Cegah kasus PP 37/2006 tak terulang lagi

zabuza

New member
Cegah kasus PP 37/2006 tak terulang lagi
Agung: Jangan gegabah keluarkan PP!
Bengkulu (Espos)
Ketua DPR Agung Laksono meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sehingga kasus PP No 37 Tahun 2006 tidak terulang lagi.
?Kami harapkan apa yang terjadi dengan PP No 36 Tahun 2006 tidak terulang lagi yakni setelah dikeluarkan kemudian dicabut lagi karena ditentang oleh masyarakat,? katanya, di Bengkulu, akhir pekan lalu.
Menurut Agung, jika hal seperti itu terus terulang maka akan menurunkan kredibilitas pemerintah di mata rakyat. Oleh karena itu, lanjut Agung, sebelum mengeluarkan PP, seharusnya pemerintah melakukan pembahasan secara terpadu sehingga ketika peraturan itu dikeluarkan tidak ada penolakan.
Agung mendukung sikap pemerintah yang bisa dengan cepat menanggapi reaksi penolakan terhadap PP No 36 Tahun 2006 dengan merevisinya, dan kemudian akan mengeluarkan peraturan yang baru dengan revisi tersebut.
Mengenai PP No 37 Tahun 2006, Agung menilai secara umum materi di dalamnya cukup baik. ?Hanya memang ada satu pasal kontroversial yakni Pasal 14 d yang mengatur masalah tunjangan komunikasi dan pembayaran repel,? ujar Agung.
?Pasal tersebut mendapat penolakan, karena di saat rakyat banyak yang miskin, ketua dan anggota DPRD malah mendapat tunjangan cukup besar,? tukasnya.
Tidak etis
Karena itu, Agung berharap agar dalam peraturan yang baru, pemerintah memperhatikan kondisi masyarakat. Agung juga meminta semua pihak tidak emosional dalam menyikapi masalah PP tersebut, yang pada akhirnya bisa menghancurkan seluruh peraturan.
Di lain pihak, Forum Sosialiasi Indonesia (FSI) menilai pernyataan Agung Laksono agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Mendagri M Ma?aruf sangatlah tidak etis, bahkan cenderung politis.
?Kami minta Agung Laksono mencabut pernyataannya di media massa karena sebagai mitra pemerintah, pernyataan Agung agar Presiden menegur Mendagri melalui media massa itu sangat tidak etis, bahkan cenderung politis,? kata Ketua Umum FSI Christ Retraubun, di Jakarta, Minggu (4/2).
Menurut Retraubun, PP No 37 Tahun 2006 merupakan produk bersama antara Depdagri, Setneg dan Depkeu. ?Jadi bukan hanya produk Depdagri. Lagi pula, Mendagri sudah sepakat untuk merevisi PP tersebut, khususnya pasal 14 d, mengenai rapelan tunjangan anggota dewan,? ujar Retraubun
Retraubun menilai pernyataan Agung itu bernuansa politik. Selain sebagai Ketua DPR, Agung Laksono juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Oleh karena itu, Retraubun menduga Golkar menjadikan isu itu sebagai komoditas politik dan bertujuan agar M Ma?aruf dicopot bila ada perombakan kabinet. ?Bila ada niat itu sampaikan saja secara pribadi langsung kepada Presiden. Jadi jangan dikemukakan melalui media massa,? tukasnya.
?Pemerintah sudah sepakat akan melakukan evaluasi terhadap PP No 37 Tahun 2006, terutama pasal 14 d, jadi serahkan saja sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan,? imbuh Retraubun. - Ant
 
Back
Top