Bom Syahid, Adakah Dalam Islam ?
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Bom Syahid, Adakah Dalam Islam ?
Dalil Ketiga
?Dalam sebuah pertempuran membasmi kelompok murtad yang terkenal dengan perang Yamamah, Bara bin Malik ra meminta sahabat-sahabatnya untuk melemparkan dirinya melintasi tembok benteng pertahanan kelompok murtad dengan mengenakan perisai. Setelah berada dalam benteng musuh, ia berperang habis-habisan. Ia berhasil membunuh 10 kafir murtad, sedangkan ia sendiri mengalami lebih dari 80 luka. Menyikapi aksi jibaku tersebut, tak seorang pun sahabat ra, yang mengingkari atau menyalahkannya.? [24]
Tanggapan
Satu : Kisah di atas, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Duny? dalam Mak?rimul Akhl?q no. 199 dan Al-Baihaqy 9/44 dari jalur Ibnu S?r?n. Dan Ibnu S?r?n tidak berjumpa dengan Al-Bar?` bin M?lik dan tidak menghadiri kejadian tersebut. Dan dikeluarkan pula oleh Baqy bin Makhlad dalam Musnad-nya sebagaimana dalam Al-Ish?bah karya Ibnu Hajar 1/280, dan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Ist??b 1/48 dari jalan Bakr bin Sulaiman dari Abu Ish?q. Namun Bakr adalah seorang rawi yang majh?l (tidak dikenal) menurut Abu H?tim, dan terdapat keterputusan dalam sanad; di mana Abu Ishaq tidak berjumpa dengan Al-Bar?` bin M?lik dan juga ia tidak menghadiri peristiwa tersebut. Dan dalam sanad Ibnu Abdil Barr ada jalan lain, yaitu dari Tsum?mah bin Abdillah bin Anas, namun beliau lemah haditsnya.[25]
Demikian kedudukan kisah jibaku Al-Bar?` dari sisi periwayatan. Dan kami tidak menyalahkan bila ada yang membawakannya di bangun di atas pendapat yang membedakan antara T?r?kh dan Periwayatan.
Dua : Kisah di atas, tidak ada sisi pendalilan bagi penulis akan ?Bom Syahid? yang ia sangka. Al-Bar?` radhiyall?hu ?anhu sama sekali tidak membunuh dirinya. Bahkan beliau adalah orang yang punya kemampuan untuk melakukan aksi jibaku seperti itu. Setiap orang yang membaca biografi beliau akan mengetahui bahwa beliau adalah jagoan perang yang tak tertandingi, bahkan suatu hal yang telah masyhur bahwa beliau dalam duel antara para wakil dua pasukan yang akan bertempur, beliau tercatat sebagai jagoan duel yang telah mengalahkan seratus jagoan perang musuh pada berbagai front pertempuran. Maka aksi jibaku beliau di sini ada nik?yah (kekalahan, kehancuran) terhadap musuh dan ada mashlahatnya.
Tiga : Aksi inghim?s (jibaku) beliau dalam kisah di atas adalah ijtihad beliau sendiri. Bukanlah suatu kaidah atau nash yang menjadi patokan. Dan perlu diingat bahwa Umar bin Al-Khathth?b pernah berkata, ?Jangan kalian menjadikan Al-Bar?` bin M?lik sebagai pemimpin suatu pasukan dari pasukan-pasukan kaum muslimin, sebab ia akan mengantar mereka kepada suatu kebinasaan.? [26]
Dan ucapan ?Umar radhiyall?hu ?anhu di atas merupakan salah satu hikmah dan fiqih beliau dalam peperangan. Karena keberanian Al-Bar?` sangat besar dan sulit dicari tandingannya dan dikhawatirkan beliau akan mengukur pasukannya dengan ukuran diri beliau.
Dalil Keempat
?Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Mu?dz bin Ufra r.a. bertanya, ?Wahai Rasulullah, apa yang menyebabkan Allah tertawa terhadap hamba-Nya?? Jawab Rasulullah saw, ?Menceburkan diri ke dalam barisan musuh tanpa mengenakan pakaian pelindung!?. Mendengar jawaban itu Muadz menanggalkan pakaian perang yang dikenakannya, lalu ia berperang sampai terbunuh.? [27]
Tanggapan
Satu : Hadits di atas, dikeluarkan oleh Ibnu Khisy?m dalam As-S?rah 1/627-628, Ibnu Abi Syaibah 4/223, Ath-Thabary dalam T?r?kh-nya 2/23 dan Al-Baihaqy 9/99-100 dari jalan Muhammad bin Ishaq, beliau berkata menceritakan kepada kami ?Ashim bin ?Umar bin Qot?dah, berkata ?Auf bin Al-Harits bin ?ufar?`?Al-Hadits.
Nampak dari takhrij di atas bahwa penulis telah salah dalam dua hal,
1. Pelaku aksi jibaku dalam riwayat, bukanlah Mu?adz bin ?Ufar?` melainkan saudaranya, ?Auf bin Al-Harits bin ?Ufar?`. Dan riwayat Muhammad bin Ishaq di atas juga di sebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Ish?bah dan Ibnul Atsir dalam Usdul Gh?bah pada biografi ?Auf bin Al-Harits.
2. Dengan membaca sanad riwayat yang disebutkan oleh penulis, nampak dengan jelas bahwa riwayat di atas adalah riwayat mursal yang merupakan salah satu bentuk hadits lemah. Seharusnya penulis mengingatkan akan hal tersebut sebelum berhujjah dengannya.
Dua : Hadits di atas, andaikata shoh?h maka tidak ada pendalilan bagi penulis terhadap ?Bom Syahid?nya. Sebab shahabat di atas melakukan perang hingga beliau gugur, bukan membunuh dirinya. Kemudian beliau melakukan aksinya tersebut dalam jihad yang syar?iy bukan di tempat aman yang tidak ada konflik.
Dalil Kelima
?Kisah Ghulam (anak muda) yang mengorbankan dirinya? [28]
Tanggapan
Satu : Anak muda tersebut tidaklah membunuh dirinya sendiri, melainkan ia terbunuh oleh musuhnya yang telah berulang kali ingin membunuhnya. Berbeda dengak bom bunuh diri yang dianjurkan oleh penulis, hal tersebut jelas sebagai bentuk membunuh diri sendiri.
Dua : Pada perbuatan anak muda itu ada mashlahat yang sangat besar, di mana disebutkan dalam kisah tersebut bahwa rakyat dari Raja yang zholim itu seluruhnya beriman kepada Allah. Berbeda dengan aksi ?Bom Syahid? versi penulis, justru semakin menimbulkan mafsadah dan malapetaka terhadap umat.
Tiga : Perbuatan anak muda hanya terbatas pada dirinya sendiri, berbeda dengan aksi-aksi bom bunuh diri yang menyebabkan semakin bertambahnya korban kaum muslimin yang terbunuh oleh kaum kuffar dengan harga yang murah. Jangan lupa apa yang menimpa saudara-saudara kita di Palestina, Chechnya, Afghanistan, Iraq dan lain-lainnya.
Dan jangan tertipu oleh ucapan penulis dan selainnya, bahwa aksi-aksi ?Bom Syahid? telah menggegerkan kaum kuffar dan membuat mereka takut, telah menyebabkan sejuta kaum Yahudi[29] mengungsi karenanya, telah membangkitkan semangat kaum muslimin? dan seterusnya dari igauan-igauan orang-orang yang menutup matanya dari kenyataan pahit yang menimpa umat dibelakang hal tersebut dan hanya mengandalkan semangat tanpa landasan syar?iy yang benar.
Empat : Kisah anak muda ini, adalah syari?at orang-orang sebelum umat Islam. Dan telah datang dalam tuntunan syari?at kita tuntunan tidak bolehnya mengobarkan peperangan di waktu lemah, tidak bolehnya membunuh diri sendiri, dan berbagai tuntunan yang telah tetap dan banyak dilanggar oleh para penyeru aksi ?Bom Syahid?.
Demikian lima dalil dari tulisan Imam Samudra yang juga merupakan pendalilan mereka yang menulis pembenaran terhadap aksi-aksi bom bunuh diri. Dan perlu kami jelaskan, bahwa mereka juga membawakan dalil-dalil lain yang sengaja kami tidak sebutkan di sini, karena dalil-dalil itu hanya mirip dengan lima dalil di atas. Dan insya Allah uraian di atas telah cukup sebagai bantahan untuk mereka.
Kemudian ucapan penulis, ?Tulisan ini bukan makalah, tetapi sekadar tanggapan terhadap beberapa komentar berkaitan bom syahid. Ada yang menganggap bahwa urusan ini masih ikhtilaf, ada yang berpendapat bahwa hal ini adalah masyru?. Ada yang mengatakan bid?ah, bahkan ?ini pendapat yang paling naif- ada yang mengatakan haram dan menganggapnya sebagai bunuh diri alias konyol.? [30]
Dan ucapannya, ?Yusuf Qardhawi membolehkan untuk situasi seperti di Palestina. Sementara Dr. Nawaf Hail At-Takrary tidak membatasi hanya untuk Palestina. Ja?far Umar Thalib menganggap bom syahid (istisyh?d) WTC sebagai bid?ah. Sebagian mufti Saudi Arabia yang dapat dipastikan sebagai q?id?n (tidak berjihad) ada yang menganggap haram, diikuti segelintir salafy irja?i di Indonesia yang juga menganggap haram. Syaikh Al-AlBany berpendapat, ?tergantung keputusan amir.? Bingung?......? [31]
Tanggapan
Perlu diketahui bahwa tidak setiap orang boleh berkomentar dalam masalah-masalah yang seperti ini diterima ucapannya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahull?h di sela-sela pembicaraan beliau berkaitan dengan masalah jihad, ?Secara global, pembahasan mengenai hal-hal detail seperti ini adalah tugas orang-orang khusus dari para ulama.? [32]
Dan juga jangan terkecoh dengan kepandaian sebagian orang yang hanya punya keahlian mengumpulkan nama-nama kosong dari Internet, kemudian membesarkan lebel pembenaran aksi bom bunuh diri yang telah banyak merugikan umat, atau paling minimal ada silang pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Kami tegaskan bahwa tidak semua silang pendapat bisa diterima. Yang diterima hanyalah apa-apa yang mencocoki Al-Qur`?n dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaf Sh?lih.
Berkata Abul Hasan Ibnul Hashshar rahimahull?h,
Tidaklah setiap khilaf yang datang itu teranggap
Kecuali khilaf yang punya bagian dari pendalilan[33]
Berikut ini, kami akan bawakan fatwa-fatwa ulama besar yang manfaat ilmu mereka telah tersebar ke berbagai belahan dunia, para penasehat umat, rujukan terpercaya di tengah umat, yang telah teruji keilmuan, keikhlasan, dan maksud baik mereka untuk umat. Bukan orang-orang yang punya ilmu namun sesat di atas ilmu dan tidak memberi manfaat kepadanya, bukan pula anak-anak muda yang baru lahir kemarin sore. Bahkan para ulama rabbani yang telah putih rambutnya di atas ilmu dan keimanan, sangat andal fatwanya dengan hujjah-hujjah yang jelas dari Al-Qur`?n dan As-Sunnah.
Fatwa Para Ulama Seputar Bom Bunuh Diri
1. Fatwa Syaikh ?Abdul ?Aziz bin Baz rahimahull?h Ta??l?
Soal : Apa hukum orang yang meledakkan dirinya untuk membunuh dengannya sekelompok kaum Yahudi?
Jawab
Pandangan saya, -sungguh kami telah berulang kali memberikan peringatan- bahwa hal ini tidaklah benar karena ia sungguh telah membunuh dirinya sendiri. Sedangkan All?h telah berfirman,
?Dan janganlah kamu membunuh diri-diri kalian.? (QS. An-Nis?` :29)
Dan Nabi shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
?Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia akan diazab dengannya pada hari kiamat.? [34]
(Seharusnya) ia berusaha untuk menunjuki (manusia) kepada hidayah dan apabila jihad telah disyariatkan maka ia berjihad bersama kaum muslimin. Bila ia terbunuh maka segala puji hanya bagi All?h. Adapun ia meledakkan dirinya dengan menaruh dinamit pada dirinya sehingga ia mati bersama mereka, ini adalah suatu kesalahan yang tidak boleh ia lakukan, atau ia membinasakan dirinya bersama mereka maka ini tidak boleh ia lakukan. Akan tetapi ia berjihad ketika jihad telah disyariatkan bersama kaum muslimin. Adapun perbuatan putra-putra Palestina, ini adalah suatu kesalahan yang tidak dibenarkan. Yang wajib terhadap mereka adalah berdakwah kepada jalan All?h, memberikan pengajaran, pengarahan dan nasehat tanpa melakukan amalan seperti ini. [35]
2. Fatwa Syaikh ?Abdul ?Aziz bin Abdullah Alu Syaikh hafizhohull?h Ta??l?
Soal : Sebagian negeri Islam menghadapi peperangan atau penjajahan dari negeri-negeri lain, sehingga sebagian orangnya melakukan penyerangan kepada orang-orang dari negeri yang melampaui batas dengan jalan bom bunuh diri yang menyebabkan ia terbunuh dan membunuh selainnya dari para musuh. Kadang hal itu berimbas kepada penduduk negerinya sendiri atau orang-orang yang dalam keamanan dari selain mereka. Mereka berpendapat bahwa ini adalah salah satu warna dari jihad fii sabilillah, dan orang yang meledakkan dirinya mati sebagai syahid. Apa pendapat Syaikh yang dermawan tentang amalan ini?
