DD202KZ
New member
Kebanyakan dari kita mungkin masih merasa aneh dengan daging ikan paus.
Ada yg bahkan sebelumnya mengira dagingnya haram, karena paus adalah sejenis mamalia laut.
Jika memang halal, lalu bagaimana cara menyembelihnya?
Ternyata, daging ikan paus halal dimakan, meski tanpa disembelih.
Bangkai ikan paus yg terdampar di pinggir laut halal dimakan.
Sebagaimana yang telah dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah dalam sebuah hadits shahih Bukhari:
Dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah:
“Kami berperang pada pasukan Al Khobath Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar.
Tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan Al-Anbar (paus).
Kamipun memakan ikan tersebut selama setengah bulan.
Lalu Abu Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya.
Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah.
Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”.
Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya” [HR Al-Bukhori dan Muslim]