yasinan
New member
Data World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa 10% dari penduduk dunia atau sekitar 650 juta orang adalah penyandang disabilitas yang dulu biasa diistilahkan dengan penyandang cacat. Data statistik dunia pun menunjukkan bahwa 80% dari penduduk dengan disabilitas tersebut berada di negara-negara sedang berkembang. Di Indonesia, yang merupakan salah satu negara sedang berkembang, jumlah penduduk dengan disabilitas diperkirakan sebanyak 23 juta orang (10% dari total jumlah penduduk hasil sensus 2010).
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat. The UN Convention on Rights of Persons with Disability (CRPD) mendefinisikan penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki kerusakan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasinya dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Konvensi PBB ini memandang disabilitas sebagai suatu fenomena sosial yang tidak hanya berkaitan dengan ketidakmampuan fungsi fisik para penyandang disabilitas, namun juga ditentukan oleh sikap dan perlakuan orang lain, serta kebijakan pemerintah.
Sejak tahun 1997, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang nomor 4 tentang Penyandang Cacat, dan pada tahun 1998 pun ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Pemerintah juga telah memberlakukan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur kemudahan pemenuhan hak Warga Negara Indonesia yang mengalami disabilitas. Selain itu, pada tahun 2007, Indonesia ikut menandatangani konvensi PBB mengenai hak penyandang cacat. Hal ini berarti perhatian dan tanggung jawab Indonesia sangat besar terhadap isu disabilitas sebagai gerakan hak asasi manusia.
Disabilitas dan Pandangan Masyarakat. The UN Convention on Rights of Persons with Disability (CRPD) mendefinisikan penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki kerusakan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasinya dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Konvensi PBB ini memandang disabilitas sebagai suatu fenomena sosial yang tidak hanya berkaitan dengan ketidakmampuan fungsi fisik para penyandang disabilitas, namun juga ditentukan oleh sikap dan perlakuan orang lain, serta kebijakan pemerintah.
Sejak tahun 1997, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang nomor 4 tentang Penyandang Cacat, dan pada tahun 1998 pun ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Pemerintah juga telah memberlakukan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur kemudahan pemenuhan hak Warga Negara Indonesia yang mengalami disabilitas. Selain itu, pada tahun 2007, Indonesia ikut menandatangani konvensi PBB mengenai hak penyandang cacat. Hal ini berarti perhatian dan tanggung jawab Indonesia sangat besar terhadap isu disabilitas sebagai gerakan hak asasi manusia.