Jawab
Jihad di jalan Allah ?Azza wa Jalla termasuk amalan-amalan yang mulia dan sebaik-baik qurbah untuk mendekatkan diri (pada All?h). Dan telah datang berbagai nash yang sangat banyak dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang memerintahkan dan memotivasi untuk berjihad, sehingga sebagian ulama berkata bahwa mengumpulkan (nash-nash tersebut) membutuhkan satu jilid sempurna. Diantaranya adalah sabda Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam,
لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
?Sesaat pada waktu pagi dan petang berperang di jalan Allah adalah lebih baik dari dunia dan seisinya.? [36]
Dan dari Abu ?Abas Al-H?ritsy radhiyall?hu ?anhu, saya mendengar Nabi shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
?Barang siapa yang kedua kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah akan haramkan terhadapnya api neraka.? [37]
Dan dalam hadits Ibnu Abi Auf? radhiyall?hu ?anhu, bahwasanya Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam bersabda,
وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ
?Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya surga itu di bawah bayangan pedang.? [38]
Dan dalam (Shohih Al-Bukh?ry dan Muslim) dari Sahl bin Sa?ad radhiyall?hu ?anhum?, Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam bersabda,
رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا وَمَوْضِعُ سَوْطِ أَحَدِكُمْ مِنْ الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا وَالرَّوْحَةُ يَرُوحُهَا الْعَبْدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ الْغَدْوَةُ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
?Rib?th[39] pada jalan Allah itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Tempat cambuk seseorang diantara kalian di dalam surga itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Dan waktu pagi atau waktu sore yang dijalani oleh seorang hamba di jalan Allah itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.? [40]
Dan Allah Subh?nahu wa Ta??l? telah memerintahkan untuk berjihad, dimana Dia berfirman,
?Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.? (QS. At-Taubah : 73)
Dan (Allah) memerintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan hal tersebut. (Allah) Subh?nahu wa Ta??l? berfirman,
?Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.? (QS. At-Taubah : 41)
Dan (Allah) menjadikan orang-orang berjihad di jalan Allah lebih mulia dari selain mereka dari kalangan orang yang beriman yang tidak berjihad, dimana (Allah) Subh?nahu wa Ta??l? berfirman,
?Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.? (QS. An-Nis?` : 95-96)
Dan sangat banyak nash-nash lain yang menunjukkan perintah berjihad dan penjelasan keutamaannya. Yang demikian itu karena jihad di jalan Allah berkaitan dengan mashlahat agama dan mashlahat dunia. Di antara mashlahat agama adalah untuk meninggikan kalimat All?h, menyebarkan agamanya di belahan bumi, dan untuk menghinakan orang-orang yang menginginkan kejelekan pada agama Islam ini dan pada pemeluknya, serta untuk menampakkan pemeluk agama yang haq (benar) ini di atas selain mereka sebagaimana yang diperintahkan oleh All?h. Dan juga padanya ada bentuk penjagaan terhadap wilayah kaum muslimin dan pembelaan terhadap agama, negeri, keluarga dan harta mereka.
Karena itulah para ulama berkata, Sesungguhnya jihad menjadi fardhu ?ain atas setiap muslim yang memiliki kemampuan pada tiga keadaan,
Pertama : Apabila dua pasukan telah bertemu atau dua barisan saling berhadapan, maka diharamkan bagi siapa saja yang hadir untuk mundur, dan menjadi wajib baginya untuk tinggal dan berjihad, berdasarkan firman All?h Ta??l?,
?Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kalian dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung.? (QS. Al-Anf?l : 45)
Dan firman-Nya,
?Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).? (QS. Al-Anf?l : 15)
Dan berpaling pada hari peperangan telah dikategorikan oleh Nabi shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan[41].
Dua : Apabila kaum kafir telah turun (baca : memerangi) pada suatu negeri (muslim) maka kewajiban terhadap penduduk negeri tersebut untuk memerangi mereka dan mengusirnya.
Tiga : Apabila Imam (pemerintah) memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berjihad maka wajib atas mereka untuk berangkat. Berdasarkan firman (Allah) Ta??l?,
?Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian: ?Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah? kalian merasa berat dan ingin tetap tinggal di tempat kalian?? (QS. At-Taubah : 38)
Dan berdasarkan hadits Nabi shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam,
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
?Apabila kalian diminta untuk berangkat (perang) maka berangkatlah.? [42]
Dan sebuah jihad harusnya ikhlas mengharap wajah All?h sebagaimana hal itu berlaku pada seluruh ibadah. Demikian pula wajib untuk sesuai dengan syari?at Allah dan apa yang diterangkan oleh Rasulull?h-Nya shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam.
Di antara hal tersebut, bahwa sebuah jihad wajib berada di bawah bendera kaum muslimin dengan kepemimpinan seorang imam (pemerintah) muslim. Dan hendaknya umat Islam memiliki persiapan nyata berupa alat-alat perang dan adanya pasukan perang. Mempersiapkan hal ini adalah suatu keharusan, apalagi persiapan yang sifatnya maknawiyah berupa pemurnian akidah dan ibadah kaum muslimin, serta perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan jihad yang syar?i.
Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan tentang jalan bunuh diri di antara para musuh atau apa yang dinamakan dengan cara-cara Al-Intih?riyah (bom bunuh diri), maka sesungguhnya cara ini, saya tidak mengetahui ada padanya sisi yang syar?i sedikitpun, dan ia bukanlah merupakan bentuk jihad di jalan All?h, dan saya khawatir ia merupakan bentuk bunuh diri. Benar!, membuat musuh jera dan memerangi mereka adalah suatu hal yang dituntut, bahkan terkadang menjadi suatu kewajiban, akan tetapi haruslah dengan cara-cara yang tidak menyelisihi syari?at.? [43]
3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahull?h Ta??l?
Soal : Syaikh yang mulia ?semoga All?h menjagamu-, engkau telah mengetahui apa yang telah terjadi pada hari Rabu berupa peristiwa terbunuhnya lebih dari dua puluh kaum Yahudi di tangan para Mujahidin, dan terluka padanya sekitar lima puluh jiwa. Dan seorang Mujahid tampil dengan melilit tubuhnya dengan bahan-bahan peledak kemudian masuk ke dalam salah satu bus mereka lalu ia meledakkannya. Ia melakukan hal ini dengan alasan,
Satu : Ia mengetahui bahwa kalau ia tidak terbunuh pada hari ini maka ia akan terbunuh besok, sebab kaum Yahudi membunuh pemuda-pemuda Muslim di sana dengan bentuk yang terorganisir.
Dua : Sesungguhnya para mujahidin tersebut melakukannya sebagai bentuk pembalasan kepada kaum Yahudi yang membunuh orang-orang yang shalat di masjid Al Ibr?h?my.
Tiga : Sesungguhnya mereka mengetahui bahwasanya Yahudi menyusun strategi, mereka bersama kaum Nasharo untuk menghilangkan ruh jihad yang ada di Palestina.
Pertanyaannya, apakah perbuatan ini teranggap sebagai bentuk bunuh diri, ataukah teranggap sebagai jihad , dan apa nasihatmu dalam keadaan seperti ini? sebab kami mengetahui bahwa perkara ini haram, agar supaya kami dapat menyampaikannya kepada saudara-saudara kami disana, -semoga All?h senantiasa memberikan taufik kepadamu-?
Jawab:
Pemuda ini yang menaruh pakaian peledak pada dirinya sehingga yang pertama terbunuh adalah dirinya (sendiri), tidak diragukan bahwa dialah yang menjadi sebab dirinya terbunuh. Dan hal seperti ini tidaklah diperbolehkan kecuali bila terdapat mashlahat yang besar untuk Islam dalam hal tersebut, bukan sekedar membunuh individu manusia yang bukan pimpinan dan bukan pula tokoh-tokoh Yahudi. Adapun kalau ada manfaat yang besar bagi Islam maka hal itu dibolehkan.
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahull?hu telah menetapkan hal ini dan beliau memberi permisalan dengan kisah seorang pemuda mukmin yang berada pada umat yang dipimpin oleh seorang laki-laki musyrik yang kafir. Maka pemerintah musyrik lagi kafir ini ingin membunuh pemuda mukmin tadi, sehingga berulang kali mengupayakan hal tersebut; suatu kali ia melempar (pemuda tadi) dari puncak gunung, dan suatu kali ia melemparkannya ke dalam lautan. Akan tetapi setiap ia mengupayakan hal tersebut All?h menyelamatkan pemuda itu sehingga sang raja sangat keheranan. Maka pada suatu hari, anak muda itu berkata, ?Apakah engkau ingin membunuhku??. (Raja) berkata, ?Ya, dan tidaklah saya melakukannya kecuali untuk membunuhmu!? Pemuda itu berkata, ?Kumpulkanlah manusia di suatu tanah lapang, kemudian ambillah anak panah dari tempat anak panahku, lalu letakkanlah pada busurnya kemudian panahlah aku dengannya, katakanlah ?Dengan nama Rabb anak muda ini?, - sebelumnya, bila mereka ingin menyebut, maka mereka berkata, ?Dengan nama sang raja?, akan tetapi pemuda itu berkata kepada raja, ?Dengan nama All?h Rabb anak muda ini?. Maka berkumpullah manusia di suatu tanah lapang, kemudian sang raja mengambil anak panah dari tempat anak panahnya lalu meletakkannya pada busurnya lalu raja itu berkata, ?Dengan nama Rabbnya anak muda?. (Sang raja) melepaskan busur tersebut sehingga mengenai pemuda itu lalu ia meninggal. Maka seluruh manusia berteriak, ?Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb anak muda, Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb anak muda.? Dan mereka mengingkari rububiyahnya raja yang musyrik tersebut. Mereka berkata, penguasa ini setiap kali melakukan apa yang dengannya ia mungkin untuk membinasakan anak muda tersebut, ia tidak mampu membinasakannya. Dan tatkala datang satu kalimat; ?Dengan nama All?h Rabbnya anak muda ini?, ia pun meninggal. Kalau demikian, maka pengatur alam ini adalah All?h. Maka berimanlah seluruh manusia.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ?Telah tercapai karenanya manfaat yang sangat besar bagi Islam, walaupun dimaklumi bahwa yang menjadi sebab terbunuhnya pemuda itu adalah dirinya sendiri tanpa ada keraguan, namun telah tercapai manfaat yang sangat besar dengan kebinasaan dirinya itu yaitu seluruh umat beriman dengan sempurna.
Apabila tercapai manfaat seperti ini, maka boleh seorang insan untuk menebus agamanya dengan dirinya. Adapun kalau sekedar terbunuh sepuluh atau dua puluh tanpa faedah, dan tanpa adanya suatu perubahan apapun, maka padanya terdapat kritikan bahkan hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan, sehingga terkadang kaum Yahudi menjadikan penyerangan mereka sebagai alasan untuk membunuh ratusan jiwa (umat Islam).
Kesimpulannya bahwa perkara-perkara seperti ini membutuhkan fiqih dan pendalaman, serta perhatian yang seksama terhadap akibat yang akan ditimbulkan, dan merajihkan (mengamalkan) mashlahat yang paling tinggi serta menolak mafsadat (kerusakan) yang paling besar, kemudian setelah itu setiap keadaan diukur sesuai dengan ukurannya.? [44]
(Ditulis al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Makassar, sumber dari email sebagai bantahan atas buku ?Aku Melawan Teroris? karya Imam Samudra bab Meraih Kemuliaan Melalui Jihad?Bukan Kenistaan hal. 379-419".)
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Fatwa Lain
Syaikh Ibnu ?Utsaimin ketika menjelaskan mutiara-mutiara yang terkandung dalam hadits Shuhaib bin Sin?n yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, kisah yang sangat panjang tentang anak muda yang belajar kepada tukang sihir dengan perintah seorang raja yang kafir dan menganggap dirinya sebagai Rabb yang disembah.
Tapi ia juga belajar kepada seorang Rahib yang kemudian Allah menampakkan kepadanya kebenaran apa yang dibawa oleh sang Rahib lalu mendapat beberapa karamah dari Allah seperti menyembuhkan orang yang buta dan belang dan menyembuhkan segala jenis penyakit, sampai datang kepadanya teman raja yang buta yang kemudian sembuh setelah ia beriman kepada Allah.
Begitu ia bertemu dengan raja, ia bertanya : ?Siapa yang menyembuhkanmu??. ?Rabb-ku?, jawabnya. Raja bertanya apakah engkau mempunyai Rabb selain aku??. ?Rabb-ku dan Rabb-mu adalah Allah?, jawabnya. Ia pun disiksa beserta anak muda itu dan sang Rahib yang mengajarinya, dan berakhir dengan dibunuhnya teman raja dan rahib. Adapun anak muda itu, ia telah berusaha untuk dibunuh dengan dilemparkan dari atas gunung dan dilempar di tengah lautan tapi tidak pernah berhasil membunuhnya, sehingga anak muda ini berkata, ?Kalau kamu hendak membunuhku, maka kumpulkanlah seluruh manusia di satu lapangan dan ikat saya di tiang.
Kemudian ambillah anak panah dari tempat anak-anak panahku dan letakkan pada busurnya lalu ucapkan, ?Dengan nama Allah Rabb-nya Al-Gulam (si anak muda)? kemudian lepaskanlah anak panah itu kepadaku. Maka sang rajapun melaksanakan semua apa yang dikatakan oleh pemuda itu sehingga akhirnya dia bisa membunuh anak muda ini dengan memanahnya dengan anak panah tadi dan mengenai pelipisnya sampai meninggal. Maka tatkala pemuda ini meninggal, serentak seluruh manusia di lapangan itu berseru, ?Kami telah beriman kepada Rabb-nya Al-Gulam? melihat bagaimana raja tidak dapat membunuh dengan caranya, begitu ia membunuhnya dengan nama Rabb anak muda tersebut ia pun mati, ini menunjukkan bahwa raja ini bukanlah Rabb dan akhirnya seluruh manusia beriman kepada Allah.
