Bolehkah dalam islam kredit berupa uang ?

abrarumi

New member
assalamu alaikum,..

saya mau tanya. bolehkah dalam islam bisnis kredit tapi berupa uang?

contohnya. ada teman yg mau beli beli barang, jadi saya pinjamkan uang sejumlah harga barang tersebut., tapi pembayaran/cicilannya perbulan ada sekitar tambahan 30% (teman juga sepakat dengan hal tersebut) dan juga pembelian barang tersebut saya ikuti sampai selesai.

terima kasih atas jawabannya.

wassalam.
 
itu sebenarnya sama aja meminjamkan uang dengan bunga..
dengan kata lain sistem peminjaman seperti itu riba, dan kalau bunga itu sampai di makan hukumnya haram..
sebenarnya dalam islam pun gak boleh seperti itu ..
tetapi, jika si peminjamnya ikhlas memberikan uang lebih (bukan bunga yg sudah di tentukan) itu tidak apa-apa ..


wallau alam..
 
Menurutku sih bukan soal ikhlas nggan ikhlas...
Apapun itu, mau ikhlas ataupun enggak, tetap aja masuk dalam kategori riba...

Hukum itu menurutku nggak bisa memakai ukuran abstrak seperti itu...
Ikhwal ikhlas itu soal lain, tapi perbuatannya tetap merupakan riba...


-dipi-
 
ikhlas disini maksudnya, kita (si orang yang meminjam uang) dengan suka rela memberikan tambahan, tetapi bukan dari persyaratan atau bunga yang sudah ditentukan oleh si peminjam.

kalau dalam kasusnya si aden ini, jelas riba..

Riba ini ada dua macam :

1. Riba Nasi’ah yaitu pertambahan bersyarat yang diterima oleh pemberi utang dari orang yang berutang karena penangguhan atas pembayaran. Jenis riba ini diharamkan menurut al Qur’an, Sunnah dan Ijma ulama.

2. Riba Fadhal yaitu jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan yang disertai tambahan. Jenis ini diharamkan karena termasuk perantara riba nasi’ah.

Sumber kutipannya megha ambil dari sini
 
Last edited:
jelas ini bentuk riba, meski kadang berdalih bahwa itu merupakan 'kesepakatan bersama' dan 'saling membutuhkan'
 
assalamu alaikum,..

saya mau tanya. bolehkah dalam islam bisnis kredit tapi berupa uang?

contohnya. ada teman yg mau beli beli barang, jadi saya pinjamkan uang sejumlah harga barang tersebut., tapi pembayaran/cicilannya perbulan ada sekitar tambahan 30% (teman juga sepakat dengan hal tersebut) dan juga pembelian barang tersebut saya ikuti sampai selesai.

terima kasih atas jawabannya.

wassalam.

menurutku itu riba, tapi ada solusinya agar tidak terkena riba, yaitu anda membelikan barang yang diinginkan teman anda, lalu anda jual kembali ke teman anda itu dengan harga yang lebih tinggi (sesuai kesepakatan), boleh kredit atau kontan.

jadi sama sama untung dan tidak riba, anda mendapatkan keuntungan penjualan (misalnya 30% dari harga modal), juga teman anda mendapatkan kemudahan kredit.
 
alhamdulillah,mas masykur kalo memang masih ada solusinya,.>%|

trus minta saran lagi, bagaimana dengan cicilan yg sementara berjalan ini, >:l. gimana sebaiknya..?
syukran.
 
menurutku itu riba, tapi ada solusinya agar tidak terkena riba, yaitu anda membelikan barang yang diinginkan teman anda, lalu anda jual kembali ke teman anda itu dengan harga yang lebih tinggi (sesuai kesepakatan), boleh kredit atau kontan.

jadi sama sama untung dan tidak riba, anda mendapatkan keuntungan penjualan (misalnya 30% dari harga modal), juga teman anda mendapatkan kemudahan kredit.

tapi apakah beda yaa.? kalo saya menemani teman (peminjam) pergi ke toko membeli barang, membayarkannya tapi notanya atas nama teman ?..kemudian selanjutnya teman kredit ke saya (+30%).

syukran atas pencerahannya.
 
alhamdulillah,mas masykur kalo memang masih ada solusinya,.>%|

trus minta saran lagi, bagaimana dengan cicilan yg sementara berjalan ini, >:l. gimana sebaiknya..?
syukran.

jika anda tidak mau terjadi riba, sebaiknya tidak mengambil 30% dari pinjaman uang, anda meminjamkan uang 100% murni membantu teman anda tanpa mengambil untung, insyaallah dengan rezeki yang halal dan berkah bisa mengganti 30% yang hilang itu lewat jalan rezeki lain yang tidak anda tahu.

