langit_byru
New member
BRTI Selidiki Insiden Akhir Tahun Telkomsel
Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Heru Sutadi (dok. pribadi)
Jakarta, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan segera melakukan audit demi mengusut tumbangnya jaringan Telkomsel pada akhir tahun 2006. Sanksi denda bagi Telkomsel sedang dipertimbangkan.
BRTI akan segera melakukan audit sentral Telkomsel sehubungan tumbangnya sistem jaringan operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia itu pada akhir tahun 2006. "Kita (BRTI-red) akan teliti kenapa sistem intelligent network mereka down," ujar Heru Sutadi, Anggota BRTI, kepada detikINET, Jumat (11/1/2007).
Heru mengatakan audit yang dilakukan BRTI mencakup kemampuan jaringan Telkomsel. "Kita akan lihat, kapasitas mereka itu sesungguhnya menangani berapa call dan berapa SMS. Dan berapa besar call atau SMS yang ada pada saat itu sehingga membuat sistem down. Sebab, tidak seharusnya sistem down dalam kurun waktu 24 jam," tukas Heru.
Terkait hal tersebut, Heru memperkirakan Telkomsel akan dikenakan sanksi. Namun sanksi itu menunggu penerapan Peraturan Pemerintah mengenai sanksi denda. Saat ini peraturan tersebut masih dalam bentuk rancangan peraturan menteri.
Peraturan Menteri mengenai sanksi denda bagi operator telekomunikasi akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil. Sebelumnya, Sofyan mengatakan sanksi denda bisa mencapai Rp 6 miliar untuk pelanggaran berat, misalnya dalam hal interkoneksi. (wsh/wsh)
Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Heru Sutadi (dok. pribadi)
Jakarta, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan segera melakukan audit demi mengusut tumbangnya jaringan Telkomsel pada akhir tahun 2006. Sanksi denda bagi Telkomsel sedang dipertimbangkan.
BRTI akan segera melakukan audit sentral Telkomsel sehubungan tumbangnya sistem jaringan operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia itu pada akhir tahun 2006. "Kita (BRTI-red) akan teliti kenapa sistem intelligent network mereka down," ujar Heru Sutadi, Anggota BRTI, kepada detikINET, Jumat (11/1/2007).
Heru mengatakan audit yang dilakukan BRTI mencakup kemampuan jaringan Telkomsel. "Kita akan lihat, kapasitas mereka itu sesungguhnya menangani berapa call dan berapa SMS. Dan berapa besar call atau SMS yang ada pada saat itu sehingga membuat sistem down. Sebab, tidak seharusnya sistem down dalam kurun waktu 24 jam," tukas Heru.
Terkait hal tersebut, Heru memperkirakan Telkomsel akan dikenakan sanksi. Namun sanksi itu menunggu penerapan Peraturan Pemerintah mengenai sanksi denda. Saat ini peraturan tersebut masih dalam bentuk rancangan peraturan menteri.
Peraturan Menteri mengenai sanksi denda bagi operator telekomunikasi akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil. Sebelumnya, Sofyan mengatakan sanksi denda bisa mencapai Rp 6 miliar untuk pelanggaran berat, misalnya dalam hal interkoneksi. (wsh/wsh)