bo2nk
New member
halo semuanya saya mau tanya tentang hukum yang saya sendiri masih awam tenang hukum, gini ceritanya saya mempunyai teman yang dulu pernah di penjara selama 3 bulan karena kasus pengroyokan atau penganiayaan pas kejadian itu status dia masih mahasiswa , setelah dia keluar(lulus wisuda) dia ingin melamar jadi PNS . yang ingin saya tanyakan bisakah seseorang yang pernah di penjara bisa menjadi PNS , dan kalau bisa apakah kasus yang dulu pernah terjadi itu masih bisa di kasuskan lagi di karenakan dia telah menjadi PNS. untuk jawabannya saya ucapkan banyak-banyak terima kasih .