Megha
New member
Darurat (Ar.: darurat. Dalam hukum Islam:
Keadaan sulit dan terpaksa yang tak dapat dihindarkan dan sangat membahayakan keselamatan orang. Menjadi sebab adanya keringanan atau penghapusan beban hukum selama keadaan darurat itu belum hilang. Dalam keadaan darurat, seseorang dibolehkan melakukan sesuatu yang tadinya dilarang. Ahli Ushul Fiqh (Hukum Islam) menentukan kaidah
“Darurat itu membolehkan apa yang dilarang”.
Dalam ayat-Nya, Allah menetapkan: ‘Barang siapa dalam keadaan terpaksa memakan bangkai, darah, dan daging babi)sedang ia sendiri tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”
(Q.2.173). [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
Keadaan sulit dan terpaksa yang tak dapat dihindarkan dan sangat membahayakan keselamatan orang. Menjadi sebab adanya keringanan atau penghapusan beban hukum selama keadaan darurat itu belum hilang. Dalam keadaan darurat, seseorang dibolehkan melakukan sesuatu yang tadinya dilarang. Ahli Ushul Fiqh (Hukum Islam) menentukan kaidah
“Darurat itu membolehkan apa yang dilarang”.
Dalam ayat-Nya, Allah menetapkan: ‘Barang siapa dalam keadaan terpaksa memakan bangkai, darah, dan daging babi)sedang ia sendiri tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”
(Q.2.173). [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]