Penulis: Asy Syaikh Abdullah bin Umar bin Mar?i Hafidzahullah
13)Kaidah "Menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat", apakah juga berlaku sekalipun mudharatnya sedikit dan manfaatnya banyak?
Jawab:
Tidak (demikian), mudharat yang sedikit larut ke dalam maslahat yang banyak. Misalnya; wudhu dan shalat tetap dilakukan ketika dingin yang tidak terlalu sangat. Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda: (artinya)
?Siapa yang shalat sekalipun dingin niscaya dia masuk surga.?
Demikian pula gelap yang mungkin dapat mendatangkan mudharat, Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda: (artinya) ?Gembirakanlah siapa yang berjalan dalam kegelapan dengan cahaya yang sempurna di Hari Kiamat.?
Sehingga maksud kaidah itu ialah tentang kemudharatan yang sebanding atau lebih banyak dari kemanfaatannya. Misalnya; Kalau engkau akan menegur seseorang dari kemungkarannya, tetapi setelah itu akan terjadi kemungkaran yang sama, maka apakah ada faedahnya menegur? Namun, di sini perlu dibandingkan kemungkaran yang pertama dan kedua, mana yang lebih ringan maka itulah yang ditempuh (dipertimbangkan untuk mengambil tindakan, red).
Sebagaimana kisah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika terjadi penyerangan Mongol. Syaikh berjalan bersama sebagian muridnya lalu melihat mereka meminum khamar, beliau rahimahullah. membiarkan mereka dengan mabuknya. Tatkala ditanyakan kepada beliau tentang hal tersebut, maka beliau rahimahullah menjawab: "Ini lebih baik bagi kaum muslimin, sebab kalau mereka tidak mabuk, mereka merajalela mengganggu kaum muslimin dengan merampas harta bahkan membunuh". Sehingga keburukan yang mereka lakukan ini lebih ringan dibandingkan dengan apa yang kita perkirakan akan mereka lakukan ketika mereka tidak mabuk.
Contoh yang lebih memudharatkan; Kalau engkau merubah kemungkaran dengan tangan maka itu akan menyebabkanmu dipenjara. Sebab engkau adalah da'i yang ilmumu dibutuhkan oleh kaum muslimin.
Ini bukan berarti tidak boleh merubah kemungkaran dengan tangan. Tatkala kekuatan untuk merubah dengan tangan telah didapati dan tidak mengakibatkan kemudharatan yang sebanding atau lebih besar, maka lakukanlah, minimal merubah dengan lisan berupa nasehat.
Pengetahuan seperti ini semestinya disebarkan, terlebih lagi di negeri semacam ini, dimana kaum muslimin kebanyakan hanya menggunakan emosi sementara mereka tidak memiliki ilmu tentang hukum Dien ini dan yang lain tidak mengingatkannya. Allah Subhanahu wa ta?ala berfirman : (artinya)
"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Adz-Dzariyat: 55)
Ketika bertemu dengan perempuan yang terbuka auratnya, maka sampaikanlah dengan adab: "Engkau seorang muslimah? Allah Azza wa Jalla memerintahkanmu untuk memakai hijab, semoga Allah Azza wa Jalla memberkahimu!" dua kali, tiga kali, berikan nasehat!
Atau engkau menemui seorang ayah yang mempunyai anak perempuan terbuka auratnya, maka katakan padanya: "Engkau muslim dan anakmu muslimah? Allah Azza wa Jalla, memerintahkan wanita berhijab, maka jangan sampai engkau menanggung dosanya, suruhlah anakmu memakai hijab!"
Demikianlah, melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar dengan lemah lembut dan kasih sayang, bukan dengan cara yang kasar.
Sumber:
Buku : ?Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia?
Transkrip Daurah Islamiyah Ahlussunnah Wal Jama?ah Yogyakarta 1-8 Juli 2005
Penerjemah: Muhammad Fuad Qowwam Lc.
