Megha
New member
JAKARTA ? Ratusan kali razia dan pengawasan ketat, tampaknya, tak cukup ampuh membendung melimpahnya makanan kedaluwarsa di pasar. Menjelang Lebaran ini, makanan kedaluwarsa kembali ditemukan di sejumlah pasar tradisional dan supermarket. Modus penjualan tetap konvensional, dilego murah atau dijual melalui paket parsel.
Tidak hanya menjual makanan kedaluwarsa, pebisnis makanan diketahui melakukan kecurangan lain. Yakni, menjual daging sisa makanan hotel. Daging olahan itu diambil dari sampah dan didaur ulang sebelum dijual murah. Praktik menjual makanan laknat tersebut disorot tajam Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan sekadar merazia dan memberangus makanan kedaluwarsa. Toko atau pengusaha makanan-minuman (mamin) yang diketahui menjual mamin tak layak konsumsi diancam sanksi keras. ??Menjual makanan-minuman tak layak konsumsi sangat merugikan masyarakat. Yang ketahuan menjual pasti akan kena sanksi berat,?? ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin (12/9).
Sanksi tersebut perlu diberikan mengingat masih banyak produk mamin kedaluwarsa yang beredar. Minggu ini saja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DKI Jakarta telah menyita lebih dari 80 produk mamin tak layak konsumsi yang ditemukan di dua swalayan.
??Razia akan makin gencar dilakukan. Pemerintah melalui Disperindag dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) harus meningkatkan sidak,?? tegas Kalla.
Bukan hanya penjual, pembeli yang mengetahui ada mamin kedaluwarsa dijual, tapi tidak segera melapor, juga akan kena sanksi. ??Pembeli juga bisa kena sanksi bila tahu tapi tidak melapor,?? kata Wapres asal Partai Golkar tersebut.
Karena itu, dia minta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Caranya, kata Kalla, masyarakat diminta melihat dulu expire date-nya. ??Jangan beli (kalau sudah kedaluwarsa), kemudian lapor,?? jelasnya.
Meski Kalla belum menyebutkan secara tegas sanksi yang diberikan, para penjaja mamin haram itu bisa dikenai sanksi dimejahijaukan. Mereka bisa dituduh melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8/1999 dan UU No 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman kurungan lima tahun serta denda Rp 2 miliar.
Pengawasan tingkat tinggi juga dijanjikan BPOM. Menurut Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib, sebenarnya BPOM telah memperketat pengawasan perdagangan produk mamin di kota-kota di Indonesia. Pengawasan meliputi razia makanan rusak dan kedaluwarsa. ??Produk mamin kedaluwarsa dan rusak yang ditemukan diperjualbelikan di pasaran dimusnahkan. Produsen serta distributornya diproses secara hukum,?? katanya.
Dia menambahkan, intensitas pengawasan memang ditingkatkan selama Ramadan ini. Tradisi mengirimkan parsel saat Hari Raya Idul Fitri antarrelasi, kata dia, biasanya menjadi sasaran empuk para penjual mamin nakal yang memasukkan barang rusak dan kedaluwarsa ke dalam parsel.
??Kalau di bungkus dalam parsel, konsumen kerap mengabaikan tanggal kedaluwarsa produk tersebut. Makanya, harus hati-hati sebelum membeli,?? tegas Husniah.
Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tiap provinsi, BPOM berjanji meneliti jenis makanan kedaluwarsa dan tidak layak diperdagangkan dari hasil razia sebelumnya.
Beragam mamin kedaluwarsa yang dijual di pasar, antara lain, susu milik salah satu produsen terkenal, biskuit, mi, bumbu masak, makanan dalam kaleng, serta daging dan ikan dalam kemasan. ??Yang kami razia semua, mulai mal yang modern hingga pasar tradisional,?? ungkapnya.
Tidak hanya disuguhi mamin kedaluwarsa, masyarakat juga dijejali menu daging busuk sisa hotel dan rumah makan. Pengusaha daging olahan itu kulak (ambil daging) dari sampah. Penjual daging busuk olahan tersebut berhasil digerebek Dinas Peternakan dan Perikanan yang bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat. Daging dari limbah hotel dan rumah makan itu didaur ulang atau digoreng lagi sebelum dijual. Daging yang dijual adalah daging sapi, ayam, dan ikan.
Darno, 50, warga Jalan Peternakan I RT 04/07 Kapuk, Cengkareng, adalah salah seorang penjual makanan itu. Dia telah ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. Sebenarnya, Darno sudah dilarang menjual makanan tersebut oleh Subdin Peternakan dan Perikanan Pemkot Jakarta Barat. Namun, dia tidak menghiraukan. Akibatnya, dia dilaporkan ke polisi. Polisi menangkap Darno saat asyik meracik ramuan daging itu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Adex Yudiswan, Darno ditangkap di rumahnya saat memasak daging olahan pukul 22.00. Dari tangan dia, petugas menyita barang bukti dua bungkus daging ayam, sebungkus ikan yang sudah digoreng ulang, serta zat pewarna.
??Polisi masih mengembangkan. Bisa saja jaringan ini sudah meluas. Kami memperoleh informasi ada beberapa lokasi yang ditengarai mengolah bahan makanan tersebut,?? kata Adex.
Akibat perbuatannya, Darno dijerat pasal 80 ayat 4 UU No 23/993 tentang Kesehatan. Yakni, barang siapa sengaja mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar serta persyaratan dan membahayakan kesehatan diancam pidana kurungan 15 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Adex berharap semua pejabat di masing-masing daerah juga mewaspadai hal tersebut. Sebab, bisa jadi bisnis semacam itu sudah menyebar ke beberapa kota di Indonesia. Tidak hanya di DKI Jakarta.
??Yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kewaspadaan. Penjualan makanan seperti itu sangat merugikan masyarakat,?? tegasnya. Peringatan Adex tersebut penting. Sebab, Darno menjual daging sampah itu sejak lima tahun silam.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, menjual kembali sisa daging serta makanan bekas restoran dan hotel itu merupakan tindakan kriminal yang psikopat. Selain penadahnya, dia meminta polisi juga menangkap oknum di internal restoran dan hotel yang menjual sisa daging serta makanan tersebut. ??Selain penadah, oknum di dalamnya harus ditangkap. Pasti ada mafia kecil yang menjalankan bisnis jual beli itu,?? ujarnya.
Menurut dia, bisnis gelap seperti itu sebenarnya terjadi di mana-mana. Bahkan, dia menduga juga melibatkan restoran-restoran makan cepat saji made-in Amerika. Perbedaannya, yang dijual biasanya minyak bekas menggoreng ayam.
Setelah dipakai oleh restoran cepat saji, minyak goreng bekas itu dijual oleh orang internal kepada pedagang-pedagang kaki lima. ??Itu gila. Yang pasti, barang bekas pakai itu sudah tidak sehat,?? tegasnya.
Dia menilai, penjualan makanan sisa restoran atau hotel tersebut terjadi secara simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Restoran atau hotel berkepentingan menjual makanan bekas itu karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk pembuangan limbah.
Sementara itu, sang pembeli berkepentingan mendapatkan barang murah. ??Seperti juga rumah sakit itu menjual limbahnya ke mana? Itu perlu ditelusuri,?? katanya. (RadarSampit)