emansipasi
New member
Sejumlah distibutor tabung gas di sejumlah tempat diduga banyak yang tidak memenuhi standar keamanan. Padahal hal itu penting untuk melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Pihak terkait yakni dalam hal ini yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sepertinya belum memberikan tindakan atau sanksi kepada para distributor tabung gas yang masih membandel itu.
Seharusnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Disperindag untuk berani melakukan sesuatu agar para konsumen pengguna tabung gas ini terlindungi.
Sebab masih ditemukan distributor tabung gas yang mengacuhkan soal keamanan. Hal itu seläin merugikan konsumen apa yang dilakukan para distributor ini juga sangat membahayakan keselamatan warga. Amat disayangkan tabung gas yang tidak Sesuai dengan standar keamanan tersebut tidak turut serta diamánkan, apapun alasan yang dilontarkan pemiliknya, sekecil apapun keteledoran distributor ini tetapi resikonya sangat fatal untuk konsumen sehingga hal itu tidak boleh dianggap main-main.
Semoga Disperindag tegas dalam melakukan pengawasan terhadap hak-hak konsumen. Seharusnya ketika sidak dilakukan juga turut dilakukan penyitaan terhadap tabung gas atau kalau perlu menyegel tempat usaha distributor yang nakal.
Hal ini kesannya Disperindag seperti membiarkan tabung gas yang ditemukan tidak memenuhi standar keamanan untuk konsumen.
Huh, semoga tidak terjadi lagi kejadian yang memakan korban harta dan jiwa rakyat kecil.
Pihak terkait yakni dalam hal ini yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sepertinya belum memberikan tindakan atau sanksi kepada para distributor tabung gas yang masih membandel itu.
Seharusnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Disperindag untuk berani melakukan sesuatu agar para konsumen pengguna tabung gas ini terlindungi.
Sebab masih ditemukan distributor tabung gas yang mengacuhkan soal keamanan. Hal itu seläin merugikan konsumen apa yang dilakukan para distributor ini juga sangat membahayakan keselamatan warga. Amat disayangkan tabung gas yang tidak Sesuai dengan standar keamanan tersebut tidak turut serta diamánkan, apapun alasan yang dilontarkan pemiliknya, sekecil apapun keteledoran distributor ini tetapi resikonya sangat fatal untuk konsumen sehingga hal itu tidak boleh dianggap main-main.
Semoga Disperindag tegas dalam melakukan pengawasan terhadap hak-hak konsumen. Seharusnya ketika sidak dilakukan juga turut dilakukan penyitaan terhadap tabung gas atau kalau perlu menyegel tempat usaha distributor yang nakal.
Hal ini kesannya Disperindag seperti membiarkan tabung gas yang ditemukan tidak memenuhi standar keamanan untuk konsumen.
Huh, semoga tidak terjadi lagi kejadian yang memakan korban harta dan jiwa rakyat kecil.