mungking dengan cara ini teman anda akan meminta pinjaman lagi (kredit barang) atau bisa mempromosikan anda ke orang lain melalui teman anda tersebut

yang perlu diperhatikan dari kredit barang adalah : harga tidak boleh berubah atau bertambah dari kesepakatan beli, yang dikreditkan adalah harga jual barang bukan dari bunga, tidak ada denda/bunga jika pembayaran terlambat, penjual mendapatkan untung dari mark up harga modal namun harganya harus sesuai persetujuan pembeli.

wallahu a'lam, CMIIW
 
menurutku itu riba, tapi ada solusinya agar tidak terkena riba, yaitu anda membelikan barang yang diinginkan teman anda, lalu anda jual kembali ke teman anda itu dengan harga yang lebih tinggi (sesuai kesepakatan), boleh kredit atau kontan.

jadi sama sama untung dan tidak riba, anda mendapatkan keuntungan penjualan (misalnya 30% dari harga modal), juga teman anda mendapatkan kemudahan kredit.

apakah sama dgn cicilan motor atau mobil melalui dealer?
 
Kalau daku baca, ini sama dengan sistem leasing atau kalau menurut ekonomi syariah itu namanya Ijarah. Ijarah dengan menggunakan bunga sebagai keuntungannya adalah haram.

Lalu bagaimana kalau masih ingin mengambil keuntungan?
Pertama-tama daku sarankan tidak perlu mengambil keuntungan dalam muamallah seperti ini. Tapi jika masih ingin mengambil keuntungan, selain seperti yang sudah disebutkan oleh den Masykur (itu cara yang paling sederhana), bisa juga mengikuti apa yang disebut sebagai Musyarakah Mutanaqishah dalam ekonomi syariah, yaitu musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dalam akad Musyarakah Mutanaqishah, pihak pertama (syarik) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik) wajib membelinya. Hampir sama dengan apa yang diutarakan den Masykur, tapi dalam Musyarakah ini kedua belah pihak dianggap sebagai pemilik bersama dari barang tersebut.

Satu lagi daku mau menyoroti postingan Non Megha:
ikhlas disini maksudnya, kita (si orang yang meminjam uang) dengan suka rela memberikan tambahan, tetapi bukan dari persyaratan atau bunga yang sudah ditentukan oleh si peminjam.
Ini sangat lah tersamar.
Di beberapa hadist disebutkan jenis riba itu ada 73, ada yang menyebut 77 bahkan terkadang dikategorikan menjadi 99. Dan dari banyak jenis riba itu banyak yang dimasukkan ke dalam riba yang tersamar.

Itu mesti hati-hati karena pemberian uang tambahan itu walau dibilang ikhlas tapi yang perlu diingat adalah pemberian uang tambahan tersebut adalah terjadi karena kegiatan utang piutangnya.

Kalau daku sih akan menghindari hal-hal yang seperti ini.
 
menurutku itu riba, semua amal ibadah ( kerja mencari nafkah termasuk ibadah) tergantung dari niatnya, tujuan pertama yang ada di hati nurani kita. Inasy"ALLAh begini : Pertama niatkan itu sebagai amal sodaqoh/ diikhlaskan tanpa bunga, karna janji ALLAh amal dari sesuatu yg halal dan ikhlas karnaNYA akan ditambah, tambahannya seperti 7 bulir padi dan tiap2 bulir itu berisi 100 biji padi, DIA Maha Kaya dan Maha menepati Janji, yg kedua, setelah diikhlaskan dan jika si pengutang memberikan sesuatu sebagai rasa terimakasih di akhir peminjamannya ( asal jangan banyak/bernilai dan bukan karna kita pinta) (hibah/hadiah) terimalah atau amalkan lagi hibah tersebut, sehingga amalan anda berlipat lagi. Tidak akan pernah miskin orang yang suka bersedekah atas dasar mengharapkan ridhoNYA. Kurang lebihnya saya mohon ma'af.
 
