Daging Ikan Paus Halal Dimakan

DD202KZ

New member
63142_ikan_paus_terdampar_di_bali.jpg

Kebanyakan dari kita mungkin masih merasa aneh dengan daging ikan paus.
Ada yg bahkan sebelumnya mengira dagingnya haram, karena paus adalah sejenis mamalia laut.
Jika memang halal, lalu bagaimana cara menyembelihnya?

Ternyata, daging ikan paus halal dimakan, meski tanpa disembelih.
Bangkai ikan paus yg terdampar di pinggir laut halal dimakan.
Sebagaimana yang telah dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah dalam sebuah hadits shahih Bukhari:

Dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah:

“Kami berperang pada pasukan Al Khobath Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar.
Tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan Al-Anbar (paus).
Kamipun memakan ikan tersebut selama setengah bulan.
Lalu Abu Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya.
Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah.
Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”.
Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya” [HR Al-Bukhori dan Muslim]
 
khan di hadits di atas dijelaskan, daging pausnya kan udah lama tuh dibawa dari pesisir pantai hingga ke madinah. Rasulullah masih meminta sisa dari yg mereka makan sebelumnya. Padahal, dagingnya sudah lama. Kemungkinan besar sudah membusuk. Tp tetap juga kan Rasulullah memintanya. Dia juga ingin mencicipi Rizki yang mereka temukan itu. Wallahu a'lam.
 
semua ikan laut itu halal meskipun bangkai (yang belum membusuk pastinya). dan perasaan ikan itu kan memang ndak perlu disembelih, lagi pula bagaimana nyembelihnya? kan ndak punya leher, apalagi sembelih ikan teri
 
Last edited:
kalau menurut saya, memakan bangkai boleh2 saja ketika sedang kepepet, tapi ketika tidak kepepet jelas tidak boleh, dalilnya adalah surat albaqarah ayat 173, yang berbunyi :

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

jika ada hadis yang membolehkan makan bangkai, maka hanya ada dua pilihan, pertama, menerima hadis itu, pada saat yang sama menolak ayat di atas, kedua, menolak hadis tersebut pada saat yang sama menerima ayat di atas...

yang menarik dari hadis di atas adalah bagian ini
"lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah.
Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”."


bayangkan oleh anda, ternyata nabi pun mau makan bangkai paus, padahal kata aisyah,akhlak nabi itu akhlaknya al-quran, dan karena akhlaknya alquran, ga mungkin lah Nabi yang mulia menolak ayat di atas dalam hal ini, memakan bangkai..

CMIWW :D
 
kalau aku sih memandangnya bukan masalah Halal atau haramnya, lebih kepada pelestarian binatang langka.....kalau bisa lestarikan dan lindungi Paus itu.........karena jumlahnya semakin sedikit
 
ada dalilnya ga nih den? walaupun ada berarti bertolak belakang dengan ayat yang dah ane sebutin dong...

berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

10nc7s0.jpg


“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu ati dan limpa”

Derajat Hadits:

Hadits ini shohih secara mauquf
Adapun perkataan penulis (Ibnu Hajar), “di dalamnya ada kedho’ifan” karena berasal dari riwayat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Ibnu Umar. Imam Ahmad mengatakan, “Ia adalah seorang munkarul hadits”
Abu Zar’ah dan Abu Hatim berkata, “hadits ini mauquf, dishohihkan secara marfu’ setiap yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni, Hakim, Al Baihaqi, dan Ibnul Qoyyim”.
Ash Shon’ani berkata, “Jika telah ditetapkah hadits ini mauquf, maka hadits ini berhukum marfu’, karena perkataan shahabat “Dihalalkan bagi kami” dan “Diharamkan bagi kami”, ini seperti perkataan, “kami diperintah” dan “kami dilarang”, maka sudah bisa dijadikan hujjah.
Inilah yang dinyatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar sebelumnya di At Talkhisul Khobir.

Faedah Hadits

Bangkai belalang dan ikan juga halal dan suci

Makna bangkai belalang adalah belalang yang mati bukan akibat ulah manusia, melainkan mati begitu saja dengan sebab-sebab kematian seperti kedinginan, hanyut, atau yang lainnya.
Adapun yang mati dengan sebab racun maka bangkai tersebut diharamkan karena di dalamnya terkandung racun yang mematikan yang diharamkan. Demikian juga bangkai ikan adalah ikan yang mati bukan akibat perbuatan manusia, melainkan yang mati begitu saja, baik dengan sebab hanyut oleh ombak atau keringnya air sungai, atau karena suatu musibah yang bukan akibat ulah manusia. Maksudnya adalah bahwa jika ditemukan telah menjadi bangkai dengan cara apa saja, maka ia halal dan suci. Adapun yang mati dengan sebab oleh sesuatu yang disebut dengan pencemaran air laut dengan bahan beracun atau hal-hal yang mematikan, maka ini diharamkan, bukan karena substansi bangkai ikannya akan tetapi karena racun dari zat-zat yang berbahaya atau yang mematikan tersebut.
 