Penerbit : Cahaya Tauhid Press
Cetakan Pertama: Dzul Qa?dah 1426 H/2005 Desember 2005 M
13)Kaidah "Menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat", apakah juga berlaku sekalipun mudharatnya sedikit dan manfaatnya banyak?
Jawab:
Tidak (demikian), mudharat yang sedikit larut ke dalam maslahat yang banyak. Misalnya; wudhu dan shalat tetap dilakukan ketika dingin yang tidak terlalu sangat. Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda: (artinya)
?Siapa yang shalat sekalipun dingin niscaya dia masuk surga.?
Demikian pula gelap yang mungkin dapat mendatangkan mudharat, Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda: (artinya) ?Gembirakanlah siapa yang berjalan dalam kegelapan dengan cahaya yang sempurna di Hari Kiamat.?
Sehingga maksud kaidah itu ialah tentang kemudharatan yang sebanding atau lebih banyak dari kemanfaatannya. Misalnya; Kalau engkau akan menegur seseorang dari kemungkarannya, tetapi setelah itu akan terjadi kemungkaran yang sama, maka apakah ada faedahnya menegur? Namun, di sini perlu dibandingkan kemungkaran yang pertama dan kedua, mana yang lebih ringan maka itulah yang ditempuh (dipertimbangkan untuk mengambil tindakan, red).
Sebagaimana kisah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika terjadi penyerangan Mongol. Syaikh berjalan bersama sebagian muridnya lalu melihat mereka meminum khamar, beliau rahimahullah. membiarkan mereka dengan mabuknya. Tatkala ditanyakan kepada beliau tentang hal tersebut, maka beliau rahimahullah menjawab: "Ini lebih baik bagi kaum muslimin, sebab kalau mereka tidak mabuk, mereka merajalela mengganggu kaum muslimin dengan merampas harta bahkan membunuh". Sehingga keburukan yang mereka lakukan ini lebih ringan dibandingkan dengan apa yang kita perkirakan akan mereka lakukan ketika mereka tidak mabuk.
Contoh yang lebih memudharatkan; Kalau engkau merubah kemungkaran dengan tangan maka itu akan menyebabkanmu dipenjara. Sebab engkau adalah da'i yang ilmumu dibutuhkan oleh kaum muslimin.
Ini bukan berarti tidak boleh merubah kemungkaran dengan tangan. Tatkala kekuatan untuk merubah dengan tangan telah didapati dan tidak mengakibatkan kemudharatan yang sebanding atau lebih besar, maka lakukanlah, minimal merubah dengan lisan berupa nasehat.
Pengetahuan seperti ini semestinya disebarkan, terlebih lagi di negeri semacam ini, dimana kaum muslimin kebanyakan hanya menggunakan emosi sementara mereka tidak memiliki ilmu tentang hukum Dien ini dan yang lain tidak mengingatkannya. Allah Subhanahu wa ta?ala berfirman : (artinya)
"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Adz-Dzariyat: 55)
Ketika bertemu dengan perempuan yang terbuka auratnya, maka sampaikanlah dengan adab: "Engkau seorang muslimah? Allah Azza wa Jalla memerintahkanmu untuk memakai hijab, semoga Allah Azza wa Jalla memberkahimu!" dua kali, tiga kali, berikan nasehat!
Atau engkau menemui seorang ayah yang mempunyai anak perempuan terbuka auratnya, maka katakan padanya: "Engkau muslim dan anakmu muslimah? Allah Azza wa Jalla, memerintahkan wanita berhijab, maka jangan sampai engkau menanggung dosanya, suruhlah anakmu memakai hijab!"
Demikianlah, melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar dengan lemah lembut dan kasih sayang, bukan dengan cara yang kasar.
Sumber:
Buku : ?Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia?
Transkrip Daurah Islamiyah Ahlussunnah Wal Jama?ah Yogyakarta 1-8 Juli 2005
Penerjemah: Muhammad Fuad Qowwam Lc.
Penerbit : Cahaya Tauhid Press
Cetakan Pertama: Dzul Qa?dah 1426 H/2005 Desember 2005 M