menurutku itu riba, semua amal ibadah ( kerja mencari nafkah termasuk ibadah) tergantung dari niatnya, tujuan pertama yang ada di hati nurani kita. Inasy"ALLAh begini : Pertama niatkan itu sebagai amal sodaqoh/ diikhlaskan tanpa bunga, karna janji ALLAh amal dari sesuatu yg halal dan ikhlas karnaNYA akan ditambah, tambahannya seperti 7 bulir padi dan tiap2 bulir itu berisi 100 biji padi, DIA Maha Kaya dan Maha menepati Janji, yg kedua, setelah diikhlaskan dan jika si pengutang memberikan sesuatu sebagai rasa terimakasih di akhir peminjamannya ( asal jangan banyak/bernilai dan bukan karna kita pinta) (hibah/hadiah) terimalah atau amalkan lagi hibah tersebut, sehingga amalan anda berlipat lagi. Tidak akan pernah miskin orang yang suka bersedekah atas dasar mengharapkan ridhoNYA. Kurang lebihnya saya mohon ma'af.

sekedar menambahkan, syarat diterimanya ibadah ada 2, yaitu niat yang ikhlas dan sesuai dengan sunnah rasulullah

Allah berfirman “Sesunggunya Sesembahan kalian adalah sesembahan yang esa, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya maka hendaklah ia beramal ibadah dengan amalan yang sholeh dan tidak menyekutukan Robbnya dalam amal ibadahnya dengan suatu apapun“.(QS : Al Kahfi: 110)

Ibnu Katsir Asy Syafi’i rohimahullah seorang pakar tafsir yang tidak diragukan lagi keilmuannya mengatakan, ““Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh”, maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen). Dan “janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”, maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya.” Kemudian beliau mengatakan, “Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dalil lainnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Dzat Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amal ibadahnya”.(QS : Al Mulk: 2).

Fudhail bin ‘Iyaad rohimahullah seorang Tabi’in yang agung mengatakan ketika menafsirkan firman Allah, (yang artinya) “yang lebih baik amal ibadahnya” maksudnya adalah yang paling ikhlas dan yang paling benar (paling mencocoki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Kemudian beliau rohimahullah mengatakan, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima. Amalan barulah diterima jika terdapat syarat ikhlas dan showab. Amalan dikatakan ikhlas apabila dikerjakan semata-mata karena Allah. Amalan dikatakan showab apabila mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”

sumber:http://muslim.or.id/aqidah/dua-syarat-diterimanya-ibadah.html
 
Last edited:
Setuju bos. Ikhlas itu tdk menghilangkan hukum. Klo ikhlas bisa menghilangkan hukum..... GIMANA HUKUMNYA ORANG YANG BERJINA PADAHAL KEDUANYA IKHLAS (SUKA SAMA SUKA) !!!?
 
kalo aq cii... boleh2 saja asal gak merugikan orang lain.
ntar belanja ke warung/toko.. (misal bayar kurang) ga boleh pake kartu.. ga cash! juga ga boleh.
Namanya beli.. harus pakai uang dan cash.
(gajian pun harus selalu cash, habis kerja trima duit)

- n1 -
biasa hidup simpel. DOSA? ya besok kalo mati dihitung.
 
kalo aq cii... boleh2 saja asal gak merugikan orang lain.
ntar belanja ke warung/toko.. (misal bayar kurang) ga boleh pake kartu.. ga cash! juga ga boleh.
Namanya beli.. harus pakai uang dan cash.
(gajian pun harus selalu cash, habis kerja trima duit)

- n1 -
biasa hidup simpel. DOSA? ya besok kalo mati dihitung.

boleh atau tidak , bisa atau tidak, benar atau tidak. Itu semua tidak deserahkan kepada kita, melainkan hak Allah menilai suatu itu boleh atau tidak. Riba jelas haram nya meskipun anda mengatakan boleh, perkataan anda yg mengatakan 'Boleh' tidak merubah hukum Allah sama sekali. Riba jelas haram, dosa riba paling rendah seperti seorang yg menzinahi ibu/ayah nya sendiri. Na'udzubillah.
 
lalu bagaimana solusi yg kira2 bisa diterima masalah riba meriba ini?
- 1. sipemberi pinjaman. Duit dibelikan emas/perhiasan yg senilai. disimpan si pemberi pinjaman. karena barang berharga.. dibutuhkan penjagaan biar ga hilang. nilai jaganya diperhitungkan sebagai bunga.(Riba?)
- 2. Ambil trik seperti bank muamalat.(lebih jelasnya datang langsung tanyakan)
- 3. coba pikir jalan lain..
ga ada aturan yg ga bisa dijulig. apapun yg haram.. kalo ga tau juga bisa dimaafkan.
Takut?
jangan jadi pedagang.
beli dihulu dijual sama dihilir emang barang bisa terbang sendiri. rugi diperjalanan.
Jangan jadi PNS pa karyawan yg gajinya bulanan. cari gaji harian.
...
ga punya duit buat beli makanan ya puasa.

- n1 -
halah. mumets hari gini jadi orang baik!
 
Back
Top