Kalina
Moderator
JAKARTA - Satu per satu pejabat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi. Setelah Mensesneg Yusril Ihza Mahendra diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemarin giliran Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo. Dia dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung ) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sapi potong antara Bulog dan rekanannya, PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal, enam tahun lalu.
Widjanarko diperiksa selama delapan jam. Dia tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 08.45 dengan mengendarai Toyota Avanza berpelat B 1558 DG.
Begitu turun dari mobil, Widjanarko didekati belasan wartawan dan fotografer. Mereka menghujani pria kelahiran Jogjakarta, 22 April 1949, itu dengan pertanyaan seputar materi pemeriksaan. Toh, Widjanarko tak berkomentar. Dia yang kemarin mengenakan stelan abu-abu gelap memilih tak berkomentar. Dengan didampingi ajudannya, Widjanarko bergegas menuju ke ruang pemeriksaan di lantai empat. Di sana dia ditunggu empat jaksa pemeriksa, Kuntadi, Andi Darmawangsa, Ninik Mariyati, dan Ali Mukartono.
Sepuluh menit kemudian pengacara LLM Samosir menyusul Widjanarko. Tak diketahui apakah mantan jaksa itu mendampingi Widjanarko atau tidak.
Sekitar pukul 16.45, pemeriksaan Widjanarko selesai. Usai pemeriksaan, Widjanarko tak mau berkomentar banyak. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus impor sapi. Ini kasus lama, tahun 2001," kata pejabat yang pernah menjadi politikus PDIP itu sambil bergegas menuju ke mobil.
Dia menegaskan, hingga kemarin, tim penyidik tak mengubah status dirinya sebagai saksi. Dia juga membantah selama pemeriksaan didampingi pengacara Samosir. "Mengapa pakai pengacara," ujarnya dengan nada bertanya.
Dicecar pertanyaan dugaan keterlibatannya dalam pengadaan sapi fiktif, Widjanarko memilih diam. Soal materi pemeriksaan, dia mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
Di tempat terpisah, Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, tim penyidik memfokuskan pemeriksaan Widjanarko untuk mengetahui dugaan keterlibatannya dalam kasus pengadaan sapi potong. "Kami ingin mengklarifikasi beliau (Widjanarko) dengan alat bukti yang cukup di tangan kejaksaan," kata Hendarman.
Ditanya kesimpulan pemeriksaan sebelumnya, Hendarman menolak membocorkan. Yang jelas, hasil pemeriksaan tim penyidik menunjukkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi menambahkan, Widjanarko akan dipanggil lagi Selasa depan, 6 Maret 2007. "Pemeriksaan hari ini (kemarin) belum cukup sehingga perlu diperiksa lagi," tegas Salman di gedung Kejagung kemarin.
Selain Widjanarko, Tito Pranolo sebagai kepala Pusat Jasa Logistik Bulog dan ketua tim monitoring kerja sama akan dijadwalkan diperiksa lagi. Tito juga diperiksa sebagai saksi.
Ditanya tersangka baru, Salman menegaskan, kejaksaan masih mengembangkan hasil penyidikan terdahulu dari Kejati DKI.
Sebelumnya, tim penyidik dua kali melayangkan panggilan kepada Widjanarko. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir. Pada panggilan pertama, 22 Februari 2007, Widjanarko sedang mengadakan kunjungan dinas ke Jawa Tengah. Pada panggilan kedua, 27 Februari 2007, dia kembali tidak hadir karena sakit.
Kasus pengadaan sapi potong awalnya disidik Kejati DKI. Saat itu, Kejati DKI menetapkan lima tersangka. Rinciannya, tiga tersangka dari rekanan, yaitu Direktur PT Lintas Nusa Pratama Maulany Ghany Azis, Direktur PT Surya Bumi Manunggal Moefreni dan staf Fahmi. Berkas tiga tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan sejak 2005.
Dalam kasus yang sama, dua orang pejabat Bulog telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antara mereka adalah Kadiv Transportasi dan Pergudangan Bulog Imanusafi. Imanusafi beberapa waktu lalu pernah diperiksa sebagai saksi. Selain Imanusafi, penyidik Kejagung memanggil Kepala Pusat Jasa Logistik Bulog Tito Pranolo sebagai saksi.
Kasus itu bermula kerja sama Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal untuk proyek pengadaan 22 ribu ekor sapi melalui impor dari Australia.
Bulog telah membayarkan uang Rp 5,7 miliar kepada PT Lintas Nusa Pratama untuk pengadaan 1.150 ekor sapi. Kepada PT Surya Bumi Manunggal, Bulog telah mengucurkan dana Rp 4,9 miliar untuk 1.000 ekor sapi.
Kontrak tersebut tidak pernah terpenuhi dan sapi juga tidak datang. Hal itu diperkirakan merugikan negara Rp 11 miliar. PT Surya Bumi Manunggal sempat mengembalikan Rp 2,6 miliar ke Bulog.
Versi dari Bulog, dua rekanan itu memang telah menipu BUMN sektor perberasan tersebut. Pimpinan Bulog telah mengajukan gugatan perdata terhadap dua rekanan itu untuk mengembalikan uang kontrak yang telah mereka terima. Hingga kini, tak diketahui bagaimana hasil gugatan perdata Bulog tersebut.
