pratama_adi2001
New member
Dikecam, RUU pembatasan aktivitas pekerja asing
Kuala Lumpur (Espos)
Tenaga kerja asing yang bekerja di Malaysia, Senin (19/2), mengecam rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan ke parlemen tentang larangan bagi pekerja meninggalkan tempat kerja atau pergi dari tempat tinggal tanpa izin khusus.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Radzi Sheikh Ahmad, mengatakan RUU yang akan diajukan bulan depan itu akan berlaku bagi lebih dari dua juta pekerja asing yang ada di negara tersebut, seperti dikutip surat kabar The Star, Minggu (18/2). ?Kami tak bermaksud melarang pekerja asing, tapi akan lebih baik untuk mengawasi mereka penegakan hukum,? kata Radzi.
Ratusan pekerja asing terlihat di pusat Kota Kuala Lumpur, mengemukakan kerisauan mereka tentang rencana Radzi tersebut. ?Kami membantu ekonomi Malaysia, kami orang-orang yang baik dalam membantu Malaysia, mereka seharusnya tidak memaksa kami untuk terus-terusan berdiam (di rumah-red) sepanjang waktu. Kami bukan orang asing yang terlibat tindak kriminal, kami hanya mencari penghidupan,? kata pekerja asal Bangladesh Muhammad Razzak Rafique.
Malaysia menjadi daya tarik bagi imigran untuk mencari kehidupan lebih baik, yang sebagian besar berasal dari negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan, seperti Indonesia, Myanmar, India dan Bangladesh. Pemerintah Malaysia mengatakan sekitar 1,8 juta pekerja asing bekerja secara ilegal di Malaysia, sementara 700.000 orang lainnya tidak memiliki dokumen resmi.
Kepala polisi Musa Hassan mengatakan aktivitas pekerja asing kemungkinan akan dibatasi hanya untuk berdiam di tempat tinggalnya dan aktivitas mereka juga akan diawasi sebagai bagian atas usaha untuk mengurangi kejahatan. Musa mengatakan 5.000 tindak kejahatan dilakukan orang asing tahun lalu dari total jumlah kejahatan sebanyak 230.000.
Musa menjelaskan, berdasarkan RUU tersebut para pekerja asing tidak akan diizinkan meninggalkan tempat tinggal mereka jika mereka tidak meminta izin terlebih dahulu dan para majikan mereka akan bertanggung jawab atas tindak tanduk mereka. Seorang pekerja asal Indonesia menyebut RUU tersebut diskriminatif. ?Kami berbeda dengan warga lokal, mungkin karena itulah mereka tidak menyukai kami. Kami adalah target yang mudah, mengurung kami saat libur adalah kejahatan,? ujar Teguh, seorang pekerja konstruksi bangunan. - tya/AP
Kuala Lumpur (Espos)
Tenaga kerja asing yang bekerja di Malaysia, Senin (19/2), mengecam rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan ke parlemen tentang larangan bagi pekerja meninggalkan tempat kerja atau pergi dari tempat tinggal tanpa izin khusus.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Radzi Sheikh Ahmad, mengatakan RUU yang akan diajukan bulan depan itu akan berlaku bagi lebih dari dua juta pekerja asing yang ada di negara tersebut, seperti dikutip surat kabar The Star, Minggu (18/2). ?Kami tak bermaksud melarang pekerja asing, tapi akan lebih baik untuk mengawasi mereka penegakan hukum,? kata Radzi.
Ratusan pekerja asing terlihat di pusat Kota Kuala Lumpur, mengemukakan kerisauan mereka tentang rencana Radzi tersebut. ?Kami membantu ekonomi Malaysia, kami orang-orang yang baik dalam membantu Malaysia, mereka seharusnya tidak memaksa kami untuk terus-terusan berdiam (di rumah-red) sepanjang waktu. Kami bukan orang asing yang terlibat tindak kriminal, kami hanya mencari penghidupan,? kata pekerja asal Bangladesh Muhammad Razzak Rafique.
Malaysia menjadi daya tarik bagi imigran untuk mencari kehidupan lebih baik, yang sebagian besar berasal dari negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan, seperti Indonesia, Myanmar, India dan Bangladesh. Pemerintah Malaysia mengatakan sekitar 1,8 juta pekerja asing bekerja secara ilegal di Malaysia, sementara 700.000 orang lainnya tidak memiliki dokumen resmi.
Kepala polisi Musa Hassan mengatakan aktivitas pekerja asing kemungkinan akan dibatasi hanya untuk berdiam di tempat tinggalnya dan aktivitas mereka juga akan diawasi sebagai bagian atas usaha untuk mengurangi kejahatan. Musa mengatakan 5.000 tindak kejahatan dilakukan orang asing tahun lalu dari total jumlah kejahatan sebanyak 230.000.
Musa menjelaskan, berdasarkan RUU tersebut para pekerja asing tidak akan diizinkan meninggalkan tempat tinggal mereka jika mereka tidak meminta izin terlebih dahulu dan para majikan mereka akan bertanggung jawab atas tindak tanduk mereka. Seorang pekerja asal Indonesia menyebut RUU tersebut diskriminatif. ?Kami berbeda dengan warga lokal, mungkin karena itulah mereka tidak menyukai kami. Kami adalah target yang mudah, mengurung kami saat libur adalah kejahatan,? ujar Teguh, seorang pekerja konstruksi bangunan. - tya/AP