Cukai

Megha

New member

bea-cukai.jpg
[FOOTNOTE]Images : matanews.com[/FOOTNOTE]​




Pajak yang dipungut dari barang-barang konsumsi; misalnya rokok, bir, anggur, minuman keras, dan sebagainya. Yang dianggap sebagai pembayar cukai adalah para *produsen, tetapi cukai yang telah mereka bayar diperhitungkan kembali pada harga-harga barang produksi. Sehingga dalam kenyataan para konsumenlah yang membayar cukai. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]


[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top