Syaikh Ibnu ?Utsaimin ketika menjelaskan mutiara-mutiara yang terkandung dalam hadits ini dalam kitab Syarah Riyadhu Ash-Sholihin 1/165, beliau berkata,
Yang keempat :
Seseorang boleh untuk mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umum untuk kaum muslimin. Karena pemuda ini telah menunjukkan suatu cara kepada sang raja agar dia bisa membunuhnya dengan cara tersebut dan membinasakan dirinya dengan cara itu. Yaitu dengan cara mengambil sebuah anak panah dari tempat anak-anak panahnya ...?
Berkata Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), ?Karena ini adalah jihad fii sabilillah (di jalan Allah), satu umat telah beriman dan dia (pemuda ini) tidak kehilangan sesuatu apapun, karena dia telah mati dan dia pasti akan mati cepat atau lambat.?
Adapun yang dilakukan oleh sebagian manusia dari bentuk-bentuk bunuh diri dengan cara membawa bahan-bahan peledak dan maju dengan bahan peledak tersebut menuju kepada orang-orang kafir, lalu dia meledakkannya tatkala dia telah berada di antara mereka (orang-orang kafir tersebut), maka ini adalah dari bentuk bunuh diri. Wal ?iy?dzu billah.
Dan barang siapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan di dalam neraka Jahannam selama-lamanya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam. Karena ini adalah membunuh dirinya bukan dalam kemaslahatan Islam, karena bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh 10 orang atau 100 orang atau 200 orang, maka hal tersebut tidak akan bermanfaat buat Islam, dan tidak membuat manusia berislam, berbeda halnya dengan kisah pemuda tadi. Dan kadang perbuatan tersebut membuat musuh bertambah keras kepala dan dadanya penuh kemarahan sehingga akan menyerang kaum muslimin dengan serangan yang membabi buta. Sebagaimana yang dijumpai dari perlakuan orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Karena orang-orang Palestina bila salah seorang dari mereka mati karena sebab peledakan ini dan terbunuh 6 atau 7 orang (dari orang Yahudi), maka mereka (orang Yahudi) mengambil (baca : membunuh) dengan sebab peledakan tersebut 60 orang atau lebih (dari kaum Palestina). Maka hal tersebut (peledakan bunuh diri) tidak akan mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak pula orang yang diledakkan dalam barisan mereka (kaum Yahudi) akan mengambil manfaat (pelajaran).
Karena itulah, kami memandang bahwasanya apa yang dilakukan oleh sebagian manusia ini adalah dari bentuk-bentuk bunuh diri, kami memandang bahwa hal tersebut adalah bunuh diri tanpa haq dan diwajibkan atasnya untuk masuk ke dalam neraka, Wal ?iy?dzu billah. Orang yang bunuh diri dengan cara seperti itu bukanlah mati syahid.
Akan tetapi bila seseorang melakukannya (bunuh diri dengan bom) karena menta`wil, menyangka bahwa perbuatan tersebut boleh, maka kami mengharapkan dia terlepas dari dosa. Adapun kalau ditetapkan bahwa dia termasuk mati syahid, maka hal itu tidak benar karena sesungguhnya dia tidak menempuh cara syahid. Dan barang siapa yang berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala?.
4. Fatwa Syaikh Sh?lih bin Fauz?n Al-Fauz?n hafizhohull?h Ta??l?
Soal: Apakah peledakan-peledakan dan aksi-aksi bunuh diri adalah salah satu wasilah (perantara) dari wasilah-wasilah dakwah?
Jawab:
Mereka yang melakukan amalan-amalan tersebut, wajib untuk didakwahi/diseru kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shollall?hu ?alaihi wa sallam, merekalah yang sebenarnya butuh kepada dakwah. Bagaimana mungkin mereka menyeru manusia sementara mereka melakukan peledakan dan pengrusakan? Ini tidaklah termasuk dakwah, ini adalah perbuatan yang membuat orang lari (dari dakwah) dan bentuk pengrusakan ?wal ?iy?dzu bill?h-.
Apakah Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam berdakwah dengan cara seperti ini??
Hari tatkala beliau dan para sahabatnya berada di Makkah, apakah mereka melakukan pengrusakan?? Sama sekali tidak, bahkan beliau menyeru kepada Rabbnya dengan hikmah dan nasehat yang baik, dan meminta kepada manusia untuk mendukung dan membantunya tanpa melakukan perbuatan pengrusakan terhadap mereka, sebab hal ini membawa bahaya yang lebih besar terhadap umat Islam, dan membuat orang-orang kafir bergembira. Maka hal ini tidaklah diperbolehkan selama-lamanya. Dan ini merupakan wasilah dakwah kepada syaithon, dakwah kepada neraka. All?h Ta??l? berfirman,
?Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka.? (QS. Al-Qashash : 41)
(All?h) Ta??l? berfirman,
?Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga.?
(QS. Al-Baqarah : 221)
Dakwah itu terkadang menyeru kepada neraka ?wal ?iy?dzu bill?h-, apabila ia menyeru kepada kesesatan, sebagaimana sabda Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلِإثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً
?Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan maka baginya bagian dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun dari dosa-dosa mereka itu?.[45]
Maka dakwah itu terkadang kepada kesesatan, tidak kepada kebenaran.? [46]
Soal : Bolehkah amalan-amalan bunuh diri dilakukan dan apakah ada syarat-syarat yang membenarkan amalan ini ?
Jawab :
All?h Jalla wa `Al? berfirman :
?Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.? (QS. An-Nis?` : 29-30)
Dan (ayat) ini mencakup orang yang membunuh dirinya dan membunuh orang lain tanpa haq (kebenaran), maka tidak boleh bagi setiap insan membunuh dirinya, bahkan seharusnya ia menjaga dirinya dengan penjagaan yang maksimal. Dan hal ini tidak menghalangi seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan All?h, kalaupun ia terbunuh dan gugur sebagai syahid maka ini adalah hal yang baik. Adapun kalau ia sengaja membunuh dirinya maka ini tidaklah diperbolehkan. Dan pada masa Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam di sebagian peperangan ada seorang pemberani yang berperang di jalan All?h bersama Ar-Rasul shollall?hu ?alaihi wa sallam kemudian ia terbunuh. Maka manusia memujinya, ?Tidak ada seorangpun di antara kita yang bersungguh-sungguh berperang seperti apa yang dilakukan si fulan.? Maka Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam bersabda, ?Sesungguhnya ia di dalam neraka.? Ini beliau ucapkan sebelum ia meninggal sehingga hal tersebut membuat para sahabat merasa berat menerimanya, bagaimana mungkin manusia seperti ini yang berperang dan tidak meninggalkan seorang kafir pun kecuali ia mengikutinya dan membunuhnya, kemudian ia berada dalam neraka?? Maka seorang laki-laki membuntuti dan mengawasinya. Setelah orang itu terluka, maka pada akhirnya laki-laki itu melihat orang tersebut meletakkan pedang di atas tanah yaitu ia meletakkan sarung pedang di atas tanah dan mengangkat mata pedangnya ke atas lalu menyandarkan dirinya di atas pedang, hingga masuk ke dadanya dan menembus punggungnya dan matilah orang tersebut. Maka sahabat tadi berkata, ?Sungguh telah benar Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa sallam?, dan ia mengetahui bahwa Ar-Rasul tidaklah berucap dari hawa nafsunya. Lantas mengapa orang ini masuk neraka bersamaan dengan ia melakukan amalan (jihad) ini? Sebabnya karena ia membunuh dirinya dan tidak bersabar. Maka tidaklah diperbolehkan seseorang membunuh dirinya.?[47]
5. Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahull?h
Dalam sebagian majelis, beliau menjelaskan tentang hukum Amaliyy?t Intih?riyyah (aksi-aksi bunuh diri). Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut,
?(Kadang) Boleh dan (kadang) tidak boleh. Adapun yang terjadi pada hari ini, maka hal tersebut tidaklah dibolehkan karena hanya sekedar perbuatan individu yang muncul dari semangat tak terkendali yang tidak pernah diikat dengan syari?at maupun akal. Sehingga tidak ada perbedaan antara si muslim yang bunuh diri dan orang komunis atau orang Jepang (yang bunuh diri) hari tatkala terjadi peperangan antara mereka dan Amerika. Maka ini dan itu (semuanya) tidak boleh, karena tidaklah bersumber dari agama dan fatwa orang-orang yang berilmu. Maka tidaklah boleh.
Adapun kalau ada seorang pemimpin muslim, yang kemudian ada pimpinan pasukan yang muslim serta ada seorang yang faqih (paham agama), kemudian ia mempelajari hal tersebut dari bidang kemiliteran, peperangan, dan seterusnya, lalu ia memperhitungkan antara keuntungan dengan kerugian; membuat ? dan ia menemukan bahwa keuntungan lebih mengungguli kerugian terhadap rakyat muslim, maka ketika itu kami mengatakan boleh, karena yang seperti ini telah terjadi pada sebagian peperangan Islamiyah pada generasi pertama??? [48]
Dan beliau tegaskan dalam kesempatan lain,
??Kami mengatakan bahwa Amaliyy?t Intih?riyyah pada zaman sekarang ini seluruhnya tidak disyari?atkan, dan seluruhnya diharamkan. Kadang ia terhitung jenis yang pelakunya kekal dalam neraka, dan kadang dari jenis yang pelakunya tidak kekal dalam neraka?? [49]
6. Fatwa Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy hafizhohull?h Ta??l?
Soal : Kami sedang mengalami fenomena dari para irhabiyyin (teroris), yaitu perbuatan mereka yang mereka namakan amaliyat istisyhadiyah (amalan-amalan menuntut kesyahidan), maka apakah hukum perbuatan tersebut ?
Jawab :
Tindakan-tindakan ini adalah tindakan-tindakan bunuh diri, pelakunya adalah (dianggap sebagai) orang yang bunuh diri. (Perbuatan ini) adalah haram, tidaklah boleh melakukannya, meskipun mereka (para pelaku dan pendukungnya, -pent.) menyangka bahwa mereka melakukan ini sebagai jihad. Sangkaan ini tidaklah benar, bahkan ini adalah tindakan bunuh diri (semata) serta pembunuhan terhadap kaum muslimin, menumpahkan darah yang haram (untuk ditumpahkan), membunuh jiwa-jiwa yang terjaga dan merusak harta-harta yang haram (untuk dirusak). Semua (perbuatan) ini telah mengumpulkan segala kejelekan, dan bersama mereka terdapat banyak sekali kejelekan, dan kita berlindung kepada Allah. [50]
7. Fatwa Syaikh Rabi? bin Hadi Al-Madkhaly hafizhohull?h Ta??l?
Soal : Kami sedang mengalami fenomena dari para irhabiyyin (teroris), yaitu perbuatan mereka yang mereka namakan amaliyat istisyhadiyah (amalan-amalan menuntut kesyahidan), maka apakah hukum perbuatan tersebut ?
Jawab :
Amalan ini adalah perbuatan dosa yang Allah Tab?raka Wa Ta??l? telah mengharamkannya, adapun orang yang membunuh dirinya maka tempatnya adalah di neraka, dia kekal di situ selamanya, sebagaimana datang dalam hadits,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدِةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِيْ بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا ... وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
?Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu akan berada ditangannya, dia memukul-mukul perutnya dengannya di dalam neraka, (dia) kekal di dalamnya selamanya?., dan barang siapa yang menghempaskan dirinya dari gunung sehingga dia membunuh dirinya maka dia akan (terus dalam keadaan) terhempas dalam neraka, dimana dia kekal pada selamanya.? [51]
Maka ini adalah perkara yang haram dan tidak boleh ?.(ada kata yang agak samar)?dimana nash-nash menjelaskan akan buruknya amalan ini, (juga tentang) mengerikannya serta diharamkannya.
Orang yang betul-betul menghormati dinul Islam tidak akan berbuat seperti perbuatan ini,
?Bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kemampuan kalian.? [QS. At-Tagh?bun : 16]
Seseorang, yang pertama (yang seharusnya dilakukannya) adalah belajar, yang kedua adalah mengajar, dan menyebarkan dakwahnya di tengah-tengah kaum muslimin hingga adanya suatu umat yang berjihad untuk meninggikan kalimat Allah. Adapun orang yang tidak berdakwah kepada tauhidillah (pengesaan Allah dalam beribadah), tidak pula kepada pengikhlasan agama (hanya) kepada Allah, sementara dia melihat kesyirikan-kesyirikan, bid?ah-bid?ah dan kesesatan-kesesatan lalu dia tidak melakukan penanganan (untuk mengatasinya), yang dilakukannya hanyalah gangguan dengan menyembelih dirinya, maka ini tidak akan pernah memberikan manfaat kepada Islam dan kaum muslimin. Dia membinasakan dirinya di dunia dan akhirat, dan pada hal yang demikian itu, dia tidak memiliki kebaikan apapun yang bermanfaat baginya baik dalam (kehidupan) duniawinya maupun ukhrawi dan tidak memberi manfaat kepada Islam dan kaum muslimin.
Amal yang bermanfaat bagi kaum muslimin adalah kita kembali ?pada apa yang aku telah sebutkan pada ceramah yang telah berlalu- kepada kitabullah dan sunnah Rasulull?h ?alaihish shol?tu was sal?m. Dia adalah ukuran yang akan mewujudkan kemuliaan dan kemenangan, dan dengannnya akan terwujud jihad yang benar yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah Tab?raka Wa Ta??l?.
