Catat! Warga Pindahan Hanya Perlu Melapor untuk Bikin e-KTP Baru

spirit

Mod
162959_ektp5.jpg

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pernyataan berbeda dengan Kelurahan Joglo soal pengurusan e-KTP bagi warga pindahan. Bila pihak kelurahan sebelumnya mengatakan banyak syarat untuk buat e-KTP, versi Kemendagri tidak. Mana yang benar?

Staf Khusus Mendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan sistem e-KTP sudah online. Sehingga, warga yang pindah ke daerah lain tak perlu membuat surat pindah, SKCK, atau persyaratan lain.

"Kalau mau pindah, cukup melapor kepada Dinas Kependudukan setempat, lalu di tempat yang mereka tuju juga mereka lapor, nanti online," kata Donny saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/5/2013).

Nah, bila sudah melapor, menurut Donny, maka e-KTP bisa langsung diberikan. Tidak ada mekanisme pemberian e-KTP laminating atau penambahan surat keterangan lain.

"e-KTP pasti ada terus," terangnya.

Keterangan berbeda sempat disampaikan pihak kelurahan Joglo, Jakarta Barat, ketika menanggapi keluhan warga bernama Daniel (29) yang pindah ke Kelurahan Joglo namun diberi e-KTP laminating.

Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, mengatakan, warga yang pindah ke wilayahnya bakal diberi KTP reguler dulu sementara. Namun e-KTP asli akan tetap diproses ke Kemendagri.

"Bikin surat pindah dulu dari kelurahan, kecamatan sama catatan sipil, bikin SKCK dari Kepolisian. Terus nanti kita kasih surat keterangan kerja. Nanti ditandatangani di tempat kerja. Nanti berkasnya kita kirim ke suku dinas ke catatan sipil kota," kata Sri. - detikNews


.
 
Back
Top