ada dalilnya ga nih den? walaupun ada berarti bertolak belakang dengan ayat yang dah ane sebutin dong...

bukan bertolak belakang, tetapi pengecualian

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam ketika ditanya tentang laut, beliau menjawab :

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

“Air laut adalah suci dan halal bangkainya” (HR. Tirmidzi, beliau berkata hadits shahih)
 
kalau menurut saya, memakan bangkai boleh2 saja ketika sedang kepepet, tapi ketika tidak kepepet jelas tidak boleh, dalilnya adalah surat albaqarah ayat 173, yang berbunyi :

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

jika ada hadis yang membolehkan makan bangkai, maka hanya ada dua pilihan, pertama, menerima hadis itu, pada saat yang sama menolak ayat di atas, kedua, menolak hadis tersebut pada saat yang sama menerima ayat di atas...

yang menarik dari hadis di atas adalah bagian ini
"lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah.
Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”."


bayangkan oleh anda, ternyata nabi pun mau makan bangkai paus, padahal kata aisyah,akhlak nabi itu akhlaknya al-quran, dan karena akhlaknya alquran, ga mungkin lah Nabi yang mulia menolak ayat di atas dalam hal ini, memakan bangkai..

CMIWW :D

Berarti non ga makan ikan dong....... :D[<:)
 
bukan bertolak belakang, tetapi pengecualian

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam ketika ditanya tentang laut, beliau menjawab :

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

“Air laut adalah suci dan halal bangkainya” (HR. Tirmidzi, beliau berkata hadits shahih)
berarti hadis ini bertolak belakang dengan ayat : ""Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

menurut saya kalau ada pengecualian, pasti al-qur'an pun akan menyebutkannya... :) CMIW

Berarti non ga makan ikan dong.......
keliru dong, saya makan ikan, tapi ga makan bangkai... bayangin aja, bangkai kan banyak bakteri, virus atau yang lainya, kok malah di makan :)
 
berarti hadis ini bertolak belakang dengan ayat : ""Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

menurut saya kalau ada pengecualian, pasti al-qur'an pun akan menyebutkannya... :) CMIW


keliru dong, saya makan ikan, tapi ga makan bangkai... bayangin aja, bangkai kan banyak bakteri, virus atau yang lainya, kok malah di makan :)

bangkai yang dimaksud disini bukan berarti yang sudah membusuk, berulat dsb.
bangkai yang dimaksud adalah bangkai secara syari,dalam bahasa arab disebut dengan "mayyitah/mayyit" atau dalam bahasa indonesianya adalah bangkai.

mengapa ikan disebut bangkai dan boleh dimakan?

karena (semua) ikan dimakan tanpa proses penyembelihan, pada hewan normal, jika mati tanpa disembelih maka akan disebut sebagai "bangkai" dan haram dimakan.

diantara fungsi hadits terhadap alquran adalah memberi pengecualian dari larangan yg bersifat umum (baca disini penjelasannya)

mungkin inilah sebab mengapa dalam alquran ditegaskan lagi bahwa ikan (sea food) adalah halal

5:96. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; ...

untuk menjelaskan bahwa :
ikan sudah dihalalkan bagimu walaupun kamu memakannya tanpa menyembelihnya (jadi bangkai) dan menjadi makanan yang lezat (padahal hewan lainnya jika menjadi bangkai terasa tidak enak)

kutipan dari tafsir ibnu katsir tentang ayat diatas:

وقال ابن جرير: حدثنا ابن بشار، حدثنا عبد الوهاب، حدثناأيوب عن نافع: أن عبد الرحمن بن أبي هريرة سأل ابن عمر، فقال: إن البحر قد قذف حيتاناً كثيرة ميتة، أفنأكلها؟ فقال: لا تأكلوها، فلما رجع عبد الله إلى أهله، أخذ المصحف، فقرأ سورة المائدة، فأتى هذه الآية: { وَطَعَامُهُ مَتَـٰعاً لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ } فقال: اذهب فقل له: فليأكله؛ فإنه طعامه، وهكذا اختار ابن جرير أن المراد بطعامه: ما مات فيه


ibnu jarir berkata: diriwayatkan dari ibnu basyar, dari abdul wahab, dari ayub dan nafi', bahwasanya abdurrahman bin abu hurairah bertanya kepada ibnu umar, dia berkata: "banyak bangkai ikan paus terdampar dari laut, apakah kita akan memakannya?"
maka ibnu umar berkata: "janganlah kamu memakannya!"
kemudian abdullah (ibnu umar) pulang kerumahnya dan mengambil mushaf, ketika ia membaca sampai di surat almaidah dan menemukan ayat ini {وَطَعَامُهُ مَتَـٰعاً لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ (5:96)} maka ibnu umar berkata: pergilah dan katakan kepadanya (abdurrahman bin abu hurairah) :" makanlah, karena itu makanan dari laut (طَعَامُهُ),
inilah sebab mengapa ibnu jarir memilih arti kata "طَعَامُهُ)" yaitu "yang mati di laut" (ما مات فيه)
 
Last edited:
Back
Top