Dipi76
New member
Ditandatangani, Komitmen Lindungi Whistle Blower
Maria Natalia | Inggried | Selasa, 19 Juli 2011 | 10:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -Sejumlah pimpinan instansi penegak hukum, Selasa (19/7/2011), menandatangani pernyataan bersama perlindungan whistle blower sebagai justice collaborator (pelapor pelaku). Instansi penegak hukum yang menandatangani pernyataan bersama ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara ini digelar bersamaan dengan seminar internasional tentang Perlindungan Whistle Blower sebagai Justice Collaborator.
"Penandatanganan pernyataan bersama ini merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap whistle blower sebagai justice collaborator Ini merupakan hal penting untuk membantu penegak hukum untuk mengungkapkan kejahatan serius, seperti korupsi," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, hari ini.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan, pihaknya bersama LPSK juga telah mendorong mengenai perlindungan whistle blower ini dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pernyataan bersama dan seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman penegak hukum dan mempercepat revisi UU Nomor 13 Tahun 2006. Undang-undang ini masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih efektif," papar Denny.
Seminar internasional yang diselenggarakan LPSK dan Satgas ini akan membahas lebih lanjut mengenai konsep, pengaturan, dan implementasi dan pengalaman praktis bagi justice collaborator di enam negara yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Italia, Belanda dan Jepang.
Kompas
-dipi-
Maria Natalia | Inggried | Selasa, 19 Juli 2011 | 10:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -Sejumlah pimpinan instansi penegak hukum, Selasa (19/7/2011), menandatangani pernyataan bersama perlindungan whistle blower sebagai justice collaborator (pelapor pelaku). Instansi penegak hukum yang menandatangani pernyataan bersama ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara ini digelar bersamaan dengan seminar internasional tentang Perlindungan Whistle Blower sebagai Justice Collaborator.
"Penandatanganan pernyataan bersama ini merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap whistle blower sebagai justice collaborator Ini merupakan hal penting untuk membantu penegak hukum untuk mengungkapkan kejahatan serius, seperti korupsi," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, hari ini.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan, pihaknya bersama LPSK juga telah mendorong mengenai perlindungan whistle blower ini dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pernyataan bersama dan seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman penegak hukum dan mempercepat revisi UU Nomor 13 Tahun 2006. Undang-undang ini masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih efektif," papar Denny.
Seminar internasional yang diselenggarakan LPSK dan Satgas ini akan membahas lebih lanjut mengenai konsep, pengaturan, dan implementasi dan pengalaman praktis bagi justice collaborator di enam negara yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Italia, Belanda dan Jepang.
Kompas
-dipi-