spirit
Mod

Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kamis (3/8/2017) kemarin menyatakan produsen jamu legendaris Nyonya Meneer pailit. Nyonya Meneer dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso karena terbukti tidak sanggup membayar utang.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman bahwa kondisi produsen jamu yang telah berdiri sejak tahun 1919 tersebut, berada dalam kondisi yang baik. Ia juga menambahkan pasar jamu dan obat tradisional di Indonesia dan luar negeri juga dalam kondisi yang cukup baik.
"Bagus saja. Masih perkembangannya bagus kok. Masih peluangnya masih banyak industri farmasi bikin obat tradisional," ujar Dwi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Ia juga heran mengapa Nyonya Meneer bisa dinyatakan pailit oleh PN Semarang karena ketidakmampuannya membayar utang kepada kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti permasalahan yang menimpa produsen jamu tersebut.
"Kenapanya, detailnya saya kurang paham," ujar Dwi.
Ia menilai, ditetapkannya perusahaan dalam status pailit oleh pengadilan bisa saja terjadi. Terlebih lagi, merek Nyonya Meneer sebagai produsen jamu yang terkenal sehingga disoroti banyak orang.
"Namanya usaha itu kan bisa saja terjadi pada siapapun. Ini kebetulan Nyonya Meneer namanya sudah fenomenal sejarahnya jadi ke-blow up lah," ujar Dwi.
Sayang, hingga kini manajemen perusahaan belum bisa dimintai keterangan. Presiden Direktur Nyonya Meneer Charles Saerang yang sebelumnya kooperatif pun belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
sumber