Adapun amalan-amalan jahiliyah ini, amalan-amalan ini (hanya) dilakukan oleh orang-orang Hindu, dilakukan oleh orang-orang Jepang, dilakukan oleh orang-orang Nashoro dan Yahudi. Tidak ada di dalam Islam hal-hal seperti ini dan tidak pernah melekat pada kaum muslimin amalan ini. Hal ini sangat jauh dari apa yang mereka cintai dan dari apa yang mereka pesankan/sampaikan kepada manusia.
Aku nasehatkan kepada mereka ini agar bertakwa kepada Allah, dan agar belajar serta menyebarkan agama Allah yang hak, sebab sesungguhnya ini termasuk jihad yang terbesar, dan agar mereka membela kepedihan umat ini dengan agama Allah yang hak, serta menunaikan sebab-sebab yang menghidupkan umat ini dengan agama Allah yang hak,
?Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kalian, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.? (QS. Al-Anf?l : 24)
Manusia (kaum muslimin) berada dalam keterlantaran dan kesengsaraan dan tidak akan menikmati kehidupan yang baik yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat kecuali kalau mereka menerapkan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, serta mengambil sebab-sebabnya, itulah yang bermanfaat untuk mereka.
Boleh jadi orang yang bunuh diri ini adalah seorang penganut khurafat, maka apa yang akan bermanfaat baginya?
Seandainyapun orang yang bunuh diri ini adalah seorang yang ikhlas, maka apa pula yang akan bermanfaat baginya dari amalan ini?
Apa (amalan) yang mencukupi untuk umat ?
Betapa banyak kejelekan yang menimpa umat ini karena amalan-amalan yang semisal dengan ini, peledakan-peledakan, bunuh diri, dan apa-apa yang semodel dengan itu. Perkara-perkara ini tidak pernah dilakukan oleh para nabi, tidak pula oleh para sahabat, tidak juga oleh para imam Islam yang ikhlas. Mereka ini tidak pernah menyeru manusia kepada perkara ini. Hal ini tidak lain adalah seruan-seruan dakwah orang-orang jahil dan amalan-amalan para syaitan. Kita memohon pada Allah agar menunjuki umat ini pada apa yang bermanfaat baginya dan agar umat ini bisa mendapatkan para da?i yang sh?diq (benar dan jujur) serta para ulama yang memberi nasihat, sesungguhnya Rabb-ku Maha Mendengar do?a. [52]
8. Fatwa Syaikh ?Abdul ?Az?z Ar-R?jihiy hafizhohull?h Ta??l?
Soal: Apa pandangan engkau tentang pergerakan-pergerakan yang mencari syahid yang ada di permukaan bumi saat ini?
Jawab
Saya memandang bahwa hal ini bukanlah suatu hal yang disyariatkan. Yang nampak dari dalil-dalil bahwa hal itu bukanlah perkara yang disyariatkan. Sebab hal itu bukan dari jenis duel antara dua barisan dalam peperangan, dan bukan dari jenis perbuatan orang yang melemparkan dirinya melawan Romawi. Mereka (orang-orang yang membolehkannya, -pent.) berkata bahwa ini termasuk dari jenis tersebut. Dan kita katakan bahwa ini bukan dari jenis tersebut (karena beberapa alasan),
Pertama : Pergerakan-pergerakan yang mereka namakan sebagai pergerakan mencari syahid bukan dalam barisan perang, tetapi hanya datang tanpa adanya perang; dia datang kepada sekelompok manusia yang lengah kemudian meledakkan dirinya di tengah-tengah mereka. Perbuatan ini bukanlah dalam barisan perang, sementara nash-nash yang datang keadaannya berada dalam barisan perang, dimana kaum muslimin satu barisan perang dan kaum kafir satu barisan, mereka saling berperang kemudian seorang mukmin melemparkan dirinya di tengah orang-orang kafir.
Kedua : Orang-orang yang menerjunkan dirinya di tengah orang-orang kafir, tidaklah membunuh dirinya karena terkadang ia selamat, berbeda dengan orang-orang yang meledakkan dirinya, ini namanya bunuh diri dengan meledakkan dirinya.
Ketiga : Bahwa telah ts?bit (tetap/syah) riwayat pada perang Khaibar tatkala ??mir Ibnul Akwa? radhiyall?hu ?anhu duel melawan seorang Yahudi, -ini dalam Shah?h Al-Bukh?ri[53]-, mata pedang beliau membalik ke arahnya sehingga mengenai bagian kakinya kemudian beliau meninggal. Maka sebagian sahabat berkata, ?Sesungguhnya ??mir Ibnul Akwa` telah membatalkan jihadnya bersama Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa sallam?. Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam mendatangi saudaranya Salamah Ibnul Akwa? radhiyall?hu ?anhu, ternyata beliau sedang sedih. Maka beliau menanyakannya. (Salamah) berkata, ?Wahai Rasulull?h! sesungguhnya mereka mengatakan bahwasanya ??mir telah batal jihadnya?, maka Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam berkata, ?Sungguh telah berdusta orang yang mengatakan demikian. Sungguh dia telah bersungguh-sungguh dan seorang mujahid, sangat sedikit orang Arab yang tumbuh dengan sifat demikian .? Bila sahabat saja, rumit memahami tentang perihal ??mir yang mata pedangnya membalik ke arahnya dengan di luar kehendaknya[54] lalu mereka berkata bahwa telah batal jihadnya, maka bagaimana pula dengan orang-orang yang meledakkan dirinya atas pilihannya sendiri?? [55]
9. Fatwa Syaikh ?Ubaid bin ?Abdullah Al-J?biry hafizhohull?h Ta??l?
Soal :
Apa hukum amaliyy?t intih?riyyah (aksi-aksi bunuh diri) yang dilakukan oleh sebagian orang yang berperang pada hari-hari ini?
Jawab :
(Perbuatan tersebut) adalah nama di atas penamaannya, yaitu intih?riyyah (bunuh diri), walaupun sebagian orang menamakannya istisyhadiyah (menuntut kesyahidan). Hal tersebut adalah bunuh diri, (karena)
Satu : Telah datang nash-nash shoh?h yang sangat banyak dari Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam dengan bentuk umum bahwa orang yang membunuh dirinya adalah dalam Neraka.
Dua : Amalan-amalan tersebut tidak membuat nik?yah (kekalahan, kehancuran) terhadap musuh, bahkan hanya semakin mengobarkan, membangkitkan dan memicu (kemarahan) musuh, dan menggerakkan kekuatan yang tadinya mereka sembunyikan terhadap umat Islam.
Tiga : Melihat ke bumi tempat kejadian ?sebagaimana yang mereka katakan-, apa yang ditimbulkan oleh amaliyy?t intih?riyyah ini untuk Palestina terhadap Israel? Pelaku bunuh diri atau penuntut kesyahidan ini ?menurut penamaan mereka- meledakkan diri dan mobilnya, merusak bangunan-bangunan terbatas seperti pompa-pompa bensin, stasiun kereta api atau tempat-tempat perniagaan, dan kadang ia membunuh beberapa orang dan melukai yang lainnya, tapi apakah yang dilakukan oleh Israel? Karena hal tersebut maka Israel menghancurkan yang basah dan yang kering, menghancurkan berbagai negeri, dan menyerang tiba-tiba terhadap sejumlah rumah. Dan Allah Yang Paling Mengetahui apa yang terjadi di belakang berbagai serangan tiba-tiba tersebut berupa perampasan, perompokan, dan pelanggaran terhadap kehormatan.
Maka sewajibnya atas setiap orang yang berjihad untuk berusaha menjaga kemulian Islam dan menjauhi segala hal yang padanya ada kebinasaan untuk Islam dan penganutnya. Akan tetapi mereka (para pelaku intih?riyyah) itu adalah orang-orang jahil, dan tidak ada bendera yang kuat yang menegakkan hukum di tengah mereka, mengatur mereka dengan baik dan mengajari mereka jihad yang benar dengan merujuk kepada para ulama. Yang ada hanyalah teriakan-teriakan sengau dan kelompok-kelompok, setiap kelompok menguji coba kekuatannya dan memamerkan keperkasaannya. Bahkan hal tersebut adalah amalan yang bodoh tanpa perhitungan yang membahayakan Islam dan penganutnya, membuat kerusakan dan tidak mengadakan perbaikan, bahkan hal tersebut sama sekali tidak tergolong dalam jihad syar?iy dan sama sekali tidak di atas Sunnah.[56]
(Ditulis al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Makassar, sumber dari email sebagai bantahan atas buku ?Aku Melawan Teroris? karya Imam Samudra bab Meraih Kemuliaan Melalui Jihad?Bukan Kenistaan hal. 379-419".)
Catatan kaki :
24 Aku Melawan Teroris hal. 176.
25 Salman Al-?Audah dalam tulisannya menyebutkan bahwa kisah jibaku Al-Bar?` diriwayatkan pula oleh Ibnu Mub?rak dalam Kit?b Al-Jih?d 1/134. Setelah kami rujuk, ternyata sama dengan sanad yang Ibnu Abdil Barr yang kedua. Namun tidak disebutkan aksi jibaku Al-Bar?`. Maka ini termasuk kesalahan dalam memberikan acuan periwayatan.
26 Dikeluarkan oleh Ibnu Sa?ad dalam Ath-Thobaq?t 7/16. Disebutkan pula oleh Al-H?kim dalam Al-Mustadrak 3/291 dan Adz-Dzahaby dalam Siyar A?l?m An-Nubal?` 1/196.
27 Aku Melawan Teroris hal. 178.
28 Aku Melawan Teroris hal. 181-182. Dan kami akan menyebutkan kisahnya bersama fatwa Syaikh Ibnu ?Utsaimin.
29 Menyebut mereka dengan nama Yahudi lebih tepat dan sejalan dengan Al-Qur`?n dan As-Sunnah. Adapun penulis ?di berbagai tempat dalam bukunya- dan banyak orang di masa ini yang menyebut mereka dengan Israel, itu adalah suatu kesalahan yang sangat mungkar. Sebab Israel nama seorang Nabi yang sholih, yaitu Nabi Ya?qub ?alaihissal?m yang keturunannya disebut Bani (keturunan) Israil. Silahkan baca tulisan guru kami, Syaikh Prof. DR. Rabi? Al-Madkhaly tentang hal ini dengan judul ?M? Hukmu Tasmiyati Daulah Yah?d Bi Isr?`il?.
30 Aku Melawan Teroris hal. 171.
31 Aku Melawan Teroris hal. 171.
32 Minh?jus Sunnah 4/504.
33 Asy-Syarh Al-Mumti? karya Syaikh Ibnu ?Utsaimin dengan ta?l?qnya 1/37. Cetakan pertama (revisi)/Maktabah Al-?Ubaik?n/tahun 1421H-2000M.
34 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 6047 dan Muslim no. 176 dari hadits Ts?bit bin Adh Dhahh?k radhiall?hu anhu.
35 Kutipan dari kaset fatwa-fatwa ulama tentang jihad, dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 125.
36 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 2792 dan Muslim no. 1880 dari hadits Anas bin Malik radhiall?hu anhu.
37 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 907.
38 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 2818 dan Muslim no. 1742.
39 Ribath adalah berjaga di garis pembatasan yang dikhawatirkan dari serangan musuh.
40 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 2892 dan Muslim no. 1881.
41 Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyall?hu ?anhu riwayat Al-Bukh?ry no. 2766, 6857, Muslim no. 89, Abu Daud no. 2874 dan An-Nas?`i 6/257. (pen.)
42 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 2783 dan Muslim no. 1353 dari hadits Ibnu ?Abb?s radhiyall?hu ?anhum?.
43 Kutipan dari Harian Asy-Syarq Al-Ausath edisi 8180, Sabtu 21/4/2001. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 125-128
44 Dari Al-Liq?`u Asy-Syahr? no. 22. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 129-131.
[45] Diriwayatkan oleh Muslim no. 2674 dari hadits Abu Hurairah radhiyall?hu ?anhu.
[46] Dari kaset Fatwa ulama mengenai kejadian Riyadh. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 39.
[47] Dari kaset Fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi dan pembunuhan senyap. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 131-132.
[48] Demikian fatwa beliau dari kaset Silsilah Al-Hud? wa An-N?r no. 533.
[49] Demikian fatwa beliau dari kaset Silsilah Al-Hud? wa An-N?r no. 760. Dan dua nukilan di atas mewakili beberapa fatwa beliau yang lain pada kaset no. 273, 288,451, 467, 489, 527, 678 dan 714. Dan baca Al-Fat?w? Al-Muhimmah fi Tabsh?ril Ummah hal. 76 karya Jam?l Al-H?ratsy.
[50] Jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan kepada beliau pada Daurah Salafiyah di kota Medan tanggal 28-29 Dzul Hijjah 1426H bertepatan 28-29 Januari 2006M.
[51] Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 5778, Muslim no. 109, At-Tirmidzy no. 2048-2049 dan An-Nas?`i 4/66 dari Abu Hurairah radhiyall?hu ?anhu. (pen.)
[52] Jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan kepada beliau pada Daurah Salafiyah di kota Medan tanggal 28-29 Dzul Hijjah 1426H bertepatan 28-29 Januari 2006M.
[53] Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 4196 dan Muslim no. 1802 dari Salamah bin Al-Akwa? radhiyall?hu ?anhu.
[54] Apalagi ini kejadian ini dalam sebuah peperangan dan jihad syar?iy. (Pen.)
[55] Dari kaset Fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi dan pembunuhan senyap. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 132-133 secara ringkas.
[56] Dari kaset Fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi dan pembunuhan senyap. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Al-Muhimmah fi Tabsh?ril Ummah hal. 81-82 karya Jam?l Al-H?ratsy.
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Bom Syahid, Adakah Dalam Islam ?
