Cara cepat menghitung Pph 21 Terbaru tahun 2015

kembarpro

New member
menghitung-pajak-penghasilan-tarif-pph-21-terbaru-2015.html


Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Masyarakat Indonesia saat ini yang memiliki penghasilan rendah wajib bersyukur dengan adanya peraturan pemerintah baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).

Perubahan tarif PTKP setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif untuk tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1 Januari 2015.

Perhitungan Perubahan PTKP per tahun terbaru:
Wajib Pajak : 36 juta
Kawin (K0) : 39 juta
Kawin, anak 1 : 42 juta
Kawin, anak 2 : 45 juta
Kawin, anak 3 : 48 juta
Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak maksimal 3 orang

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam sebulan, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5%, Iuran Pensiun % dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Sumber : Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif Pph 21 Terbaru 2015
 
Back
Top