskusi.
tetapi cukup berani,dan buat kita yang mana lebih baik syariat buat kita umat islam terlebih dahulu ato memaksakan buat semua umat secara kaffah???
 
Last edited:
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

tuhh kan hukumannya serem jadi takut

Makanya hati2 bang, gaul boleh asal ada batasnya ... :)

ya setidaknya mulai skarang para ulama mesti mendidik calon ulama yang berni mengatakan ilmu secara total jangan menutupi,kasihan banget umat kita belajar agama sudah sedikit di sekolah (kayaknya masih 2jam perminggu kan) serta keseganan dan ke engganan hati untuk megkuti pengajian kemana lagi mereka mesti mendapat ilmu.
saya cuma tidak ingin umat islam ketika hari kebangkitan dan di hisab banyak umat kita mempersalahkan ulama dan orang tua mereka dihadapan ALLAH SWT.

Para ulama sudah memberikan ilmu mereka kepada ummatnya hanya saja umatnya lah yang harus mencari lebih lanjut dan lebih dalam. Kita ikut pengajian walau 1 aja dan ikuti terus secara rutin, pasti akan ada perbedaan jika dibandingkan dengan live di TV. dan secara perlahan kita akan tau dasar2 agama yg kita anut, karena melalui tatap muka kita bebas bertanya, menyangkal, berpendapat, dan beropini selama dapat dipertanggungjawabkan. itulah mengapa pengajian rutin face to face sangat diperlukan oleh setiap individu, untuk membentengi diri kita biar ruhiyah dapat terus terisi. bukan begitu bang devson?

hmm.. seandainya para orang tua mengerti akan masa depan moral anak2nya, mereka pasti akan mengikut sertakan anak2 mereka untuk belajar agama sedari kecil. Jika di sekolah negeri tidak mencukupi, sekolah agama disore hari menjadi alternatif bekal baginya untuk membentengi dirinya dan keluarganya dari serangan2 seperti ini.

kayaknya yang kontra cuma lebih menginginkan jika syariat bukan cuma buat umat islam tetapi buat semua umat.dan kalo dilihat dari situsnya ya penulisnya kaum yang merasa paling benar dan keras kepala tuh,jadi rada sulit buat diajak diskusi.
tetapi cukup berani,dan buat kita yang mana lebih baik syariat buat kita umat islam terlebih dahulu ato memaksakan buat semua umat secara kaffah???

buat ane syariat islam lebih dulu untuk semua ummat secara kaffah.. =b= tetapi tidak dipaksakan, dengan begitu ummat lain akan merasakan dakwah islam asal dilaksanakan dengan sebaik2nya. :D
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

HUKUM BERZINA​


BY:ARIEF HIKMAH
1. PENGERTIAN ZINA

Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2. HUKUM ZINA

Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA

Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
 
Bls: BERTANYA:Bagaimana hukum berzina dalam alquran,alhadis dan ijma u

6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?

Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH

Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT

Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA

Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.


bagi yang ingin menambahkan ilmu dan memberi pandangan dipersilahkan
 
Back
Top