ustadz saya mau tanya bagaimana cara meniatkan zakat fitrah seorang istri dan anak anaknya. karena suami kerja di dinas luar kota dan kembali setelah hari raya. dan tidak sempat meniatkan atas beras zakat fitrah dirinya istri dan anak anaknya. apakah boleh di wakilkan ? atas jawaban ustadz kami ucapkan terima kasih.