rizkinawawi
New member
Cilegon, MARAKNYA Buruh kasar yang berasal dari luar negeri yang bekerja di kawasan Kota Cilegon, membuat Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon memperketat pengawasan izin ketenagakerjaan WNA yang berada di Kota Cilegon, Selasa (25/8/15).
Hal ini dilakukan untuk melindungi buruh kasar dalam negeri, agar mendapatkan pekerjaan di tanah kelahiran air sendiri. Selain itu, kebijakan ini dilakukan agar keberadaan tenaga kerja asing sesuai persyaratan dari pemerintah yaitu hanya boleh bekerja minimal setingkat manager atau pengawas.
“Yang kita kejar adalah keabsahan dari izin IMTA nya “ ujar Erwin Harahap, Kepala Disnaker Kota Cilegon.
Tercatat sebanyak 1339 Tenaga Kerja Asing yang berada di Cilegon. 714 diantaranya adalah warga Tiongkok, dari total 1339 TKA, Hanya 594 yang baru didaftarkan oleh pihak perusahaan untu mengurus Izin IMTA.
cahaya.co