BI pertegas kewajiban pakai rupiah di Indonesia

spirit

Mod
Merdeka.com - Bank Indonesia mengakui tingkat kesadaran pengusaha menggunakan rupiah dalam bertransaksi masih lemah. Itulah sebabnya nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat terus merosot.

"Masih banyak yang pakai valas sehingga memberi tekanan pada rupiah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Jakarta, Kamis (9/4).

Maka itu, bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berlaku sejak awal April lalu. Ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai, dikenakan sanksi denda dan pidana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto, di Jakarta, Kamis (9/4).
Adapun sanksinya adalah kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara, sanksi bagi pihak tidak menggunakan rupiah dalam transaksi nontunai berupa teguran tertulis. Kemudian denda sebesar satu persen dari nilai transaksi atau maksimal Rp 1 miliar. Lalu, larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, sanksi untuk pelanggaran kewajiban kuotasi dalam rupiah dan kewajiban penyampaian laporan berupa teguran tertulis.

Menurut Eko, pencantuman harga barang atau jasa (kuotasi) di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Pertimbangannya, masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan nilai antara rupiah dengan valuta asing (valas). Pencantuman kuotasi dengan valas cuma menguntungkan satu pihak.

Bila itu terjadi, BI tak akan segan memberhentikan izin usaha dengan berkoordinasi dengan otoritas terkait. "Pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan usaha," terangnya.

Di sisi lain, bank sentral juga memberikan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah untuk sejumlah transaksi. Seperti transaksi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah internasional, simpanan valas.

Kemudian, transaksi perdagangan internasional, meliputi perdagangan barang lintas batas negara (ekspor impor) dan perdagangan jasa internasional. Pembiayaan internasional.

Dan, transaksi lain yang diperbolehkan menggunakan valas dalam UU, meliputi kegiatan usaha bank dalam valas, transaksi Surat Utang Negara (SUN), pembiayaan LPEI dan repatriasi modal asing.

.
 
Bagus sekali, sampai kapan negara kita terus mengalami ketergantungan terhadap mata uan asing terutama dolar, yang pada akhirnya seolah-olah mata uang negara sendiri tidak ada harganya di hadapan mata uang negara barat...
 
Bagus sekali, sampai kapan negara kita terus mengalami ketergantungan terhadap mata uan asing terutama dolar, yang pada akhirnya seolah-olah mata uang negara sendiri tidak ada harganya di hadapan mata uang negara barat...

nah bettul itu (y)
 
Setuju banget, aku juga baca dari Facebooknya Bank Indonesia. Semua orang yang bertransaksi di wilayah NKRI, WAJIB memakai rupiah.

Jadi, yang sok pake dollar mending jangan tinggal di tanah air
 
Setuju banget, aku juga baca dari Facebooknya Bank Indonesia. Semua orang yang bertransaksi di wilayah NKRI, WAJIB memakai rupiah.

Jadi, yang sok pake dollar mending jangan tinggal di tanah air

tegas sekali ya kata "jangan tinggal ditanah air ini" hehe
tapi saya setuju !!!
 
Back
Top