Dilema Guru Swasta

emansipasi

New member
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang guru swasta justru akan mengancam keberadaan sekolah swasta.

Sebab, menurut dia, jika PP jadi diterbitkan, maka akan banyak Sekolah swasta yang ditutup. Bahkan, Fasli menyatakan, PP ini belum tentu dapat menjamin peningkatan kesejahteraan guru swasta.

Fasli mengungkapkan, saat ini banyak sekolah swasta seperti Muhammadiyah yang mengaku bakal mengalami kebangkrutan jika PP ini diterbitkan. Sebab, PP ini mewajibkan guru yang direkrut nantinya sebagai guru tetap dan tidak lagi berstatus non tetap.

“Namun, yayasan keberatan karena tidak mampu membayar jika guru tersebut berstatus tetap. Mereka mengèluh karena yayasan yang mereka bentuk bukan untuk mencari uang tetapi membantu masyarakat dan pemerintah dalam bidang pendidikan bagi yang tidak mampu,” ungkap Fasli di Jakarta kemarin.

Fasli menegaskan, pemerintah tidak dapat serta-merta mengintervensi yayasan untuk mengangkat guru menjadi karyawan tetap. Sebab, yayasan dan guru memiliki perjanjian kerja tersendiri yang ditandatangani kedua belah pihak.

Ironisnya,ujarnya, dalam perjanjian kerja ini, mayoritas guru menyetujui penetapan status sebagai karyawan tidak tetap.

“Karena perjanjian kerja ini bersifat mengikat di antara keduanya, maka pemerintah melalui peraturan perundangan yang ada tidak dapat melakukan perlindungan kepada guru swasta ini,” paparnya.Karena itu, menurut dia, PP tentang guru swasta ini tidak bisa mengatur penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan pihak sekolah.

Fasli mengatakan, sebenarnya tanpa PP khusus ini pun pemerintah sudah menjamin kesejahteraan guru swasta. Yakni, melalui Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Dalam salah satu klausul di UU itu, jelasnya, dinyatakan adanya kepastian perubahan status guru menjadi pegawai negeri sipil(PNS).

Tentunya dengan sejumlah persyaratan yang harus dilalui. Di antaranya,jika guru itu dinyatakan lulus tes dan ada formasi pembukaan PNS, “Kita tidak perlu menunggu keluarnya PP untuk hal ini,” tandasnya.

Bahkan, menurut Wamendiknas, guru non-PNS juga diberikan tunjangan fungsional serta kebebasan berserikat sama halnya seperti guru negeri, Selain itu, pemerintah juga tetap mengikutsertakan guru swasta dalam program sertifikasi. “Guru swasta yang sudah lulus kualifikasi kesetaraan dan profesional dengan memiliki sertifikat, posisinya sama dengan guru PNS, yakni bakal mendapatkan block grant untuk pengembangan kariernya,” tegas Fasli.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), lanjutnya, juga memberikan jaminan layanan kesehatan dan hari tua bagi semua guru swasta yang sudah memenuhi persyaratan dalam UU Guru dan Dosen.

Meski demikian, semua keputusan masih menunggu hasil pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR. Jika Panja tetap menginginkan adanya PP khusus guru swasta, maka pemerintah tetap akan melaksanakannya.

Namun, jika memang dimungkinkan,ujar Fasli, dirinya meminta agar PP tersebut tidak berdiri sendiri, Melainkan digabung dengan PP No 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan atau dengan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru. “Dalam UU Sisdiknas, hanya perlu enam PP, di antaranya PP Wajib Belajar, Pendidikan Keagamaan, Pembiayaan Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar menyatakan, kesejahteraan guru honorer dan swasta harus diperjuangkan. Menurut dia, panja saat ini masih menunggu proses verifikasi database jumlah guru honorer dan swasta yang sedang disusun pemerintah. “Proses rekrutmen guru sudah harus diubah sehingga tidak menimbulkan kerumitan seperti ini,” tegasnya.

Terhadap para tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 115.000 orang dan belum diangkat, Rully menyatakan, semuanya akan diangkat menjadi PNS setelah payung hukumnya keluar, Sedangkan bagi yang tercecer dengan jumlah 103.639 orang, akan dilakukan validasi sebelum ditetapkan menjadi PNS.



sindo

Jadi menurut kalian, sebaiknya bagaimana. Apakah dengan PP itu guru swasta akan semakin sulit mencapai kategori Guru yang layak mendapatkan fasilitas sebagaimana guru PNS?

Bila sekolah swasta menyerah, artinya lapangan kerja guru bergaji rendah akan hapus. Dan peluang sekolah siswa tak mampu akan pupus.
 
Jadi menurut kalian, sebaiknya bagaimana. Apakah dengan PP itu guru swasta akan semakin sulit mencapai kategori Guru yang layak mendapatkan fasilitas sebagaimana guru PNS?

Bila sekolah swasta menyerah, artinya lapangan kerja guru bergaji rendah akan hapus. Dan peluang sekolah siswa tak mampu akan pupus.

tidak bagus pp seperti ini. kasihan guru swasta di sekolah swasta itu. Baiknya pemerintah lebih memikirkan nasib guru swasta juga. jangan hanya guru negeri saja. setiap guru kan sama derajatnya, kerjanya juga sama, mengajar para siswa menjadi berguna bagi bangsa. jangan buat pp yang merugikan dong ckck rubah saja pp seperti ini. kasihan nanti guru - guru tersebut. masa harus jadi guru kursus atau guru privat / les? kan gak adil itu
 
Kalau dipikir-pikir maka sepertinya banyak aturan dibuat untuk menghilangkan sekolah swasta? Cara ini memang membuat banyak guru swasta akan kehilangan pekerjaan. Mungkin sudah alternatif pekerjaan lain yang lebih baik
 
Jadi menurut kalian, sebaiknya bagaimana. Apakah dengan PP itu guru swasta akan semakin sulit mencapai kategori Guru yang layak mendapatkan fasilitas sebagaimana guru PNS?

Bila sekolah swasta menyerah, artinya lapangan kerja guru bergaji rendah akan hapus. Dan peluang sekolah siswa tak mampu akan pupus.

guru swasta sejak era SBY sudah sangat bagus salary yang didapat. Hak2 guru swasta utamanya guru yang bekerja di DKI sudah setara dengan PNS.

Selain gaji dari yayasan tempat ia mengajar, guru swasta juga mendapatkan:

1. Tunjangan fungsional (bagi guru swasta yg belum sertifikasi) sejumlah rp.350.000/bulan
2. Sertifikasi (bagi guru swasta yg telah mengajar minimal 5 tahun) sejumlah rp.1.500.000/bulan
3. Impasing (bagi guru swasta yg sudah bersertifikasi).

Pembayaran impasing disesuaikan masa kerja dan setara dengan gaji pokok PNS. Misalnya seorang guru swasta saat masuk mengajar menggunakan ijazah S1 (data diambil dari input dapodik). Berarti guru tersebut bergolongan IIIA. setiap 4 tahun jika ia bukan kepala sekolah naik golongan (Jika kepala sekolah naik pangkat tiap 2 tahun). Berarti seorang guru swasta punya masa kerja 20 tahun, golongan IVA, tunjangan impasing yang berhak ia terima sejumlah rp.4.700.000/bulan diluar gaji dari sekolah yang diberikan oleh yayasan.
 
Back
Top