Widjanarko diperiksa selama delapan jam. Dia tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 08.45 dengan mengendarai Toyota Avanza berpelat B 1558 DG.
Begitu turun dari mobil, Widjanarko didekati belasan wartawan dan fotografer. Mereka menghujani pria kelahiran Jogjakarta, 22 April 1949, itu dengan pertanyaan seputar materi pemeriksaan. Toh, Widjanarko tak berkomentar. Dia yang kemarin mengenakan stelan abu-abu gelap memilih tak berkomentar. Dengan didampingi ajudannya, Widjanarko bergegas menuju ke ruang pemeriksaan di lantai empat. Di sana dia ditunggu empat jaksa pemeriksa, Kuntadi, Andi Darmawangsa, Ninik Mariyati, dan Ali Mukartono.
Sepuluh menit kemudian pengacara LLM Samosir menyusul Widjanarko. Tak diketahui apakah mantan jaksa itu mendampingi Widjanarko atau tidak.
Sekitar pukul 16.45, pemeriksaan Widjanarko selesai. Usai pemeriksaan, Widjanarko tak mau berkomentar banyak. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus impor sapi. Ini kasus lama, tahun 2001," kata pejabat yang pernah menjadi politikus PDIP itu sambil bergegas menuju ke mobil.
Dia menegaskan, hingga kemarin, tim penyidik tak mengubah status dirinya sebagai saksi. Dia juga membantah selama pemeriksaan didampingi pengacara Samosir. "Mengapa pakai pengacara," ujarnya dengan nada bertanya.
Dicecar pertanyaan dugaan keterlibatannya dalam pengadaan sapi fiktif, Widjanarko memilih diam. Soal materi pemeriksaan, dia mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
Di tempat terpisah, Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, tim penyidik memfokuskan pemeriksaan Widjanarko untuk mengetahui dugaan keterlibatannya dalam kasus pengadaan sapi potong. "Kami ingin mengklarifikasi beliau (Widjanarko) dengan alat bukti yang cukup di tangan kejaksaan," kata Hendarman.
Ditanya kesimpulan pemeriksaan sebelumnya, Hendarman menolak membocorkan. Yang jelas, hasil pemeriksaan tim penyidik menunjukkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi menambahkan, Widjanarko akan dipanggil lagi Selasa depan, 6 Maret 2007. "Pemeriksaan hari ini (kemarin) belum cukup sehingga perlu diperiksa lagi," tegas Salman di gedung Kejagung kemarin.
Selain Widjanarko, Tito Pranolo sebagai kepala Pusat Jasa Logistik Bulog dan ketua tim monitoring kerja sama akan dijadwalkan diperiksa lagi. Tito juga diperiksa sebagai saksi.
Ditanya tersangka baru, Salman menegaskan, kejaksaan masih mengembangkan hasil penyidikan terdahulu dari Kejati DKI.
Sebelumnya, tim penyidik dua kali melayangkan panggilan kepada Widjanarko. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir. Pada panggilan pertama, 22 Februari 2007, Widjanarko sedang mengadakan kunjungan dinas ke Jawa Tengah. Pada panggilan kedua, 27 Februari 2007, dia kembali tidak hadir karena sakit.
Kasus pengadaan sapi potong awalnya disidik Kejati DKI. Saat itu, Kejati DKI menetapkan lima tersangka. Rinciannya, tiga tersangka dari rekanan, yaitu Direktur PT Lintas Nusa Pratama Maulany Ghany Azis, Direktur PT Surya Bumi Manunggal Moefreni dan staf Fahmi. Berkas tiga tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan sejak 2005.
Dalam kasus yang sama, dua orang pejabat Bulog telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antara mereka adalah Kadiv Transportasi dan Pergudangan Bulog Imanusafi. Imanusafi beberapa waktu lalu pernah diperiksa sebagai saksi. Selain Imanusafi, penyidik Kejagung memanggil Kepala Pusat Jasa Logistik Bulog Tito Pranolo sebagai saksi.
Kasus itu bermula kerja sama Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal untuk proyek pengadaan 22 ribu ekor sapi melalui impor dari Australia.
Bulog telah membayarkan uang Rp 5,7 miliar kepada PT Lintas Nusa Pratama untuk pengadaan 1.150 ekor sapi. Kepada PT Surya Bumi Manunggal, Bulog telah mengucurkan dana Rp 4,9 miliar untuk 1.000 ekor sapi.
Kontrak tersebut tidak pernah terpenuhi dan sapi juga tidak datang. Hal itu diperkirakan merugikan negara Rp 11 miliar. PT Surya Bumi Manunggal sempat mengembalikan Rp 2,6 miliar ke Bulog.
Versi dari Bulog, dua rekanan itu memang telah menipu BUMN sektor perberasan tersebut. Pimpinan Bulog telah mengajukan gugatan perdata terhadap dua rekanan itu untuk mengembalikan uang kontrak yang telah mereka terima. Hingga kini, tak diketahui bagaimana hasil gugatan perdata Bulog tersebut.