Dalil Ketiga
?Dalam sebuah pertempuran membasmi kelompok murtad yang terkenal dengan perang Yamamah, Bara bin Malik ra meminta sahabat-sahabatnya untuk melemparkan dirinya melintasi tembok benteng pertahanan kelompok murtad dengan mengenakan perisai. Setelah berada dalam benteng musuh, ia berperang habis-habisan. Ia berhasil membunuh 10 kafir murtad, sedangkan ia sendiri mengalami lebih dari 80 luka. Menyikapi aksi jibaku tersebut, tak seorang pun sahabat ra, yang mengingkari atau menyalahkannya.? [24]
Tanggapan
Satu : Kisah di atas, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Duny? dalam Mak?rimul Akhl?q no. 199 dan Al-Baihaqy 9/44 dari jalur Ibnu S?r?n. Dan Ibnu S?r?n tidak berjumpa dengan Al-Bar?` bin M?lik dan tidak menghadiri kejadian tersebut. Dan dikeluarkan pula oleh Baqy bin Makhlad dalam Musnad-nya sebagaimana dalam Al-Ish?bah karya Ibnu Hajar 1/280, dan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Ist??b 1/48 dari jalan Bakr bin Sulaiman dari Abu Ish?q. Namun Bakr adalah seorang rawi yang majh?l (tidak dikenal) menurut Abu H?tim, dan terdapat keterputusan dalam sanad; di mana Abu Ishaq tidak berjumpa dengan Al-Bar?` bin M?lik dan juga ia tidak menghadiri peristiwa tersebut. Dan dalam sanad Ibnu Abdil Barr ada jalan lain, yaitu dari Tsum?mah bin Abdillah bin Anas, namun beliau lemah haditsnya.[25]
Demikian kedudukan kisah jibaku Al-Bar?` dari sisi periwayatan. Dan kami tidak menyalahkan bila ada yang membawakannya di bangun di atas pendapat yang membedakan antara T?r?kh dan Periwayatan.
Dua : Kisah di atas, tidak ada sisi pendalilan bagi penulis akan ?Bom Syahid? yang ia sangka. Al-Bar?` radhiyall?hu ?anhu sama sekali tidak membunuh dirinya. Bahkan beliau adalah orang yang punya kemampuan untuk melakukan aksi jibaku seperti itu. Setiap orang yang membaca biografi beliau akan mengetahui bahwa beliau adalah jagoan perang yang tak tertandingi, bahkan suatu hal yang telah masyhur bahwa beliau dalam duel antara para wakil dua pasukan yang akan bertempur, beliau tercatat sebagai jagoan duel yang telah mengalahkan seratus jagoan perang musuh pada berbagai front pertempuran. Maka aksi jibaku beliau di sini ada nik?yah (kekalahan, kehancuran) terhadap musuh dan ada mashlahatnya.
Tiga : Aksi inghim?s (jibaku) beliau dalam kisah di atas adalah ijtihad beliau sendiri. Bukanlah suatu kaidah atau nash yang menjadi patokan. Dan perlu diingat bahwa Umar bin Al-Khathth?b pernah berkata, ?Jangan kalian menjadikan Al-Bar?` bin M?lik sebagai pemimpin suatu pasukan dari pasukan-pasukan kaum muslimin, sebab ia akan mengantar mereka kepada suatu kebinasaan.? [26]
Dan ucapan ?Umar radhiyall?hu ?anhu di atas merupakan salah satu hikmah dan fiqih beliau dalam peperangan. Karena keberanian Al-Bar?` sangat besar dan sulit dicari tandingannya dan dikhawatirkan beliau akan mengukur pasukannya dengan ukuran diri beliau.
Dalil Keempat
?Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Mu?dz bin Ufra r.a. bertanya, ?Wahai Rasulullah, apa yang menyebabkan Allah tertawa terhadap hamba-Nya?? Jawab Rasulullah saw, ?Menceburkan diri ke dalam barisan musuh tanpa mengenakan pakaian pelindung!?. Mendengar jawaban itu Muadz menanggalkan pakaian perang yang dikenakannya, lalu ia berperang sampai terbunuh.? [27]
Tanggapan
Satu : Hadits di atas, dikeluarkan oleh Ibnu Khisy?m dalam As-S?rah 1/627-628, Ibnu Abi Syaibah 4/223, Ath-Thabary dalam T?r?kh-nya 2/23 dan Al-Baihaqy 9/99-100 dari jalan Muhammad bin Ishaq, beliau berkata menceritakan kepada kami ?Ashim bin ?Umar bin Qot?dah, berkata ?Auf bin Al-Harits bin ?ufar?`?Al-Hadits.
Nampak dari takhrij di atas bahwa penulis telah salah dalam dua hal,
1. Pelaku aksi jibaku dalam riwayat, bukanlah Mu?adz bin ?Ufar?` melainkan saudaranya, ?Auf bin Al-Harits bin ?Ufar?`. Dan riwayat Muhammad bin Ishaq di atas juga di sebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Ish?bah dan Ibnul Atsir dalam Usdul Gh?bah pada biografi ?Auf bin Al-Harits.
2. Dengan membaca sanad riwayat yang disebutkan oleh penulis, nampak dengan jelas bahwa riwayat di atas adalah riwayat mursal yang merupakan salah satu bentuk hadits lemah. Seharusnya penulis mengingatkan akan hal tersebut sebelum berhujjah dengannya.
Dua : Hadits di atas, andaikata shoh?h maka tidak ada pendalilan bagi penulis terhadap ?Bom Syahid?nya. Sebab shahabat di atas melakukan perang hingga beliau gugur, bukan membunuh dirinya. Kemudian beliau melakukan aksinya tersebut dalam jihad yang syar?iy bukan di tempat aman yang tidak ada konflik.
Dalil Kelima
?Kisah Ghulam (anak muda) yang mengorbankan dirinya? [28]
Tanggapan
Satu : Anak muda tersebut tidaklah membunuh dirinya sendiri, melainkan ia terbunuh oleh musuhnya yang telah berulang kali ingin membunuhnya. Berbeda dengak bom bunuh diri yang dianjurkan oleh penulis, hal tersebut jelas sebagai bentuk membunuh diri sendiri.
Dua : Pada perbuatan anak muda itu ada mashlahat yang sangat besar, di mana disebutkan dalam kisah tersebut bahwa rakyat dari Raja yang zholim itu seluruhnya beriman kepada Allah. Berbeda dengan aksi ?Bom Syahid? versi penulis, justru semakin menimbulkan mafsadah dan malapetaka terhadap umat.
Tiga : Perbuatan anak muda hanya terbatas pada dirinya sendiri, berbeda dengan aksi-aksi bom bunuh diri yang menyebabkan semakin bertambahnya korban kaum muslimin yang terbunuh oleh kaum kuffar dengan harga yang murah. Jangan lupa apa yang menimpa saudara-saudara kita di Palestina, Chechnya, Afghanistan, Iraq dan lain-lainnya.
Dan jangan tertipu oleh ucapan penulis dan selainnya, bahwa aksi-aksi ?Bom Syahid? telah menggegerkan kaum kuffar dan membuat mereka takut, telah menyebabkan sejuta kaum Yahudi[29] mengungsi karenanya, telah membangkitkan semangat kaum muslimin? dan seterusnya dari igauan-igauan orang-orang yang menutup matanya dari kenyataan pahit yang menimpa umat dibelakang hal tersebut dan hanya mengandalkan semangat tanpa landasan syar?iy yang benar.
Empat : Kisah anak muda ini, adalah syari?at orang-orang sebelum umat Islam. Dan telah datang dalam tuntunan syari?at kita tuntunan tidak bolehnya mengobarkan peperangan di waktu lemah, tidak bolehnya membunuh diri sendiri, dan berbagai tuntunan yang telah tetap dan banyak dilanggar oleh para penyeru aksi ?Bom Syahid?.
Demikian lima dalil dari tulisan Imam Samudra yang juga merupakan pendalilan mereka yang menulis pembenaran terhadap aksi-aksi bom bunuh diri. Dan perlu kami jelaskan, bahwa mereka juga membawakan dalil-dalil lain yang sengaja kami tidak sebutkan di sini, karena dalil-dalil itu hanya mirip dengan lima dalil di atas. Dan insya Allah uraian di atas telah cukup sebagai bantahan untuk mereka.
Kemudian ucapan penulis, ?Tulisan ini bukan makalah, tetapi sekadar tanggapan terhadap beberapa komentar berkaitan bom syahid. Ada yang menganggap bahwa urusan ini masih ikhtilaf, ada yang berpendapat bahwa hal ini adalah masyru?. Ada yang mengatakan bid?ah, bahkan ?ini pendapat yang paling naif- ada yang mengatakan haram dan menganggapnya sebagai bunuh diri alias konyol.? [30]
Dan ucapannya, ?Yusuf Qardhawi membolehkan untuk situasi seperti di Palestina. Sementara Dr. Nawaf Hail At-Takrary tidak membatasi hanya untuk Palestina. Ja?far Umar Thalib menganggap bom syahid (istisyh?d) WTC sebagai bid?ah. Sebagian mufti Saudi Arabia yang dapat dipastikan sebagai q?id?n (tidak berjihad) ada yang menganggap haram, diikuti segelintir salafy irja?i di Indonesia yang juga menganggap haram. Syaikh Al-AlBany berpendapat, ?tergantung keputusan amir.? Bingung?......? [31]
Tanggapan
Perlu diketahui bahwa tidak setiap orang boleh berkomentar dalam masalah-masalah yang seperti ini diterima ucapannya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahull?h di sela-sela pembicaraan beliau berkaitan dengan masalah jihad, ?Secara global, pembahasan mengenai hal-hal detail seperti ini adalah tugas orang-orang khusus dari para ulama.? [32]
Dan juga jangan terkecoh dengan kepandaian sebagian orang yang hanya punya keahlian mengumpulkan nama-nama kosong dari Internet, kemudian membesarkan lebel pembenaran aksi bom bunuh diri yang telah banyak merugikan umat, atau paling minimal ada silang pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Kami tegaskan bahwa tidak semua silang pendapat bisa diterima. Yang diterima hanyalah apa-apa yang mencocoki Al-Qur`?n dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaf Sh?lih.
Berkata Abul Hasan Ibnul Hashshar rahimahull?h,
Tidaklah setiap khilaf yang datang itu teranggap
Kecuali khilaf yang punya bagian dari pendalilan[33]
Berikut ini, kami akan bawakan fatwa-fatwa ulama besar yang manfaat ilmu mereka telah tersebar ke berbagai belahan dunia, para penasehat umat, rujukan terpercaya di tengah umat, yang telah teruji keilmuan, keikhlasan, dan maksud baik mereka untuk umat. Bukan orang-orang yang punya ilmu namun sesat di atas ilmu dan tidak memberi manfaat kepadanya, bukan pula anak-anak muda yang baru lahir kemarin sore. Bahkan para ulama rabbani yang telah putih rambutnya di atas ilmu dan keimanan, sangat andal fatwanya dengan hujjah-hujjah yang jelas dari Al-Qur`?n dan As-Sunnah.
Fatwa Para Ulama Seputar Bom Bunuh Diri
1. Fatwa Syaikh ?Abdul ?Aziz bin Baz rahimahull?h Ta??l?
Soal : Apa hukum orang yang meledakkan dirinya untuk membunuh dengannya sekelompok kaum Yahudi?
Jawab
Pandangan saya, -sungguh kami telah berulang kali memberikan peringatan- bahwa hal ini tidaklah benar karena ia sungguh telah membunuh dirinya sendiri. Sedangkan All?h telah berfirman,
?Dan janganlah kamu membunuh diri-diri kalian.? (QS. An-Nis?` :29)
Dan Nabi shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
?Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia akan diazab dengannya pada hari kiamat.? [34]
(Seharusnya) ia berusaha untuk menunjuki (manusia) kepada hidayah dan apabila jihad telah disyariatkan maka ia berjihad bersama kaum muslimin. Bila ia terbunuh maka segala puji hanya bagi All?h. Adapun ia meledakkan dirinya dengan menaruh dinamit pada dirinya sehingga ia mati bersama mereka, ini adalah suatu kesalahan yang tidak boleh ia lakukan, atau ia membinasakan dirinya bersama mereka maka ini tidak boleh ia lakukan. Akan tetapi ia berjihad ketika jihad telah disyariatkan bersama kaum muslimin. Adapun perbuatan putra-putra Palestina, ini adalah suatu kesalahan yang tidak dibenarkan. Yang wajib terhadap mereka adalah berdakwah kepada jalan All?h, memberikan pengajaran, pengarahan dan nasehat tanpa melakukan amalan seperti ini. [35]
2. Fatwa Syaikh ?Abdul ?Aziz bin Abdullah Alu Syaikh hafizhohull?h Ta??l?
Soal : Sebagian negeri Islam menghadapi peperangan atau penjajahan dari negeri-negeri lain, sehingga sebagian orangnya melakukan penyerangan kepada orang-orang dari negeri yang melampaui batas dengan jalan bom bunuh diri yang menyebabkan ia terbunuh dan membunuh selainnya dari para musuh. Kadang hal itu berimbas kepada penduduk negerinya sendiri atau orang-orang yang dalam keamanan dari selain mereka. Mereka berpendapat bahwa ini adalah salah satu warna dari jihad fii sabilillah, dan orang yang meledakkan dirinya mati sebagai syahid. Apa pendapat Syaikh yang dermawan tentang amalan ini?
