andree_erlangga
New member
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengenakan pasal berlapis kepada Camat Jatinegara, Hairil Astapraja. Selain Pasal 263 KUHP tentang menggunakan surat palsu, tersangka juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang menerima barang curian.
Kasat Ranmor Polda Metro Jaya Kompol Nico Afinta mengatakan, polisi terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. "Karena dia menerima barang yang merupakan barang curian, makanya kita juga kenakan Pasal 480," kata Nico.
Kendati yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Nico, polisi tidak melakukan penahanan terhadap camat tersebut. Ini setelah penyidik menerima permohonan penangguhan penahanan dari Walikota Jakarta Timur. Alasan lain tidak ditahan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai camat dan harus melaksanakan tugas sehari-hari.
"Yang datang ke kami dari Biro Hukum Walikota Jakarta Timur. Mereka meminta jaminan agar Camat tidak ditahan," katanya menjelaskan. Walau begitu, lanjut Nico, Hairil dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, yaitu setiap Senin dan Kamis.
suarakarya-online.com
Kasat Ranmor Polda Metro Jaya Kompol Nico Afinta mengatakan, polisi terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. "Karena dia menerima barang yang merupakan barang curian, makanya kita juga kenakan Pasal 480," kata Nico.
Kendati yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Nico, polisi tidak melakukan penahanan terhadap camat tersebut. Ini setelah penyidik menerima permohonan penangguhan penahanan dari Walikota Jakarta Timur. Alasan lain tidak ditahan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai camat dan harus melaksanakan tugas sehari-hari.
"Yang datang ke kami dari Biro Hukum Walikota Jakarta Timur. Mereka meminta jaminan agar Camat tidak ditahan," katanya menjelaskan. Walau begitu, lanjut Nico, Hairil dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, yaitu setiap Senin dan Kamis.
suarakarya-online.com