lala_lulu
New member
Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta diminta menyediakan Pos pengaduan penumpang di sejumlah halte.
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof A Chaniago, keberadaan Pos pengaduan tersebut akan membantu korban untuk segera melaporkan diri jika terjadi kasus pelecehan seksual maupun aksi kriminalitas lainnya. Dia menilai, kasus yang terjadi di Bus Transjakarta sama dengan yang terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL). Dengan begitu, penanganannya bisa meniru manajemen KRL dengan menggandeng aparat kepolisian.
“Aparat kepolisian nantinya ditempatkan di sejumlah Pos pengaduan yang sudah disiapkan. Selama ini setiap terjadi kasus selalu dibawa ke polres terdekat dan itu memakan waktu. Jika ada pos pengaduan di sejumlah halte, maka korban bisa cepat melapor,” ujar Andrinof kemarin.
Seperti diketahui, seorang penumpang Bus Transjakarta berinisial F,31, menjadi korban pelecehan seksual ketika hendak menumpang bus menuju Harmoni. Dari keterangan korban, pelaku yang berinisial AS itu melakukan aksinya saat dirinya sedang antre membeli tiket di Terminal Bus Transjakarta Blok M. Saat itu AS meremas pantat korban dan menempelkan kemaluannya ke tubuh korban dari belakangan.
Korban kemudian berteriak hingga petugas keamanan Bus Transjakarta membawa AS ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) guna melaporkan perbuatannya. Namun, pelaku akhirnya dilepaskan lantaran kurangnya saksi. Pelaku hanya diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang perbuatan yang sama terhadap penumpang bus lainnya.
Andrinof menambahkan, kasus pelecehan yang terjadi di kendaraan umum sebenarnya persoalan klasik. Hal itu terjadi karena kondisi penumpang transportasi massal sangat padat. Karena itu, harus dilakukan pembatasan jumlah penumpang. “Seharusnya kondisi padatnya penumpang menjadi perhatian dan pengelola untuk mencari solusi terbaik agar penumpang bisa nyaman dan aman. Kalau lagi padat, di setiap halte hanya boleh menurunkan penumpang dan tidak boleh menaikkan penumpang,” usulnya.
Untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual, Direktur Eksekutif CIRUS Surveyor Groups tersebut menilai perlu adanya kepekaan dan aparat penegak hukum, yakni kepolisian. “Selain itu, korban didorong berinisiatif melaporkan kejadian yang dialaminya”
Sumber : Sindo
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof A Chaniago, keberadaan Pos pengaduan tersebut akan membantu korban untuk segera melaporkan diri jika terjadi kasus pelecehan seksual maupun aksi kriminalitas lainnya. Dia menilai, kasus yang terjadi di Bus Transjakarta sama dengan yang terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL). Dengan begitu, penanganannya bisa meniru manajemen KRL dengan menggandeng aparat kepolisian.
“Aparat kepolisian nantinya ditempatkan di sejumlah Pos pengaduan yang sudah disiapkan. Selama ini setiap terjadi kasus selalu dibawa ke polres terdekat dan itu memakan waktu. Jika ada pos pengaduan di sejumlah halte, maka korban bisa cepat melapor,” ujar Andrinof kemarin.
Seperti diketahui, seorang penumpang Bus Transjakarta berinisial F,31, menjadi korban pelecehan seksual ketika hendak menumpang bus menuju Harmoni. Dari keterangan korban, pelaku yang berinisial AS itu melakukan aksinya saat dirinya sedang antre membeli tiket di Terminal Bus Transjakarta Blok M. Saat itu AS meremas pantat korban dan menempelkan kemaluannya ke tubuh korban dari belakangan.
Korban kemudian berteriak hingga petugas keamanan Bus Transjakarta membawa AS ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) guna melaporkan perbuatannya. Namun, pelaku akhirnya dilepaskan lantaran kurangnya saksi. Pelaku hanya diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulang perbuatan yang sama terhadap penumpang bus lainnya.
Andrinof menambahkan, kasus pelecehan yang terjadi di kendaraan umum sebenarnya persoalan klasik. Hal itu terjadi karena kondisi penumpang transportasi massal sangat padat. Karena itu, harus dilakukan pembatasan jumlah penumpang. “Seharusnya kondisi padatnya penumpang menjadi perhatian dan pengelola untuk mencari solusi terbaik agar penumpang bisa nyaman dan aman. Kalau lagi padat, di setiap halte hanya boleh menurunkan penumpang dan tidak boleh menaikkan penumpang,” usulnya.
Untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual, Direktur Eksekutif CIRUS Surveyor Groups tersebut menilai perlu adanya kepekaan dan aparat penegak hukum, yakni kepolisian. “Selain itu, korban didorong berinisiatif melaporkan kejadian yang dialaminya”
Sumber : Sindo