Biksu Langgar UU Anti rokok

uRaN

New member
Biksu Langgar UU Anti rokok​

THIMPHU — Seorang biksu menghadapi vonis penjara lima tahun setelah diduga mengonsumsi dan menyelundupkan tembakau ke Bhutan. Pria itu akan menjadi orang pertama yang dihukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Antirokok di Bhutan, yang bertekad menjadi negara pertama yang bebas rokok, yang efektif sejak bulan ini. Biksu itu tertangkap memiliki 72 paket tembakau kunyah. “Dia bisa dituntut karena menyelundupkan barang yang terkontrol, yang merupakan kejahatan tingkat empat,” ujar polisi dari Unit Narkotika, Obat-obatan, dan Hukum Bhutan. Bhutan, yang menganggap merokok itu buruk bagi karma, melarang penjualan tembakau sejak 2005. (Rtr/alvin/sindo)
 
Back
Top