Cecep dan Burdju dituntut pidana dua tahun

andree_erlangga

New member
Jaksa kasus Jamsostek Cecep Sunarto dan Burdju Ronni dituntut masing-masing dua tahun penjara. Mereka dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
?Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua,? kata JPU Ali Mukartono di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Dalam surat tuntutan pidana itu, JPU menguraikan pemenuhan unsur pasal dakwaan pertama yakni Pasal 12 e UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU memerinci, dalam Pasal 12 e diatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Unsur pemaksaan, menurut JPU, tidak terlihat melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan. ?Pertanyaan ?ada uangnya atau tidak? dari terdakwa I Cecep Sunarto dikatakan pada saudara saksi Kenti, yang disampaikan pada Saudara saksi Aan Hadi Gusnanto. Bukan langsung pada Aan,? kata JPU.
Dalam uraian pembuktian dakwaan kedua, lanjut Ali Mukartono, Pasal 11 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Cemarkan lembaga
Menurut JPU, unsur-unsur Pasal 11 tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum. Diuraikan dia, kedua terdakwa merupakan salah satu elemen sebagai pihak yang menerima.
Jaksa menguraikan jabatan keduanya sebagai jaksa, yang menerima hadiah dari Achmad Djunaidi yang saat itu merupakan terdakwa yang perkaranya ditangani Cecep dan Burdju dalam perkara korupsi Jamsostek senilai Rp 311 miliar.
?Penerimaan hadiah oleh keduanya dapat diduga sebagai pemberian yang berkaitan dengan kekuasaan atau jabatannya sedangkan pemberian dari Achmad Djunaidi patut diduga berkaitan dengan kewenangan kedua jaksa yang menangani perkara,? kata JPU.
Faktor yang memberatkan, perbuatan Cecep dan Burdju mencemarkan lembaga kejaksaan yang sedang gencar melaksanakan pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi serta fakta bahwa kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Namun JPU juga menilai kedua terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga serta anak yang masih kecil-kecil.
Majelis Hakim yang diketuai Safrullah Sumar SH memberikan waktu hingga tanggal 8 Februari bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Cecep dan Burdju adalah dua dari lima anggota jaksa penuntut umum kasus korupsi Jamsostek senilai Rp 311 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Achmad Djunaidi.
Keduanya menjadi pesakitan terkait pengakuan Djunaidi seusai divonis delapan tahun, bahwa jaksa telah menerima uang darinya sebesar Rp 550 juta.
 
Back
Top