jozz78
New member
Yulia Rachman merasa keberatan dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Demian.
Yulia menganggap, cerita perselingkuhan yang diceritakan oleh mantan sopir, pembantu, dan pengasuh anaknya itu, adalah fitnah keji.
Pihak Yulia mensinyalir, tiga saksi tersebut sudah disetir dan dikondisikan untuk memberikan kesaksian palsu di hadapan majelis hakim.
"Mereka tidak bisa begitu berani ngarang. Pasti ada skenario," duga Apolos Djara Bonga, kuasa hukum Yulia, saat jumpa pers di kawasan Woltermangunsidi, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Apolos pun mengancam bakal mempolisikan mereka. "Besok atau dalam beberapa waktu ini kami akan melaporkan polisi, itu mantan pembantu, sopir, dan pengasuh. Bisa mengarah ke pasal 55."
Jika nantinya terbukti memberikan kesaksian palsu atau memfirnah, tiga saksi tersebut bisa dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.
http://www.iyaa.com/hiburan/gosip/2363855_1271.html