Jawab
Jihad di jalan Allah ?Azza wa Jalla termasuk amalan-amalan yang mulia dan sebaik-baik qurbah untuk mendekatkan diri (pada All?h). Dan telah datang berbagai nash yang sangat banyak dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang memerintahkan dan memotivasi untuk berjihad, sehingga sebagian ulama berkata bahwa mengumpulkan (nash-nash tersebut) membutuhkan satu jilid sempurna. Diantaranya adalah sabda Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam,
لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
?Sesaat pada waktu pagi dan petang berperang di jalan Allah adalah lebih baik dari dunia dan seisinya.? [36]
Dan dari Abu ?Abas Al-H?ritsy radhiyall?hu ?anhu, saya mendengar Nabi shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
?Barang siapa yang kedua kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah akan haramkan terhadapnya api neraka.? [37]
Dan dalam hadits Ibnu Abi Auf? radhiyall?hu ?anhu, bahwasanya Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam bersabda,
وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ
?Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya surga itu di bawah bayangan pedang.? [38]
Dan dalam (Shohih Al-Bukh?ry dan Muslim) dari Sahl bin Sa?ad radhiyall?hu ?anhum?, Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam bersabda,
رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا وَمَوْضِعُ سَوْطِ أَحَدِكُمْ مِنْ الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا وَالرَّوْحَةُ يَرُوحُهَا الْعَبْدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ الْغَدْوَةُ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
?Rib?th[39] pada jalan Allah itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Tempat cambuk seseorang diantara kalian di dalam surga itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Dan waktu pagi atau waktu sore yang dijalani oleh seorang hamba di jalan Allah itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.? [40]
Dan Allah Subh?nahu wa Ta??l? telah memerintahkan untuk berjihad, dimana Dia berfirman,
?Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.? (QS. At-Taubah : 73)
Dan (Allah) memerintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan hal tersebut. (Allah) Subh?nahu wa Ta??l? berfirman,
?Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.? (QS. At-Taubah : 41)
Dan (Allah) menjadikan orang-orang berjihad di jalan Allah lebih mulia dari selain mereka dari kalangan orang yang beriman yang tidak berjihad, dimana (Allah) Subh?nahu wa Ta??l? berfirman,
?Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.? (QS. An-Nis?` : 95-96)
Dan sangat banyak nash-nash lain yang menunjukkan perintah berjihad dan penjelasan keutamaannya. Yang demikian itu karena jihad di jalan Allah berkaitan dengan mashlahat agama dan mashlahat dunia. Di antara mashlahat agama adalah untuk meninggikan kalimat All?h, menyebarkan agamanya di belahan bumi, dan untuk menghinakan orang-orang yang menginginkan kejelekan pada agama Islam ini dan pada pemeluknya, serta untuk menampakkan pemeluk agama yang haq (benar) ini di atas selain mereka sebagaimana yang diperintahkan oleh All?h. Dan juga padanya ada bentuk penjagaan terhadap wilayah kaum muslimin dan pembelaan terhadap agama, negeri, keluarga dan harta mereka.
Karena itulah para ulama berkata, Sesungguhnya jihad menjadi fardhu ?ain atas setiap muslim yang memiliki kemampuan pada tiga keadaan,
Pertama : Apabila dua pasukan telah bertemu atau dua barisan saling berhadapan, maka diharamkan bagi siapa saja yang hadir untuk mundur, dan menjadi wajib baginya untuk tinggal dan berjihad, berdasarkan firman All?h Ta??l?,
?Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kalian dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung.? (QS. Al-Anf?l : 45)
Dan firman-Nya,
?Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).? (QS. Al-Anf?l : 15)
Dan berpaling pada hari peperangan telah dikategorikan oleh Nabi shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan[41].
Dua : Apabila kaum kafir telah turun (baca : memerangi) pada suatu negeri (muslim) maka kewajiban terhadap penduduk negeri tersebut untuk memerangi mereka dan mengusirnya.
Tiga : Apabila Imam (pemerintah) memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berjihad maka wajib atas mereka untuk berangkat. Berdasarkan firman (Allah) Ta??l?,
?Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian: ?Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah? kalian merasa berat dan ingin tetap tinggal di tempat kalian?? (QS. At-Taubah : 38)
Dan berdasarkan hadits Nabi shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam,
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
?Apabila kalian diminta untuk berangkat (perang) maka berangkatlah.? [42]
Dan sebuah jihad harusnya ikhlas mengharap wajah All?h sebagaimana hal itu berlaku pada seluruh ibadah. Demikian pula wajib untuk sesuai dengan syari?at Allah dan apa yang diterangkan oleh Rasulull?h-Nya shollall?hu ?alaihi wa ?al? ?lihi wa sallam.
Di antara hal tersebut, bahwa sebuah jihad wajib berada di bawah bendera kaum muslimin dengan kepemimpinan seorang imam (pemerintah) muslim. Dan hendaknya umat Islam memiliki persiapan nyata berupa alat-alat perang dan adanya pasukan perang. Mempersiapkan hal ini adalah suatu keharusan, apalagi persiapan yang sifatnya maknawiyah berupa pemurnian akidah dan ibadah kaum muslimin, serta perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan jihad yang syar?i.
Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan tentang jalan bunuh diri di antara para musuh atau apa yang dinamakan dengan cara-cara Al-Intih?riyah (bom bunuh diri), maka sesungguhnya cara ini, saya tidak mengetahui ada padanya sisi yang syar?i sedikitpun, dan ia bukanlah merupakan bentuk jihad di jalan All?h, dan saya khawatir ia merupakan bentuk bunuh diri. Benar!, membuat musuh jera dan memerangi mereka adalah suatu hal yang dituntut, bahkan terkadang menjadi suatu kewajiban, akan tetapi haruslah dengan cara-cara yang tidak menyelisihi syari?at.? [43]
3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahull?h Ta??l?
Soal : Syaikh yang mulia ?semoga All?h menjagamu-, engkau telah mengetahui apa yang telah terjadi pada hari Rabu berupa peristiwa terbunuhnya lebih dari dua puluh kaum Yahudi di tangan para Mujahidin, dan terluka padanya sekitar lima puluh jiwa. Dan seorang Mujahid tampil dengan melilit tubuhnya dengan bahan-bahan peledak kemudian masuk ke dalam salah satu bus mereka lalu ia meledakkannya. Ia melakukan hal ini dengan alasan,
Satu : Ia mengetahui bahwa kalau ia tidak terbunuh pada hari ini maka ia akan terbunuh besok, sebab kaum Yahudi membunuh pemuda-pemuda Muslim di sana dengan bentuk yang terorganisir.
Dua : Sesungguhnya para mujahidin tersebut melakukannya sebagai bentuk pembalasan kepada kaum Yahudi yang membunuh orang-orang yang shalat di masjid Al Ibr?h?my.
Tiga : Sesungguhnya mereka mengetahui bahwasanya Yahudi menyusun strategi, mereka bersama kaum Nasharo untuk menghilangkan ruh jihad yang ada di Palestina.
Pertanyaannya, apakah perbuatan ini teranggap sebagai bentuk bunuh diri, ataukah teranggap sebagai jihad , dan apa nasihatmu dalam keadaan seperti ini? sebab kami mengetahui bahwa perkara ini haram, agar supaya kami dapat menyampaikannya kepada saudara-saudara kami disana, -semoga All?h senantiasa memberikan taufik kepadamu-?
Jawab:
Pemuda ini yang menaruh pakaian peledak pada dirinya sehingga yang pertama terbunuh adalah dirinya (sendiri), tidak diragukan bahwa dialah yang menjadi sebab dirinya terbunuh. Dan hal seperti ini tidaklah diperbolehkan kecuali bila terdapat mashlahat yang besar untuk Islam dalam hal tersebut, bukan sekedar membunuh individu manusia yang bukan pimpinan dan bukan pula tokoh-tokoh Yahudi. Adapun kalau ada manfaat yang besar bagi Islam maka hal itu dibolehkan.
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahull?hu telah menetapkan hal ini dan beliau memberi permisalan dengan kisah seorang pemuda mukmin yang berada pada umat yang dipimpin oleh seorang laki-laki musyrik yang kafir. Maka pemerintah musyrik lagi kafir ini ingin membunuh pemuda mukmin tadi, sehingga berulang kali mengupayakan hal tersebut; suatu kali ia melempar (pemuda tadi) dari puncak gunung, dan suatu kali ia melemparkannya ke dalam lautan. Akan tetapi setiap ia mengupayakan hal tersebut All?h menyelamatkan pemuda itu sehingga sang raja sangat keheranan. Maka pada suatu hari, anak muda itu berkata, ?Apakah engkau ingin membunuhku??. (Raja) berkata, ?Ya, dan tidaklah saya melakukannya kecuali untuk membunuhmu!? Pemuda itu berkata, ?Kumpulkanlah manusia di suatu tanah lapang, kemudian ambillah anak panah dari tempat anak panahku, lalu letakkanlah pada busurnya kemudian panahlah aku dengannya, katakanlah ?Dengan nama Rabb anak muda ini?, - sebelumnya, bila mereka ingin menyebut, maka mereka berkata, ?Dengan nama sang raja?, akan tetapi pemuda itu berkata kepada raja, ?Dengan nama All?h Rabb anak muda ini?. Maka berkumpullah manusia di suatu tanah lapang, kemudian sang raja mengambil anak panah dari tempat anak panahnya lalu meletakkannya pada busurnya lalu raja itu berkata, ?Dengan nama Rabbnya anak muda?. (Sang raja) melepaskan busur tersebut sehingga mengenai pemuda itu lalu ia meninggal. Maka seluruh manusia berteriak, ?Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb anak muda, Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb anak muda.? Dan mereka mengingkari rububiyahnya raja yang musyrik tersebut. Mereka berkata, penguasa ini setiap kali melakukan apa yang dengannya ia mungkin untuk membinasakan anak muda tersebut, ia tidak mampu membinasakannya. Dan tatkala datang satu kalimat; ?Dengan nama All?h Rabbnya anak muda ini?, ia pun meninggal. Kalau demikian, maka pengatur alam ini adalah All?h. Maka berimanlah seluruh manusia.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ?Telah tercapai karenanya manfaat yang sangat besar bagi Islam, walaupun dimaklumi bahwa yang menjadi sebab terbunuhnya pemuda itu adalah dirinya sendiri tanpa ada keraguan, namun telah tercapai manfaat yang sangat besar dengan kebinasaan dirinya itu yaitu seluruh umat beriman dengan sempurna.
Apabila tercapai manfaat seperti ini, maka boleh seorang insan untuk menebus agamanya dengan dirinya. Adapun kalau sekedar terbunuh sepuluh atau dua puluh tanpa faedah, dan tanpa adanya suatu perubahan apapun, maka padanya terdapat kritikan bahkan hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan, sehingga terkadang kaum Yahudi menjadikan penyerangan mereka sebagai alasan untuk membunuh ratusan jiwa (umat Islam).
Kesimpulannya bahwa perkara-perkara seperti ini membutuhkan fiqih dan pendalaman, serta perhatian yang seksama terhadap akibat yang akan ditimbulkan, dan merajihkan (mengamalkan) mashlahat yang paling tinggi serta menolak mafsadat (kerusakan) yang paling besar, kemudian setelah itu setiap keadaan diukur sesuai dengan ukurannya.? [44]
(Ditulis al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Makassar, sumber dari email sebagai bantahan atas buku ?Aku Melawan Teroris? karya Imam Samudra bab Meraih Kemuliaan Melalui Jihad?Bukan Kenistaan hal. 379-419".)
Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Fatwa Lain
Syaikh Ibnu ?Utsaimin ketika menjelaskan mutiara-mutiara yang terkandung dalam hadits Shuhaib bin Sin?n yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, kisah yang sangat panjang tentang anak muda yang belajar kepada tukang sihir dengan perintah seorang raja yang kafir dan menganggap dirinya sebagai Rabb yang disembah.
Tapi ia juga belajar kepada seorang Rahib yang kemudian Allah menampakkan kepadanya kebenaran apa yang dibawa oleh sang Rahib lalu mendapat beberapa karamah dari Allah seperti menyembuhkan orang yang buta dan belang dan menyembuhkan segala jenis penyakit, sampai datang kepadanya teman raja yang buta yang kemudian sembuh setelah ia beriman kepada Allah.
Begitu ia bertemu dengan raja, ia bertanya : ?Siapa yang menyembuhkanmu??. ?Rabb-ku?, jawabnya. Raja bertanya apakah engkau mempunyai Rabb selain aku??. ?Rabb-ku dan Rabb-mu adalah Allah?, jawabnya. Ia pun disiksa beserta anak muda itu dan sang Rahib yang mengajarinya, dan berakhir dengan dibunuhnya teman raja dan rahib. Adapun anak muda itu, ia telah berusaha untuk dibunuh dengan dilemparkan dari atas gunung dan dilempar di tengah lautan tapi tidak pernah berhasil membunuhnya, sehingga anak muda ini berkata, ?Kalau kamu hendak membunuhku, maka kumpulkanlah seluruh manusia di satu lapangan dan ikat saya di tiang.
Kemudian ambillah anak panah dari tempat anak-anak panahku dan letakkan pada busurnya lalu ucapkan, ?Dengan nama Allah Rabb-nya Al-Gulam (si anak muda)? kemudian lepaskanlah anak panah itu kepadaku. Maka sang rajapun melaksanakan semua apa yang dikatakan oleh pemuda itu sehingga akhirnya dia bisa membunuh anak muda ini dengan memanahnya dengan anak panah tadi dan mengenai pelipisnya sampai meninggal. Maka tatkala pemuda ini meninggal, serentak seluruh manusia di lapangan itu berseru, ?Kami telah beriman kepada Rabb-nya Al-Gulam? melihat bagaimana raja tidak dapat membunuh dengan caranya, begitu ia membunuhnya dengan nama Rabb anak muda tersebut ia pun mati, ini menunjukkan bahwa raja ini bukanlah Rabb dan akhirnya seluruh manusia beriman kepada Allah.
