andree_erlangga
New member
Curi pakaian, warga Klaten dihukum
Seorang ibu rumah tangga asal Wonosari, Klaten, Sukamti, 37, dihukum 3,5 bulan karena terbukti mencuri empat potong pakaian di Pasar Klewer, bulan November 2006.
Vonis dijatuhkan hakim Susanto Isnu W SH dalam persidangan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/2). Menurut hakim, Sukamti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sri Hartinah SH menuntut agar terdakwa dihukum enam bulan penjara. Dalam persidangan terungkap, Sukamti mencuri pakaian di sebuah kios di Pasar Klewer, November lalu.
sumber : SOLOPOS Digitalmedia
Seorang ibu rumah tangga asal Wonosari, Klaten, Sukamti, 37, dihukum 3,5 bulan karena terbukti mencuri empat potong pakaian di Pasar Klewer, bulan November 2006.
Vonis dijatuhkan hakim Susanto Isnu W SH dalam persidangan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/2). Menurut hakim, Sukamti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sri Hartinah SH menuntut agar terdakwa dihukum enam bulan penjara. Dalam persidangan terungkap, Sukamti mencuri pakaian di sebuah kios di Pasar Klewer, November lalu.
sumber : SOLOPOS Digitalmedia