spirit
Mod

Sejak 1 Agustus 2011, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 7,3 juta wajib KTP di DKI Jakarta akan menerima penerapan e-KTP yang digagas kementerian dalam negeri. e-KTP ini tidak dapat digandakan dan terintegrasi dengan fungsi kepolisian karena memiliki CIPS yang dapat menyimpan data sidik jari pengguna.
silakan berkomentar