seharusnya d pengadilan anak tp Dominggus malah d adili d pengadilan umum tanpa d dampingi seorang pengacara [Metro TV tadi pagi]
Kalau begitu sudah pasti ini adalah hal yang salah, karena nggak sesuai dengan UU No 3 1997 tentang pengadilan anak.
UU tersebut memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan pidana, sehingga anak yang melakukan perbuatan pidana mendapat penanganan secara khusus, sedangkan peradilan yang dijalani anak tersebut pun diatur dengan mengingat kekhususan pada anak.
Apalagi melihat usia si anak yang baru berusia 9 tahun, ini sudah sesuai untuk dilakukan peradilan khusus yaitu peradilan anak karena batas usia Anak yang diatur dalam peradilan anak adalah 8 hingga 18 tahun.
Mengapa mesti ada perlakuan khusus? Karena anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu Bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya Anak patut diberi perlindungan secara khusus oleh negara.
Dalam hukum global ada yang namanya restorative justice, dan perlakuan hukum kepada anak bisa dimasukan ke dalam hal itu. Restorative justice adalah suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat di masa yang akan datang. Terdengar familiar?? Indonesia yang konon sangat menjunjung tinggi musyawarah tentunya akan dengan mudah menerapkan restorative justice untuk kasus pidana yang melibatkan anak di dalamnya.
Sasaran akhir konsep peradilan restorative ini mengharapkan berkurangnya jumlah anak-anak yang ditangkap, ditahan, dan divonis penjara, menghapuskan stigma dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari. Selain itu pelaku pidana anak dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya, juga hal ini mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan Lapas, menghemat keuangan negara, tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban, memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam mengatasi kenakalan anak dan pengintegrasian kembali anak ke dalam masyarakat.
Semua hal yang sudah daku ungkapkan diatas tidak akan tecapai jika perlakuan anak dalam hukum pidana disamakan dengan peradilan umum. Sebaliknya malah hal tersebut dapat memberikan efek buruk kepada anak yang masih belum stabil mental dan pola pikirnya.