avatas_naruto
New member
Senin, 8 Feb 2010
BANDUNG – Pedagang nasi goreng satu ini benar-benar nekat.Merasa penghasilannya tidak cukup,Yayan Yanuar, 40,pedagang yang sehari-hari berjualan di kawasan pendidikan, Jatinangor,Sumedang, menjual dua pucuk senjata api ilegal jenis FN.
Yayan kemudian ditangkap Polsekta Gedebage ketika hendak menjual senpi tersebut kepada pemesannya Sabtu (6/2) lalu. Petugas berhasil menyita dua senpi berjenis FN kaliber 9 milimeter dan sofne kaliber 22 milimeter beserta satu butir pelurunya.
Kapolresta Bandung Timur AKBP Victor Manoppo
didampingi Kapolsekta Gedebage AKP Hidayat mengatakan,warga Cipajaran RT 1/4, Desa Cintamulya, Jatinangor, itu ditangkap saat akan bertransaksi senpi. “Tersangka tertangkap tangan saat akan menjual satu pucuk senpi semi otomatis berjenis FN kaliber 9 mili dan FN kaliber 22 mili beserta pelurunya pada seorang pemesannya,” ujar Hidayat di Mapolsekta Gedebage kemarin.
Hidayat mengaku memperoleh informasi tentang seseorang yang akan menjual senpi asli alias bukan rkitan. Sekitar pukul 13.00 WIB Sabtu lalu, pihaknya pun mulai melakukan pengintaian terhadap target operasi. Baru sekitar pukul 18.00 WIB,petugas menangkap tersangka berikut barang buktinya. Kepada petugas,tersangka mengaku akan menjual senjata itu kepada seseorang bernisial DR di daerah Jatinangor. “Namun petugas keburu membekuknya. Dia tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan senjata itu,”tambah Hidayat. Sementara itu,Yayan Yanuar menyebutkan, senpi itu diperolehnya dari temannya berinisial To.
“Saya hanya disuruh menyimpannya dulu. Saya mengenal To saat berjualan nasi di dekat rumah saya,”ujarnya. Yayan mengungkapkan, saat itu dirinya hendak pulang ke rumah namun keburu tertangkap di depan SPBU Jalan Cipacing. Menurut Yayan,dirinya baru pertama kali memegang dan menyimpan senpi rakitan Cipacing itu. Kapolsekta Gedebage AKP Hidayat menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, pemasok senpi yang bernisial To sampai saat ini belum berhasil tertangkap. “Kita masih mengembangkan kasus ini.Tersangka To masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kita,”jelas Hidayat.
Tersangka yang terbukti membawa senpi dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1953 tentang Senpi. “Dia terbukti membawa senjata api ilegal. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”ujar Hidayat.
BANDUNG – Pedagang nasi goreng satu ini benar-benar nekat.Merasa penghasilannya tidak cukup,Yayan Yanuar, 40,pedagang yang sehari-hari berjualan di kawasan pendidikan, Jatinangor,Sumedang, menjual dua pucuk senjata api ilegal jenis FN.
Yayan kemudian ditangkap Polsekta Gedebage ketika hendak menjual senpi tersebut kepada pemesannya Sabtu (6/2) lalu. Petugas berhasil menyita dua senpi berjenis FN kaliber 9 milimeter dan sofne kaliber 22 milimeter beserta satu butir pelurunya.
Kapolresta Bandung Timur AKBP Victor Manoppo
didampingi Kapolsekta Gedebage AKP Hidayat mengatakan,warga Cipajaran RT 1/4, Desa Cintamulya, Jatinangor, itu ditangkap saat akan bertransaksi senpi. “Tersangka tertangkap tangan saat akan menjual satu pucuk senpi semi otomatis berjenis FN kaliber 9 mili dan FN kaliber 22 mili beserta pelurunya pada seorang pemesannya,” ujar Hidayat di Mapolsekta Gedebage kemarin.
Hidayat mengaku memperoleh informasi tentang seseorang yang akan menjual senpi asli alias bukan rkitan. Sekitar pukul 13.00 WIB Sabtu lalu, pihaknya pun mulai melakukan pengintaian terhadap target operasi. Baru sekitar pukul 18.00 WIB,petugas menangkap tersangka berikut barang buktinya. Kepada petugas,tersangka mengaku akan menjual senjata itu kepada seseorang bernisial DR di daerah Jatinangor. “Namun petugas keburu membekuknya. Dia tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan senjata itu,”tambah Hidayat. Sementara itu,Yayan Yanuar menyebutkan, senpi itu diperolehnya dari temannya berinisial To.
“Saya hanya disuruh menyimpannya dulu. Saya mengenal To saat berjualan nasi di dekat rumah saya,”ujarnya. Yayan mengungkapkan, saat itu dirinya hendak pulang ke rumah namun keburu tertangkap di depan SPBU Jalan Cipacing. Menurut Yayan,dirinya baru pertama kali memegang dan menyimpan senpi rakitan Cipacing itu. Kapolsekta Gedebage AKP Hidayat menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, pemasok senpi yang bernisial To sampai saat ini belum berhasil tertangkap. “Kita masih mengembangkan kasus ini.Tersangka To masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kita,”jelas Hidayat.
Tersangka yang terbukti membawa senpi dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1953 tentang Senpi. “Dia terbukti membawa senjata api ilegal. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”ujar Hidayat.