spirit
Mod
Burung hantu adalah kelompok burung yang merupakan anggota ordo Strigiformes. Burung ini termasuk golongan burung buas (karnivora, pemakan daging) dan merupakan hewan malam (nokturnal). Seluruhnya, terdapat sekitar 222 spesies yang telah diketahui, yang menyebar di seluruh dunia kecuali Antartika, sebagian besar Greenland, dan beberapa pulau-pulau terpencil.
Di dunia barat, hewan ini dianggap simbol kebijaksanaan, tetapi di beberapa tempat di Indonesia dianggap pembawa pratanda maut, maka namanya Burung Hantu. Walau begitu tidak di semua tempat di Nusantara burung ini disebut sebagai burung hantu. Di Jawa misalnya, nama burung ini adalah darès atau manuk darès yang tidak ada konotasinya dengan maut atau hantu. Di Sulawesi Utara, burung hantu dikenal dengan nama Manguni.
Burung hantu dikenal karena matanya besar dan menghadap ke depan, tak seperti umumnya jenis burung lain yang matanya menghadap ke samping. Bersama paruh yang bengkok tajam seperti paruh elang dan susunan bulu di kepala yang membentuk lingkaran wajah, tampilan "wajah" burung hantu ini demikian mengesankan dan kadang-kadang menyeramkan. Apalagi leher burung ini demikian lentur sehingga wajahnya dapat berputar 180 derajat ke belakang.
Umumnya burung hantu berbulu burik, kecoklatan atau abu-abu dengan bercak-bercak hitam dan putih. Dipadukan dengan perilakunya yang kerap mematung dan tidak banyak bergerak, menjadikan burung ini tidak mudah kelihatan; begitu pun ketika tidur di siang hari di bawah lindungan daun-daun.
Ekor burung hantu umumnya pendek, namun sayapnya besar dan lebar. Rentang sayapnya mencapai sekitar tiga kali panjang tubuhnya.
Kebiasaan
Kebanyakan jenis burung hantu berburu di malam hari, meski sebagiannya berburu ketika hari remang-remang di waktu subuh dan sore (krepuskular) dan ada pula beberapa yang berburu di siang hari.
Mata yang menghadap ke depan, sehingga memungkinkan mengukur jarak dengan tepat; paruh yang kuat dan tajam; kaki yang cekatan dan mampu mencengkeram dengan kuat; dan kemampuan terbang tanpa berisik, merupakan modal dasar bagi kemampuan berburu dalam gelapnya malam. Beberapa jenis bahkan dapat memperkirakan jarak dan posisi mangsa dalam kegelapan total, hanya berdasarkan indera pendengaran dibantu oleh bulu-bulu wajahnya untuk mengarahkan suara.
Burung hantu berburu aneka binatang seperti serangga, kodok, tikus, dan lain-lain.
Sarang terutama dibuat di lubang-lubang pohon, atau di antara pelepah daun bangsa palem. Beberapa jenis juga kerap memanfaatkan ruang-ruang pada bangunan, seperti di bawah atap atau lubang-lubang yang kosong. Bergantung pada jenisnya, bertelur antara satu hingga empat butir, kebanyakan berwarna putih atau putih berbercak.
Pembasmi tikus
Burung hantu merupakan salah satu jenis burung hantu yang kerap digunakan sebagai hewan pembasmi hama tikus di sektor pertanian. Burung hantu merupakan musuh bebuyutan dari tikus. Karena itu mulai banyak petani maupun perusahaan pertanian yang menggunakan burung hantu untuk menanggulangi serangan tikus. Burung hantu lebih efektif dibandingkan pengendalian tikus menggunakan racun tikus, gropyokan (perburuan tikus melibatkan banyak orang secara bersama-sama dan serempak) dan lain-lain.
Sebagai predator alam, burung hantu jenis Serak Jawa merupakan pemburu tikus yang paling populer dan andal, baik di perkebunan kelapa sawit maupun di pertanian padi. Dalam pertanian, sepasang burung hantu bisa melindungi 25 hektare tanaman padi. Dalam waktu satu tahun, satu ekor burung hantu dapat memangsa 1300 ekor tikus.
Burung hantu juga merupakan predator tikus yang efektif di perkebunan kelapa sawit. Penggunaan burung hantu bisa menurunkan serangan tikus pada tanaman kelapa sawit muda hingga di bawah 5 persen. Dari segi biaya, pengendalian serangan tikus menggunakan burung hantu lebih rendah 50 persen dibandingkan penanggulangan tikus secara kimiawi.
Sejumlah pemerintah daerah mulai menggunakan burung hantu untuk meningkatkan produktivitas tanaman padi mereka, termasuk Pemerintah Kabupaten Pati. Mulai 2012, Bupati Pati Haryanto mencanangkan program penangkaran burung hantu, dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Burung hantu yang ditangkarkan digunakan untuk membantu petani mengusir tikus. Pemerintah daerah juga berencana mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang isinya melarang perburuan burung termasuk jenis burung hantu.
Rencana pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan Perda larangan berburu burung hantu mendapat tanggapan positif dari Kementerian Kehutanan Indonesia. Kementerian Kehutanan Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan burung hantu yang mulai langka di Indonesia.
Ragam jenis
Ordo Strigiformes terdiri dari dua suku (familia), yakni suku burung serak atau burung-hantu gudang (Tytonidae) dan suku burung hantu sejati (Strigidae). Banyak dari jenis-jenis burung hantu ini yang merupakan jenis endemik (menyebar terbatas di satu pulau atau satu wilayah saja) di Indonesia, terutama dari marga Tyto, Otus, dan Ninox.
~wikipedia