Syaikh Ibnu ?Utsaimin ketika menjelaskan mutiara-mutiara yang terkandung dalam hadits ini dalam kitab Syarah Riyadhu Ash-Sholihin 1/165, beliau berkata,
Yang keempat :
Seseorang boleh untuk mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umum untuk kaum muslimin. Karena pemuda ini telah menunjukkan suatu cara kepada sang raja agar dia bisa membunuhnya dengan cara tersebut dan membinasakan dirinya dengan cara itu. Yaitu dengan cara mengambil sebuah anak panah dari tempat anak-anak panahnya ...?
Berkata Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), ?Karena ini adalah jihad fii sabilillah (di jalan Allah), satu umat telah beriman dan dia (pemuda ini) tidak kehilangan sesuatu apapun, karena dia telah mati dan dia pasti akan mati cepat atau lambat.?
Adapun yang dilakukan oleh sebagian manusia dari bentuk-bentuk bunuh diri dengan cara membawa bahan-bahan peledak dan maju dengan bahan peledak tersebut menuju kepada orang-orang kafir, lalu dia meledakkannya tatkala dia telah berada di antara mereka (orang-orang kafir tersebut), maka ini adalah dari bentuk bunuh diri. Wal ?iy?dzu billah.
Dan barang siapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan di dalam neraka Jahannam selama-lamanya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam. Karena ini adalah membunuh dirinya bukan dalam kemaslahatan Islam, karena bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh 10 orang atau 100 orang atau 200 orang, maka hal tersebut tidak akan bermanfaat buat Islam, dan tidak membuat manusia berislam, berbeda halnya dengan kisah pemuda tadi. Dan kadang perbuatan tersebut membuat musuh bertambah keras kepala dan dadanya penuh kemarahan sehingga akan menyerang kaum muslimin dengan serangan yang membabi buta. Sebagaimana yang dijumpai dari perlakuan orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Karena orang-orang Palestina bila salah seorang dari mereka mati karena sebab peledakan ini dan terbunuh 6 atau 7 orang (dari orang Yahudi), maka mereka (orang Yahudi) mengambil (baca : membunuh) dengan sebab peledakan tersebut 60 orang atau lebih (dari kaum Palestina). Maka hal tersebut (peledakan bunuh diri) tidak akan mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak pula orang yang diledakkan dalam barisan mereka (kaum Yahudi) akan mengambil manfaat (pelajaran).
Karena itulah, kami memandang bahwasanya apa yang dilakukan oleh sebagian manusia ini adalah dari bentuk-bentuk bunuh diri, kami memandang bahwa hal tersebut adalah bunuh diri tanpa haq dan diwajibkan atasnya untuk masuk ke dalam neraka, Wal ?iy?dzu billah. Orang yang bunuh diri dengan cara seperti itu bukanlah mati syahid.
Akan tetapi bila seseorang melakukannya (bunuh diri dengan bom) karena menta`wil, menyangka bahwa perbuatan tersebut boleh, maka kami mengharapkan dia terlepas dari dosa. Adapun kalau ditetapkan bahwa dia termasuk mati syahid, maka hal itu tidak benar karena sesungguhnya dia tidak menempuh cara syahid. Dan barang siapa yang berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala?.
4. Fatwa Syaikh Sh?lih bin Fauz?n Al-Fauz?n hafizhohull?h Ta??l?
Soal: Apakah peledakan-peledakan dan aksi-aksi bunuh diri adalah salah satu wasilah (perantara) dari wasilah-wasilah dakwah?
Jawab:
Mereka yang melakukan amalan-amalan tersebut, wajib untuk didakwahi/diseru kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shollall?hu ?alaihi wa sallam, merekalah yang sebenarnya butuh kepada dakwah. Bagaimana mungkin mereka menyeru manusia sementara mereka melakukan peledakan dan pengrusakan? Ini tidaklah termasuk dakwah, ini adalah perbuatan yang membuat orang lari (dari dakwah) dan bentuk pengrusakan ?wal ?iy?dzu bill?h-.
Apakah Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam berdakwah dengan cara seperti ini??
Hari tatkala beliau dan para sahabatnya berada di Makkah, apakah mereka melakukan pengrusakan?? Sama sekali tidak, bahkan beliau menyeru kepada Rabbnya dengan hikmah dan nasehat yang baik, dan meminta kepada manusia untuk mendukung dan membantunya tanpa melakukan perbuatan pengrusakan terhadap mereka, sebab hal ini membawa bahaya yang lebih besar terhadap umat Islam, dan membuat orang-orang kafir bergembira. Maka hal ini tidaklah diperbolehkan selama-lamanya. Dan ini merupakan wasilah dakwah kepada syaithon, dakwah kepada neraka. All?h Ta??l? berfirman,
?Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka.? (QS. Al-Qashash : 41)
(All?h) Ta??l? berfirman,
?Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga.?
(QS. Al-Baqarah : 221)
Dakwah itu terkadang menyeru kepada neraka ?wal ?iy?dzu bill?h-, apabila ia menyeru kepada kesesatan, sebagaimana sabda Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلِإثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً
?Barang siapa yang menyeru kepada kesesatan maka baginya bagian dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun dari dosa-dosa mereka itu?.[45]
Maka dakwah itu terkadang kepada kesesatan, tidak kepada kebenaran.? [46]
Soal : Bolehkah amalan-amalan bunuh diri dilakukan dan apakah ada syarat-syarat yang membenarkan amalan ini ?
Jawab :
All?h Jalla wa `Al? berfirman :
?Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.? (QS. An-Nis?` : 29-30)
Dan (ayat) ini mencakup orang yang membunuh dirinya dan membunuh orang lain tanpa haq (kebenaran), maka tidak boleh bagi setiap insan membunuh dirinya, bahkan seharusnya ia menjaga dirinya dengan penjagaan yang maksimal. Dan hal ini tidak menghalangi seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan All?h, kalaupun ia terbunuh dan gugur sebagai syahid maka ini adalah hal yang baik. Adapun kalau ia sengaja membunuh dirinya maka ini tidaklah diperbolehkan. Dan pada masa Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam di sebagian peperangan ada seorang pemberani yang berperang di jalan All?h bersama Ar-Rasul shollall?hu ?alaihi wa sallam kemudian ia terbunuh. Maka manusia memujinya, ?Tidak ada seorangpun di antara kita yang bersungguh-sungguh berperang seperti apa yang dilakukan si fulan.? Maka Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam bersabda, ?Sesungguhnya ia di dalam neraka.? Ini beliau ucapkan sebelum ia meninggal sehingga hal tersebut membuat para sahabat merasa berat menerimanya, bagaimana mungkin manusia seperti ini yang berperang dan tidak meninggalkan seorang kafir pun kecuali ia mengikutinya dan membunuhnya, kemudian ia berada dalam neraka?? Maka seorang laki-laki membuntuti dan mengawasinya. Setelah orang itu terluka, maka pada akhirnya laki-laki itu melihat orang tersebut meletakkan pedang di atas tanah yaitu ia meletakkan sarung pedang di atas tanah dan mengangkat mata pedangnya ke atas lalu menyandarkan dirinya di atas pedang, hingga masuk ke dadanya dan menembus punggungnya dan matilah orang tersebut. Maka sahabat tadi berkata, ?Sungguh telah benar Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa sallam?, dan ia mengetahui bahwa Ar-Rasul tidaklah berucap dari hawa nafsunya. Lantas mengapa orang ini masuk neraka bersamaan dengan ia melakukan amalan (jihad) ini? Sebabnya karena ia membunuh dirinya dan tidak bersabar. Maka tidaklah diperbolehkan seseorang membunuh dirinya.?[47]
5. Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahull?h
Dalam sebagian majelis, beliau menjelaskan tentang hukum Amaliyy?t Intih?riyyah (aksi-aksi bunuh diri). Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut,
?(Kadang) Boleh dan (kadang) tidak boleh. Adapun yang terjadi pada hari ini, maka hal tersebut tidaklah dibolehkan karena hanya sekedar perbuatan individu yang muncul dari semangat tak terkendali yang tidak pernah diikat dengan syari?at maupun akal. Sehingga tidak ada perbedaan antara si muslim yang bunuh diri dan orang komunis atau orang Jepang (yang bunuh diri) hari tatkala terjadi peperangan antara mereka dan Amerika. Maka ini dan itu (semuanya) tidak boleh, karena tidaklah bersumber dari agama dan fatwa orang-orang yang berilmu. Maka tidaklah boleh.
Adapun kalau ada seorang pemimpin muslim, yang kemudian ada pimpinan pasukan yang muslim serta ada seorang yang faqih (paham agama), kemudian ia mempelajari hal tersebut dari bidang kemiliteran, peperangan, dan seterusnya, lalu ia memperhitungkan antara keuntungan dengan kerugian; membuat ? dan ia menemukan bahwa keuntungan lebih mengungguli kerugian terhadap rakyat muslim, maka ketika itu kami mengatakan boleh, karena yang seperti ini telah terjadi pada sebagian peperangan Islamiyah pada generasi pertama??? [48]
Dan beliau tegaskan dalam kesempatan lain,
??Kami mengatakan bahwa Amaliyy?t Intih?riyyah pada zaman sekarang ini seluruhnya tidak disyari?atkan, dan seluruhnya diharamkan. Kadang ia terhitung jenis yang pelakunya kekal dalam neraka, dan kadang dari jenis yang pelakunya tidak kekal dalam neraka?? [49]
6. Fatwa Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy hafizhohull?h Ta??l?
Soal : Kami sedang mengalami fenomena dari para irhabiyyin (teroris), yaitu perbuatan mereka yang mereka namakan amaliyat istisyhadiyah (amalan-amalan menuntut kesyahidan), maka apakah hukum perbuatan tersebut ?
Jawab :
Tindakan-tindakan ini adalah tindakan-tindakan bunuh diri, pelakunya adalah (dianggap sebagai) orang yang bunuh diri. (Perbuatan ini) adalah haram, tidaklah boleh melakukannya, meskipun mereka (para pelaku dan pendukungnya, -pent.) menyangka bahwa mereka melakukan ini sebagai jihad. Sangkaan ini tidaklah benar, bahkan ini adalah tindakan bunuh diri (semata) serta pembunuhan terhadap kaum muslimin, menumpahkan darah yang haram (untuk ditumpahkan), membunuh jiwa-jiwa yang terjaga dan merusak harta-harta yang haram (untuk dirusak). Semua (perbuatan) ini telah mengumpulkan segala kejelekan, dan bersama mereka terdapat banyak sekali kejelekan, dan kita berlindung kepada Allah. [50]
7. Fatwa Syaikh Rabi? bin Hadi Al-Madkhaly hafizhohull?h Ta??l?
Soal : Kami sedang mengalami fenomena dari para irhabiyyin (teroris), yaitu perbuatan mereka yang mereka namakan amaliyat istisyhadiyah (amalan-amalan menuntut kesyahidan), maka apakah hukum perbuatan tersebut ?
Jawab :
Amalan ini adalah perbuatan dosa yang Allah Tab?raka Wa Ta??l? telah mengharamkannya, adapun orang yang membunuh dirinya maka tempatnya adalah di neraka, dia kekal di situ selamanya, sebagaimana datang dalam hadits,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدِةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِيْ بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا ... وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
?Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu akan berada ditangannya, dia memukul-mukul perutnya dengannya di dalam neraka, (dia) kekal di dalamnya selamanya?., dan barang siapa yang menghempaskan dirinya dari gunung sehingga dia membunuh dirinya maka dia akan (terus dalam keadaan) terhempas dalam neraka, dimana dia kekal pada selamanya.? [51]
Maka ini adalah perkara yang haram dan tidak boleh ?.(ada kata yang agak samar)?dimana nash-nash menjelaskan akan buruknya amalan ini, (juga tentang) mengerikannya serta diharamkannya.
Orang yang betul-betul menghormati dinul Islam tidak akan berbuat seperti perbuatan ini,
?Bertakwalah kalian kepada Allah sesuai kemampuan kalian.? [QS. At-Tagh?bun : 16]
Seseorang, yang pertama (yang seharusnya dilakukannya) adalah belajar, yang kedua adalah mengajar, dan menyebarkan dakwahnya di tengah-tengah kaum muslimin hingga adanya suatu umat yang berjihad untuk meninggikan kalimat Allah. Adapun orang yang tidak berdakwah kepada tauhidillah (pengesaan Allah dalam beribadah), tidak pula kepada pengikhlasan agama (hanya) kepada Allah, sementara dia melihat kesyirikan-kesyirikan, bid?ah-bid?ah dan kesesatan-kesesatan lalu dia tidak melakukan penanganan (untuk mengatasinya), yang dilakukannya hanyalah gangguan dengan menyembelih dirinya, maka ini tidak akan pernah memberikan manfaat kepada Islam dan kaum muslimin. Dia membinasakan dirinya di dunia dan akhirat, dan pada hal yang demikian itu, dia tidak memiliki kebaikan apapun yang bermanfaat baginya baik dalam (kehidupan) duniawinya maupun ukhrawi dan tidak memberi manfaat kepada Islam dan kaum muslimin.
Amal yang bermanfaat bagi kaum muslimin adalah kita kembali ?pada apa yang aku telah sebutkan pada ceramah yang telah berlalu- kepada kitabullah dan sunnah Rasulull?h ?alaihish shol?tu was sal?m. Dia adalah ukuran yang akan mewujudkan kemuliaan dan kemenangan, dan dengannnya akan terwujud jihad yang benar yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah Tab?raka Wa Ta??l?.
Adapun amalan-amalan jahiliyah ini, amalan-amalan ini (hanya) dilakukan oleh orang-orang Hindu, dilakukan oleh orang-orang Jepang, dilakukan oleh orang-orang Nashoro dan Yahudi. Tidak ada di dalam Islam hal-hal seperti ini dan tidak pernah melekat pada kaum muslimin amalan ini. Hal ini sangat jauh dari apa yang mereka cintai dan dari apa yang mereka pesankan/sampaikan kepada manusia.
