Mas Masykur bisa diterangin lebih jauh soal ini...
- mengeraskan suara tilawah alquran, atau mengobrol ketika disebelahnya ada yang sedang shalat (walaupun sholat sunnah)
ini aku copas aja artikelnya:
Membaca al-Qur’an di dalam masjid dengan suara keras, selain mengganggu orang yang sedang shalat juga mengganggu orang lain yang sedang membaca al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan itu melalui sebuah hadits dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhudia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamberi’tikaf di dalam masjid, beliau mendengar para shahabat membaca al-Qur’an dengan suara keras, maka beliau bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian mengeraskan suara di atas yang lain dalam membaca al-Qur’an, atau beliau bersabda, “di dalam shalat.” (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
Syaikhul Islam berkata, “Tidak boleh bagi siapa pun mengeraskan suara ketika membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat, terutama ketika di dalam masjid karena hal itu dapat mengganggu orang lain.” Dan ketika ditanya tentang mengeraskan bacaan al-Qur’an di dalam masjid, beliau menjawab, “Segala perbuatan yang bisa mengganggu orang yang berada di dalam masjid atau yang mengarah pada perbuatan itu maka hal itu terlarang, wallahu a’lam.( al-Fatawa 23/61)
Adapun membaca dengan bersuara namun tidak terlalu keras dan tidak mengganggu orang lain maka hal itu dibolehkan sebagaimana banyak tersebut di dalam hadits. Terutama jika yang bersangkutan merasa aman dari perbuatan riya’. Bahkan bisa jadi merupakan keharusan apabila dalam rangka belajar al-Qur’an. Karena tidak diragukan lagi bahwa mengeraskan bacaan dalam kondisi ini akan menggugah hati, menambah semangat dan memberikan manfaat bagi orang lain yang mendengarkannya. (at-Tibyan, an-Nawawi hal 71)
Dalam shalat malam juga diboleh- kan mengeraskan bacaan selagi dapat menjaga diri dari riya’. Aisyahradhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam“Semoga Allah merahmatinya, sungguh bacaannya itu telah mengingatkanku pada ayat ini dan ini yang sebelumnya saya kira bagian dari surat ini dan ini.” (HR.al-Bukhari dan Muslim).
- bermain alat musik di dalam masjid
larangan bermain alat musik sama seperti yang diatas, dikarenakan bisa mengganggu orang lain yang sedang shalat. namun jika tidak mengganggu orang lain (tidak ada yg sedang sholat) maka boleh boleh saja (bertilawah dengan keras/memainkan rebana). wallahu a'lam.