praburakka96
New member
Tragedi penyerangan yang menewaskan tiga orang dari Ahmadiyah ini Disebabkan oleh Provokasi dari Warga Ahmadiyah itu sendiri:
Menurut Mahendradatta, alasan pertama adalah aksi bentrokan itu berawal dari aksi unjuk rasa yang damai. Masyarakat, kata dia, ingin mengusir anggota Ahmadiyah dengan cara damai. "Tapi kemudian masyarakat mendapat provokasi dari anggota Ahmadiyah," kata dia.
Apa provokasi itu? Pertama, kata Mahendradatta, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat itu dihadapi anggota Ahmadiyah dengan melakukan pembacokan kepada salah satu warga, Suparta. "Dia (Suparta) dibacok di tangan kirinya hingga hampir putus tangannya hingga warga sendiri melakukan protes," kata dia.@--> @--> @-->
Kedua, lanjut dia, TPM menilai kekerasan yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah itu bukanlah kekerasan atas nama agama. Menurut dia, kekerasan itu sebagai reaksi dari terlukanya Suparta oleh anggota Ahmadiyah. "Penyerangan itu disebabkan karena solidaritas masyarakat setelah Suparta dibacok. Jadi bukan agama penyebab kekerasan itu," kata dia.
Ketiga, TPM memang anti Ahmadiyah. TPM, tambah dia, menganggap Ahmadiyah adalah ajaran yang sesat. "TPM menganggap Ahmadiyah sesat setelah melakukan berbagai kajian studi dengan bahan-bahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata dia.
Kejadian Sabtu Kemarin itu sama seperti kejadian di Bogor
Mereka Ahmadiyah ingin mencari simpati dari kalangan LSM yang mengusung Liberal Dan Pluralisme mereka menutup mata Ahmadiyah telah menyimpang dari Agama Islam Sendiri yang Mengakui Mirza Ghulam Ahmad Sebagai Nabi Setelah Nabi Besar Kita Muhammad Saw.Mirza Ghulam Ahmad sendiri mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Ini Benar-benar telah menyimpang Karena
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku dan karena itu, tidak akan ada ummat lain pengikut nabi baru apapun”. (Baihaqi, Kitab-ul-Rouya; Tabrani)
Ketika disodorkan ayat: QS AL AHZAB 40: ” Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi”. ada yang berargumen bahwa Nabi Muhammad hanya Nabi terakhir. Bukan Rasul terakhir. Namun hadits di bawah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad bukan hanya Nabi terakhir, tapi juga Rasul terakhir:
Rasulullah SAW menegaskan: “Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku”. (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).
Dan Lsm-Lsm Itu membelanya bahwa Ahmadiyah berhak Hidup berdampingan bersama yang lainnya dengan membawa UUD'45 Pasal 29 dan HAM.
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan mengabaikan UU 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,dan Pemerintah sudah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri pada 9 Juni 2008. Surat yang ditandatangani Menteri Agama Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Mendagri Mardiyanto, mempunyai tiga nomor dari tiga instansi, yaitu No.3/2008, No.Kep-033/A/JA/6/2008, dan No.199/2008, tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Dan Isi SKB 3 Menteri, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.
Bahwa kasus-kasus penodaan dan penistaan terhadap ajaran agama yang terjadi dibeberapa daerah akhir-akhir ini, memang telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai konflik yang tidak diinginkan.
>:'( >:'( >:'(
Menurut Mahendradatta, alasan pertama adalah aksi bentrokan itu berawal dari aksi unjuk rasa yang damai. Masyarakat, kata dia, ingin mengusir anggota Ahmadiyah dengan cara damai. "Tapi kemudian masyarakat mendapat provokasi dari anggota Ahmadiyah," kata dia.
Apa provokasi itu? Pertama, kata Mahendradatta, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat itu dihadapi anggota Ahmadiyah dengan melakukan pembacokan kepada salah satu warga, Suparta. "Dia (Suparta) dibacok di tangan kirinya hingga hampir putus tangannya hingga warga sendiri melakukan protes," kata dia.@--> @--> @-->
Kedua, lanjut dia, TPM menilai kekerasan yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah itu bukanlah kekerasan atas nama agama. Menurut dia, kekerasan itu sebagai reaksi dari terlukanya Suparta oleh anggota Ahmadiyah. "Penyerangan itu disebabkan karena solidaritas masyarakat setelah Suparta dibacok. Jadi bukan agama penyebab kekerasan itu," kata dia.
Ketiga, TPM memang anti Ahmadiyah. TPM, tambah dia, menganggap Ahmadiyah adalah ajaran yang sesat. "TPM menganggap Ahmadiyah sesat setelah melakukan berbagai kajian studi dengan bahan-bahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata dia.
Kejadian Sabtu Kemarin itu sama seperti kejadian di Bogor
Mereka Ahmadiyah ingin mencari simpati dari kalangan LSM yang mengusung Liberal Dan Pluralisme mereka menutup mata Ahmadiyah telah menyimpang dari Agama Islam Sendiri yang Mengakui Mirza Ghulam Ahmad Sebagai Nabi Setelah Nabi Besar Kita Muhammad Saw.Mirza Ghulam Ahmad sendiri mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Ini Benar-benar telah menyimpang Karena
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku dan karena itu, tidak akan ada ummat lain pengikut nabi baru apapun”. (Baihaqi, Kitab-ul-Rouya; Tabrani)
Ketika disodorkan ayat: QS AL AHZAB 40: ” Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi”. ada yang berargumen bahwa Nabi Muhammad hanya Nabi terakhir. Bukan Rasul terakhir. Namun hadits di bawah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad bukan hanya Nabi terakhir, tapi juga Rasul terakhir:
Rasulullah SAW menegaskan: “Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku”. (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).
Dan Lsm-Lsm Itu membelanya bahwa Ahmadiyah berhak Hidup berdampingan bersama yang lainnya dengan membawa UUD'45 Pasal 29 dan HAM.
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan mengabaikan UU 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,dan Pemerintah sudah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri pada 9 Juni 2008. Surat yang ditandatangani Menteri Agama Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Mendagri Mardiyanto, mempunyai tiga nomor dari tiga instansi, yaitu No.3/2008, No.Kep-033/A/JA/6/2008, dan No.199/2008, tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Dan Isi SKB 3 Menteri, yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.
Bahwa kasus-kasus penodaan dan penistaan terhadap ajaran agama yang terjadi dibeberapa daerah akhir-akhir ini, memang telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai konflik yang tidak diinginkan.
>:'( >:'( >:'(