garda_revolusioner
New member
Dosen, mahasiswa dan sipir diadili
Terdakwa bantu Imam Samudra chatting di LP
Semarang (Espos)
Sidang perdana tiga terdakwa pembantu Imam Samudra chatting di LP Kerobokan, Denpasar, digelar di PN Semarang, Senin (19/2).
Mereka adalah Agung Setyadi alias Pakne alias Salaful Jihad, 31, Mohamad Agung Prabowo alias Max Fiderman, 24, dan Beny Irawan, 29.
Ketiganya disidang secara terpisah dengan majelis hakim dan waktu yang berbeda.
Giliran pertama adalah terdakwa Beny Irawan. Mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar ini didakwa membantu tindak pidana terorisme dengan meneruskan kiriman laptop dari Semarang dan memberikannya kepada Imam Samudra.
?Tindakan terdakwa dilakukan pada 3 Mei 2005 pada pukul 16.15 Wita. Untuk koneksi Internet, terdakwa menyediakan kabel dan adaptor,? kata jaksa Didik Djoko AP di persidangan.
Terdakwa Agung Prabowo disidang setelah persidangan Beny usai. Agung didakwa melakukan tindak pidana terorisme yakni turut berperan dalam pembuatan situs www.anshar.net.
JPU Suroto SH mengatakan, terdakwa berperan dalam mendaftarkan domain dan hosting situs www.anshar.net yang berisi tentang jihad, seperti hukum jihad, taktik dan strategi perang, teori tentang bahan peledak dan teori tentang persenjataan.
?Di samping itu, pembayaran domain dan hosting tersebut juga tidak dibenarkan oleh hukum karena menggunakan kartu kredit milik orang lain,? katanya dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sucipto SH.
Ia menjelaskan, setelah situs tersebut dapat diakses oleh khalayak umum, secara psikologis isi situs tersebut cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat luas.
?Terdakwa dengan sengaja melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak terorisme.?
Locus delictie di Bali
Sementara itu, Agung Setyadi alias Pak Ne, dosen Fakultas Teknologi Informasi Unisbank Semarang, juga disidang di PN Semarang dengan dakwaan yang sama.
Agung didakwa telah menyediakan laptop yang merupakan pesanan dari terpidana bom Bali I, Imam Samudra dan kemudian mengirimkannya ke Bali.
?Terdakwa kali pertama berkenalan dengan Imam Samudra melalui chatting dan diminta untuk membelikan laptop dengan cara carding,? kata JPU Ansori dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edi Sudharmuhono SH.
Laptop itu kemudian dikirim melalui alamat Beny Rawan, sipir LP Kerobokan Bali.
Dalam tiga sidang terpisah itu, hanya penasihat hukum Beny yang langsung membacakan eksepsinya. ?Terdakwa tidak seharusnya diadili di Semarang karena locus delictie-nya di Bali,? kata Djoko Susanto. Eksepsi dua terdakwa lain dibacakan, Senin (26/2) mendatang.
Ketiga terdakwa dituduh melanggar Pasal 13 dan 15 Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka dituduh membantu tindak pidana terorisme dengan memberikan uang atau barang kepada teroris. - Ant/dtc
Terdakwa bantu Imam Samudra chatting di LP
Semarang (Espos)
Sidang perdana tiga terdakwa pembantu Imam Samudra chatting di LP Kerobokan, Denpasar, digelar di PN Semarang, Senin (19/2).
Mereka adalah Agung Setyadi alias Pakne alias Salaful Jihad, 31, Mohamad Agung Prabowo alias Max Fiderman, 24, dan Beny Irawan, 29.
Ketiganya disidang secara terpisah dengan majelis hakim dan waktu yang berbeda.
Giliran pertama adalah terdakwa Beny Irawan. Mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar ini didakwa membantu tindak pidana terorisme dengan meneruskan kiriman laptop dari Semarang dan memberikannya kepada Imam Samudra.
?Tindakan terdakwa dilakukan pada 3 Mei 2005 pada pukul 16.15 Wita. Untuk koneksi Internet, terdakwa menyediakan kabel dan adaptor,? kata jaksa Didik Djoko AP di persidangan.
Terdakwa Agung Prabowo disidang setelah persidangan Beny usai. Agung didakwa melakukan tindak pidana terorisme yakni turut berperan dalam pembuatan situs www.anshar.net.
JPU Suroto SH mengatakan, terdakwa berperan dalam mendaftarkan domain dan hosting situs www.anshar.net yang berisi tentang jihad, seperti hukum jihad, taktik dan strategi perang, teori tentang bahan peledak dan teori tentang persenjataan.
?Di samping itu, pembayaran domain dan hosting tersebut juga tidak dibenarkan oleh hukum karena menggunakan kartu kredit milik orang lain,? katanya dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sucipto SH.
Ia menjelaskan, setelah situs tersebut dapat diakses oleh khalayak umum, secara psikologis isi situs tersebut cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat luas.
?Terdakwa dengan sengaja melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak terorisme.?
Locus delictie di Bali
Sementara itu, Agung Setyadi alias Pak Ne, dosen Fakultas Teknologi Informasi Unisbank Semarang, juga disidang di PN Semarang dengan dakwaan yang sama.
Agung didakwa telah menyediakan laptop yang merupakan pesanan dari terpidana bom Bali I, Imam Samudra dan kemudian mengirimkannya ke Bali.
?Terdakwa kali pertama berkenalan dengan Imam Samudra melalui chatting dan diminta untuk membelikan laptop dengan cara carding,? kata JPU Ansori dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edi Sudharmuhono SH.
Laptop itu kemudian dikirim melalui alamat Beny Rawan, sipir LP Kerobokan Bali.
Dalam tiga sidang terpisah itu, hanya penasihat hukum Beny yang langsung membacakan eksepsinya. ?Terdakwa tidak seharusnya diadili di Semarang karena locus delictie-nya di Bali,? kata Djoko Susanto. Eksepsi dua terdakwa lain dibacakan, Senin (26/2) mendatang.
Ketiga terdakwa dituduh melanggar Pasal 13 dan 15 Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka dituduh membantu tindak pidana terorisme dengan memberikan uang atau barang kepada teroris. - Ant/dtc