SERANG-Badan Penyelenggara
Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Serang kembali menggandeng Kejari Serang untuk menghadapi perusahan-perusaahaan yang belum menjamin karyawannya sebagai peserta BPJS. Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Kantor Kejani Serang, Selasa (18/4).
Kerjasama antara kedua institusi tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2016 lalu. Kemarin, kedua pihak bersepakat untuk memperpanjang kerjasama untuk menyikapi permasalahan hukum termasuk untuk meningkatkan partisipasi perusahaan yang tidak menjamin karyawannya dalam kepesertaan BPJS.
Kepala BPJS Cabang Utama Serang, Chandra Nurcahyo mengungkapkan, perusahaan diwajibkan untukmenjamin kesehatan seluruh karyawannya tanpa
terkecuali dalam kepesertaaan BPJS. Dukungan penegakan hukum kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Atas dasar itu, Chandra menyatakan, MoU tersebut
merupakan tindaklanjut dan aturan yang benlaku, mulai dan undang-undang, peraturan pemenintah maupun peraturan presiden terkait kepatutannya. Lantaran Kejaksaan merupakan institusi hukum yang berkaitan, oleh karenanya BPJS akan terus bekerjasama dengan Kejani.
“Kerjasama dengan kejaksaan kita kejar dart semua aspek,” ujar Chandra.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, aspek pertama yang penlu diperhatikan adalah kewajiban mendaftar dan membayar iuran BPJS seperti halnya dan perusahaan untuk karyawannya.Untuk menindakianjuti aspek tersebut pihaknya menggandeng kejari untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada perusahaan untuk menumbuhkan kesadaran.
“Apabila tidak sadar juga akan
oleh Kejani, tapi melalui mediasi kemudian apabila tidak sadar juga makaacan ad Jangkah hukum” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya akan muli terfo kus p ada keluhan masyarakat atau pesenta BPJS yang menasa tidak dilayani secara maksimal oleh pemberi pelayanan kesehatan. Terlebih dalam kasus yang berlawan dengan hukum tenutama oknum-oknum yang memanfaatkan nuang yang ada.
“Kalau mungkin ada masyarakat yang nanti dirugikan oleh pemberi
kesehatan, itu segera laporkan ke BPJS. Nab mi nanti bisa mejadi
untuk kita bersama-sarna masuk kedalamnya,” katanya.
Sementara itu, Kajani Serang, Pentje Loway mengatakan, pihaknya akan membantu BPJS dalam bidang keperdataan dan ketatanegaraan, khususnya dalam lingkup kesehatan.
“Yang harus ditaati, oleh penyedia kerja akan jaminan kesehatan karyawannya. Sehingga tidak kami lalukan sanksi administrasi dan pidana, namun kita bimbing terlebih dahulu dengan sosialisasi,” ujar KepaLa Kejaksaan Negeri Serang, Fentje £ Loway.
Dirinya mengungkapkan, MoU tersebut kembali dilanjutkan lantaran kewajiban Kejani dalam perlindungan hukum. Kendati demikian dirinya bercenita selama satu tahun menjalin kerjasama denga BPJS untuk menagani kasus perushaan yang nakal, belum ada satu pun yang sampai ranah hukum.”Selama mi tidak ada, kita hanya sosialisasi,” pungkasnya.(dlklenlclroelbnn)
Sumber Republika
Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Serang kembali menggandeng Kejari Serang untuk menghadapi perusahan-perusaahaan yang belum menjamin karyawannya sebagai peserta BPJS. Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Kantor Kejani Serang, Selasa (18/4).
Kerjasama antara kedua institusi tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2016 lalu. Kemarin, kedua pihak bersepakat untuk memperpanjang kerjasama untuk menyikapi permasalahan hukum termasuk untuk meningkatkan partisipasi perusahaan yang tidak menjamin karyawannya dalam kepesertaan BPJS.
Kepala BPJS Cabang Utama Serang, Chandra Nurcahyo mengungkapkan, perusahaan diwajibkan untukmenjamin kesehatan seluruh karyawannya tanpa
terkecuali dalam kepesertaaan BPJS. Dukungan penegakan hukum kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Atas dasar itu, Chandra menyatakan, MoU tersebut
merupakan tindaklanjut dan aturan yang benlaku, mulai dan undang-undang, peraturan pemenintah maupun peraturan presiden terkait kepatutannya. Lantaran Kejaksaan merupakan institusi hukum yang berkaitan, oleh karenanya BPJS akan terus bekerjasama dengan Kejani.
“Kerjasama dengan kejaksaan kita kejar dart semua aspek,” ujar Chandra.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, aspek pertama yang penlu diperhatikan adalah kewajiban mendaftar dan membayar iuran BPJS seperti halnya dan perusahaan untuk karyawannya.Untuk menindakianjuti aspek tersebut pihaknya menggandeng kejari untuk memberikan sosialisasi serta edukasi kepada perusahaan untuk menumbuhkan kesadaran.
“Apabila tidak sadar juga akan
oleh Kejani, tapi melalui mediasi kemudian apabila tidak sadar juga makaacan ad Jangkah hukum” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya akan muli terfo kus p ada keluhan masyarakat atau pesenta BPJS yang menasa tidak dilayani secara maksimal oleh pemberi pelayanan kesehatan. Terlebih dalam kasus yang berlawan dengan hukum tenutama oknum-oknum yang memanfaatkan nuang yang ada.
“Kalau mungkin ada masyarakat yang nanti dirugikan oleh pemberi
kesehatan, itu segera laporkan ke BPJS. Nab mi nanti bisa mejadi
untuk kita bersama-sarna masuk kedalamnya,” katanya.
Sementara itu, Kajani Serang, Pentje Loway mengatakan, pihaknya akan membantu BPJS dalam bidang keperdataan dan ketatanegaraan, khususnya dalam lingkup kesehatan.
“Yang harus ditaati, oleh penyedia kerja akan jaminan kesehatan karyawannya. Sehingga tidak kami lalukan sanksi administrasi dan pidana, namun kita bimbing terlebih dahulu dengan sosialisasi,” ujar KepaLa Kejaksaan Negeri Serang, Fentje £ Loway.
Dirinya mengungkapkan, MoU tersebut kembali dilanjutkan lantaran kewajiban Kejani dalam perlindungan hukum. Kendati demikian dirinya bercenita selama satu tahun menjalin kerjasama denga BPJS untuk menagani kasus perushaan yang nakal, belum ada satu pun yang sampai ranah hukum.”Selama mi tidak ada, kita hanya sosialisasi,” pungkasnya.(dlklenlclroelbnn)
Sumber Republika