Aku nasehatkan kepada mereka ini agar bertakwa kepada Allah, dan agar belajar serta menyebarkan agama Allah yang hak, sebab sesungguhnya ini termasuk jihad yang terbesar, dan agar mereka membela kepedihan umat ini dengan agama Allah yang hak, serta menunaikan sebab-sebab yang menghidupkan umat ini dengan agama Allah yang hak,
?Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kalian, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.? (QS. Al-Anf?l : 24)
Manusia (kaum muslimin) berada dalam keterlantaran dan kesengsaraan dan tidak akan menikmati kehidupan yang baik yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat kecuali kalau mereka menerapkan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, serta mengambil sebab-sebabnya, itulah yang bermanfaat untuk mereka.
Boleh jadi orang yang bunuh diri ini adalah seorang penganut khurafat, maka apa yang akan bermanfaat baginya?
Seandainyapun orang yang bunuh diri ini adalah seorang yang ikhlas, maka apa pula yang akan bermanfaat baginya dari amalan ini?
Apa (amalan) yang mencukupi untuk umat ?
Betapa banyak kejelekan yang menimpa umat ini karena amalan-amalan yang semisal dengan ini, peledakan-peledakan, bunuh diri, dan apa-apa yang semodel dengan itu. Perkara-perkara ini tidak pernah dilakukan oleh para nabi, tidak pula oleh para sahabat, tidak juga oleh para imam Islam yang ikhlas. Mereka ini tidak pernah menyeru manusia kepada perkara ini. Hal ini tidak lain adalah seruan-seruan dakwah orang-orang jahil dan amalan-amalan para syaitan. Kita memohon pada Allah agar menunjuki umat ini pada apa yang bermanfaat baginya dan agar umat ini bisa mendapatkan para da?i yang sh?diq (benar dan jujur) serta para ulama yang memberi nasihat, sesungguhnya Rabb-ku Maha Mendengar do?a. [52]
8. Fatwa Syaikh ?Abdul ?Az?z Ar-R?jihiy hafizhohull?h Ta??l?
Soal: Apa pandangan engkau tentang pergerakan-pergerakan yang mencari syahid yang ada di permukaan bumi saat ini?
Jawab
Saya memandang bahwa hal ini bukanlah suatu hal yang disyariatkan. Yang nampak dari dalil-dalil bahwa hal itu bukanlah perkara yang disyariatkan. Sebab hal itu bukan dari jenis duel antara dua barisan dalam peperangan, dan bukan dari jenis perbuatan orang yang melemparkan dirinya melawan Romawi. Mereka (orang-orang yang membolehkannya, -pent.) berkata bahwa ini termasuk dari jenis tersebut. Dan kita katakan bahwa ini bukan dari jenis tersebut (karena beberapa alasan),
Pertama : Pergerakan-pergerakan yang mereka namakan sebagai pergerakan mencari syahid bukan dalam barisan perang, tetapi hanya datang tanpa adanya perang; dia datang kepada sekelompok manusia yang lengah kemudian meledakkan dirinya di tengah-tengah mereka. Perbuatan ini bukanlah dalam barisan perang, sementara nash-nash yang datang keadaannya berada dalam barisan perang, dimana kaum muslimin satu barisan perang dan kaum kafir satu barisan, mereka saling berperang kemudian seorang mukmin melemparkan dirinya di tengah orang-orang kafir.
Kedua : Orang-orang yang menerjunkan dirinya di tengah orang-orang kafir, tidaklah membunuh dirinya karena terkadang ia selamat, berbeda dengan orang-orang yang meledakkan dirinya, ini namanya bunuh diri dengan meledakkan dirinya.
Ketiga : Bahwa telah ts?bit (tetap/syah) riwayat pada perang Khaibar tatkala ??mir Ibnul Akwa? radhiyall?hu ?anhu duel melawan seorang Yahudi, -ini dalam Shah?h Al-Bukh?ri[53]-, mata pedang beliau membalik ke arahnya sehingga mengenai bagian kakinya kemudian beliau meninggal. Maka sebagian sahabat berkata, ?Sesungguhnya ??mir Ibnul Akwa` telah membatalkan jihadnya bersama Rasulull?h shollall?hu ?alaihi wa sallam?. Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam mendatangi saudaranya Salamah Ibnul Akwa? radhiyall?hu ?anhu, ternyata beliau sedang sedih. Maka beliau menanyakannya. (Salamah) berkata, ?Wahai Rasulull?h! sesungguhnya mereka mengatakan bahwasanya ??mir telah batal jihadnya?, maka Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam berkata, ?Sungguh telah berdusta orang yang mengatakan demikian. Sungguh dia telah bersungguh-sungguh dan seorang mujahid, sangat sedikit orang Arab yang tumbuh dengan sifat demikian .? Bila sahabat saja, rumit memahami tentang perihal ??mir yang mata pedangnya membalik ke arahnya dengan di luar kehendaknya[54] lalu mereka berkata bahwa telah batal jihadnya, maka bagaimana pula dengan orang-orang yang meledakkan dirinya atas pilihannya sendiri?? [55]
9. Fatwa Syaikh ?Ubaid bin ?Abdullah Al-J?biry hafizhohull?h Ta??l?
Soal :
Apa hukum amaliyy?t intih?riyyah (aksi-aksi bunuh diri) yang dilakukan oleh sebagian orang yang berperang pada hari-hari ini?
Jawab :
(Perbuatan tersebut) adalah nama di atas penamaannya, yaitu intih?riyyah (bunuh diri), walaupun sebagian orang menamakannya istisyhadiyah (menuntut kesyahidan). Hal tersebut adalah bunuh diri, (karena)
Satu : Telah datang nash-nash shoh?h yang sangat banyak dari Nabi shollall?hu ?alaihi wa sallam dengan bentuk umum bahwa orang yang membunuh dirinya adalah dalam Neraka.
Dua : Amalan-amalan tersebut tidak membuat nik?yah (kekalahan, kehancuran) terhadap musuh, bahkan hanya semakin mengobarkan, membangkitkan dan memicu (kemarahan) musuh, dan menggerakkan kekuatan yang tadinya mereka sembunyikan terhadap umat Islam.
Tiga : Melihat ke bumi tempat kejadian ?sebagaimana yang mereka katakan-, apa yang ditimbulkan oleh amaliyy?t intih?riyyah ini untuk Palestina terhadap Israel? Pelaku bunuh diri atau penuntut kesyahidan ini ?menurut penamaan mereka- meledakkan diri dan mobilnya, merusak bangunan-bangunan terbatas seperti pompa-pompa bensin, stasiun kereta api atau tempat-tempat perniagaan, dan kadang ia membunuh beberapa orang dan melukai yang lainnya, tapi apakah yang dilakukan oleh Israel? Karena hal tersebut maka Israel menghancurkan yang basah dan yang kering, menghancurkan berbagai negeri, dan menyerang tiba-tiba terhadap sejumlah rumah. Dan Allah Yang Paling Mengetahui apa yang terjadi di belakang berbagai serangan tiba-tiba tersebut berupa perampasan, perompokan, dan pelanggaran terhadap kehormatan.
Maka sewajibnya atas setiap orang yang berjihad untuk berusaha menjaga kemulian Islam dan menjauhi segala hal yang padanya ada kebinasaan untuk Islam dan penganutnya. Akan tetapi mereka (para pelaku intih?riyyah) itu adalah orang-orang jahil, dan tidak ada bendera yang kuat yang menegakkan hukum di tengah mereka, mengatur mereka dengan baik dan mengajari mereka jihad yang benar dengan merujuk kepada para ulama. Yang ada hanyalah teriakan-teriakan sengau dan kelompok-kelompok, setiap kelompok menguji coba kekuatannya dan memamerkan keperkasaannya. Bahkan hal tersebut adalah amalan yang bodoh tanpa perhitungan yang membahayakan Islam dan penganutnya, membuat kerusakan dan tidak mengadakan perbaikan, bahkan hal tersebut sama sekali tidak tergolong dalam jihad syar?iy dan sama sekali tidak di atas Sunnah.[56]
(Ditulis al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Makassar, sumber dari email sebagai bantahan atas buku ?Aku Melawan Teroris? karya Imam Samudra bab Meraih Kemuliaan Melalui Jihad?Bukan Kenistaan hal. 379-419".)
Catatan kaki :
24 Aku Melawan Teroris hal. 176.
25 Salman Al-?Audah dalam tulisannya menyebutkan bahwa kisah jibaku Al-Bar?` diriwayatkan pula oleh Ibnu Mub?rak dalam Kit?b Al-Jih?d 1/134. Setelah kami rujuk, ternyata sama dengan sanad yang Ibnu Abdil Barr yang kedua. Namun tidak disebutkan aksi jibaku Al-Bar?`. Maka ini termasuk kesalahan dalam memberikan acuan periwayatan.
26 Dikeluarkan oleh Ibnu Sa?ad dalam Ath-Thobaq?t 7/16. Disebutkan pula oleh Al-H?kim dalam Al-Mustadrak 3/291 dan Adz-Dzahaby dalam Siyar A?l?m An-Nubal?` 1/196.
27 Aku Melawan Teroris hal. 178.
28 Aku Melawan Teroris hal. 181-182. Dan kami akan menyebutkan kisahnya bersama fatwa Syaikh Ibnu ?Utsaimin.
29 Menyebut mereka dengan nama Yahudi lebih tepat dan sejalan dengan Al-Qur`?n dan As-Sunnah. Adapun penulis ?di berbagai tempat dalam bukunya- dan banyak orang di masa ini yang menyebut mereka dengan Israel, itu adalah suatu kesalahan yang sangat mungkar. Sebab Israel nama seorang Nabi yang sholih, yaitu Nabi Ya?qub ?alaihissal?m yang keturunannya disebut Bani (keturunan) Israil. Silahkan baca tulisan guru kami, Syaikh Prof. DR. Rabi? Al-Madkhaly tentang hal ini dengan judul ?M? Hukmu Tasmiyati Daulah Yah?d Bi Isr?`il?.
30 Aku Melawan Teroris hal. 171.
31 Aku Melawan Teroris hal. 171.
32 Minh?jus Sunnah 4/504.
33 Asy-Syarh Al-Mumti? karya Syaikh Ibnu ?Utsaimin dengan ta?l?qnya 1/37. Cetakan pertama (revisi)/Maktabah Al-?Ubaik?n/tahun 1421H-2000M.
34 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 6047 dan Muslim no. 176 dari hadits Ts?bit bin Adh Dhahh?k radhiall?hu anhu.
35 Kutipan dari kaset fatwa-fatwa ulama tentang jihad, dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 125.
36 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 2792 dan Muslim no. 1880 dari hadits Anas bin Malik radhiall?hu anhu.
37 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 907.
38 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 2818 dan Muslim no. 1742.
39 Ribath adalah berjaga di garis pembatasan yang dikhawatirkan dari serangan musuh.
40 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 2892 dan Muslim no. 1881.
41 Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyall?hu ?anhu riwayat Al-Bukh?ry no. 2766, 6857, Muslim no. 89, Abu Daud no. 2874 dan An-Nas?`i 6/257. (pen.)
42 Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 2783 dan Muslim no. 1353 dari hadits Ibnu ?Abb?s radhiyall?hu ?anhum?.
43 Kutipan dari Harian Asy-Syarq Al-Ausath edisi 8180, Sabtu 21/4/2001. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 125-128
44 Dari Al-Liq?`u Asy-Syahr? no. 22. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 129-131.
[45] Diriwayatkan oleh Muslim no. 2674 dari hadits Abu Hurairah radhiyall?hu ?anhu.
[46] Dari kaset Fatwa ulama mengenai kejadian Riyadh. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 39.
[47] Dari kaset Fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi dan pembunuhan senyap. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 131-132.
[48] Demikian fatwa beliau dari kaset Silsilah Al-Hud? wa An-N?r no. 533.
[49] Demikian fatwa beliau dari kaset Silsilah Al-Hud? wa An-N?r no. 760. Dan dua nukilan di atas mewakili beberapa fatwa beliau yang lain pada kaset no. 273, 288,451, 467, 489, 527, 678 dan 714. Dan baca Al-Fat?w? Al-Muhimmah fi Tabsh?ril Ummah hal. 76 karya Jam?l Al-H?ratsy.
[50] Jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan kepada beliau pada Daurah Salafiyah di kota Medan tanggal 28-29 Dzul Hijjah 1426H bertepatan 28-29 Januari 2006M.
[51] Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 5778, Muslim no. 109, At-Tirmidzy no. 2048-2049 dan An-Nas?`i 4/66 dari Abu Hurairah radhiyall?hu ?anhu. (pen.)
[52] Jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan kepada beliau pada Daurah Salafiyah di kota Medan tanggal 28-29 Dzul Hijjah 1426H bertepatan 28-29 Januari 2006M.
[53] Diriwayatkan oleh Al-Bukh?ry no. 4196 dan Muslim no. 1802 dari Salamah bin Al-Akwa? radhiyall?hu ?anhu.
[54] Apalagi ini kejadian ini dalam sebuah peperangan dan jihad syar?iy. (Pen.)
[55] Dari kaset Fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi dan pembunuhan senyap. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Asy-Syari?iyyah fil Qadh?y? Al-Ashriyyah hal. 132-133 secara ringkas.
[56] Dari kaset Fatwa-fatwa ulama tentang peledakan, demonstrasi dan pembunuhan senyap. Dengan perantara buku Al-Fat?w? Al-Muhimmah fi Tabsh?ril Ummah hal. 81-82 karya Jam?l Al-H?ratsy.
Last edited: