lelaki
New member
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Barat Mohamad Surya menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan gaji pendidik sebagai bagian dari komponen 20% anggaran dan belanja pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dampaknya, kewajiban Pemerintah menjadi berkurang untuk menambah dana peningkatkan kualitas pendidikan, misalnya sumber daya manusia atau fasilitas pendidikan.
MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 24/PUU-V/2007, Rabu (20/2), di Jakarta, memutuskan bahwa gaji pendidik sebagai bagian dari komponen pendidikan yang harus dimasukkan dalam penyusunan anggaran dan belanja pendidikan APBN dan APBD.
Harusnya, sambung Surya, gaji pendidik tidak dimasukkan ke anggaran dan belanja pendidikan karena sebagai bagian dari komponen APBN/APBD akan mempengaruhi ketersediaan dana untuk peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan itu sendiri ditentukan proses pendidikan yang dipengaruhi ketersediaan dana untuk anak-anak, terutama di level pendidikan dasar, agar memperoleh pendidikan tanpa biaya, memiliki buku pelajaran yang lengkap, serta sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
Akhirnya, orang tua tetap akan terbebani untuk membiayai pendidikan putera-puterinya. ?Padahal, kita bercita-cita orang tua jangan terbebani,? ujar Surya yang juga Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ketika menerima kunjungan Keluarga Besar Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) SMA Kabupaten Kuningan di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/2).
Selain itu, memasukkan gaji pendidik sebagai bagian dari komponen APBN/APBD akan berdampak kepada program prioritas seperti perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. ?Terpaksa engsel ruang kelas tidak diganti, alat laboratorium rusak tidak diganti,? katanya berumpama.
Harapannya, jika nanti telah dicapai 20% di luar gaji pendidik, kesejahteraan guru beserta dosen serta merta lebih membaik. Kalau Putusan MK seperti ini maka kesejahteraan guru akan kesulitan dicapai.
DPD mengingatkan, Putusan MK jangan sampai mengebiri hak-hak guru melalui program peningkatan kesejahteraan pendidikan. ?Hak guru menurut UU Guru tetap harus dipenuhi,? ujar Surya. ?Tunjangan ini jangan mengganggu anggaran belanja itu. Tetap di luar (APBN/APBD).?
Tahun 2008, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) juga mencanangkan program menyelesaikan target wajib belajar, selain program peningkatan kesejahteraan pendidikan, seperti tunjangan fungsional, tunjangan profesi, program sertifikasi guru, dan juga subsidi pendidikan melalui BOS (bantuan operasional sekolah).
Dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan anggaran dan belanja pendidikan, menurut MK, lebih mudah bagi Pemerintah melaksanakan kewajiban sekurang-kurangnya 20% dalam APBN/APBD. Jika komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 hanya sebesar 11,8%. Sedangkan dengan memasukkan komponen gaji pendidik, anggaran dan belanja pendidikan dalam APBN 2007 mencapai 18%.
Oleh karena itu, MK menegaskan, tidak boleh lagi dihindari atau ditunda pemenuhan ketentuan sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di tiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
MK mengambil putusan itu setelah mengabulkan permohonan guru asal Sulawesi Selatan Rahmatiah Abbas dan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Badryah Rifai. Keduanya berdalil, kerugian konstitusional telah dilanggar karena penetapan anggaran dan belanja pendidikan 20% dari APBN dan APBD tidak bermanfaat bagi guru dan dosen sebagai komponen pendidikan. Termasuk jika ada kenaikan anggaran pendidikan. Pasalnya, pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengecualikan komponen gaji pendidik.
Namun tiga hakim MK, yakni Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Harjono mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pendapatnya, Abdul Mukhtie Fadjar menyebut para pemohon uji materiil adalah ?guru yang tak memihak nasib guru? dengan membangun argumentasi pasal a quo akan merugikan hak konstitusional mereka sebagai pendidik karena gaji dan kesejahteraan mereka semakin mengecil.
Padahal, gaji guru dan dosen yang diangkat Pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PNS) umumnya diatur tersendiri dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS) dan dimasukkan dalam RAPBN, vide Pasal 49 ayat 2 UU Sisdiknas. ?(Dengan putusan MK) maka akan berarti bahwa gaji para pendidik seluruhnya, baik yang PNS maupun non-PNS, harus ditanggung negara lewat APBN dan APBD, suatu hal yang sangat mustahil,? ujar Abdul Mukhtie Fadjar.
q heran piye too anggota dewan kok malah nolak 20 % gaji pendidik dimasukan ke dalam APBN/APBD, apa diee ga nyadar kalau gaji beserta beberapa fasilitas yg didapat juga ditanggung dalam APBN/APBD :shock: :doubt:
Dampaknya, kewajiban Pemerintah menjadi berkurang untuk menambah dana peningkatkan kualitas pendidikan, misalnya sumber daya manusia atau fasilitas pendidikan.
MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 24/PUU-V/2007, Rabu (20/2), di Jakarta, memutuskan bahwa gaji pendidik sebagai bagian dari komponen pendidikan yang harus dimasukkan dalam penyusunan anggaran dan belanja pendidikan APBN dan APBD.
Harusnya, sambung Surya, gaji pendidik tidak dimasukkan ke anggaran dan belanja pendidikan karena sebagai bagian dari komponen APBN/APBD akan mempengaruhi ketersediaan dana untuk peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan itu sendiri ditentukan proses pendidikan yang dipengaruhi ketersediaan dana untuk anak-anak, terutama di level pendidikan dasar, agar memperoleh pendidikan tanpa biaya, memiliki buku pelajaran yang lengkap, serta sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
Akhirnya, orang tua tetap akan terbebani untuk membiayai pendidikan putera-puterinya. ?Padahal, kita bercita-cita orang tua jangan terbebani,? ujar Surya yang juga Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ketika menerima kunjungan Keluarga Besar Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) SMA Kabupaten Kuningan di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/2).
Selain itu, memasukkan gaji pendidik sebagai bagian dari komponen APBN/APBD akan berdampak kepada program prioritas seperti perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. ?Terpaksa engsel ruang kelas tidak diganti, alat laboratorium rusak tidak diganti,? katanya berumpama.
Harapannya, jika nanti telah dicapai 20% di luar gaji pendidik, kesejahteraan guru beserta dosen serta merta lebih membaik. Kalau Putusan MK seperti ini maka kesejahteraan guru akan kesulitan dicapai.
DPD mengingatkan, Putusan MK jangan sampai mengebiri hak-hak guru melalui program peningkatan kesejahteraan pendidikan. ?Hak guru menurut UU Guru tetap harus dipenuhi,? ujar Surya. ?Tunjangan ini jangan mengganggu anggaran belanja itu. Tetap di luar (APBN/APBD).?
Tahun 2008, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) juga mencanangkan program menyelesaikan target wajib belajar, selain program peningkatan kesejahteraan pendidikan, seperti tunjangan fungsional, tunjangan profesi, program sertifikasi guru, dan juga subsidi pendidikan melalui BOS (bantuan operasional sekolah).
Dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan anggaran dan belanja pendidikan, menurut MK, lebih mudah bagi Pemerintah melaksanakan kewajiban sekurang-kurangnya 20% dalam APBN/APBD. Jika komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 hanya sebesar 11,8%. Sedangkan dengan memasukkan komponen gaji pendidik, anggaran dan belanja pendidikan dalam APBN 2007 mencapai 18%.
Oleh karena itu, MK menegaskan, tidak boleh lagi dihindari atau ditunda pemenuhan ketentuan sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di tiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
MK mengambil putusan itu setelah mengabulkan permohonan guru asal Sulawesi Selatan Rahmatiah Abbas dan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Badryah Rifai. Keduanya berdalil, kerugian konstitusional telah dilanggar karena penetapan anggaran dan belanja pendidikan 20% dari APBN dan APBD tidak bermanfaat bagi guru dan dosen sebagai komponen pendidikan. Termasuk jika ada kenaikan anggaran pendidikan. Pasalnya, pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengecualikan komponen gaji pendidik.
Namun tiga hakim MK, yakni Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Harjono mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pendapatnya, Abdul Mukhtie Fadjar menyebut para pemohon uji materiil adalah ?guru yang tak memihak nasib guru? dengan membangun argumentasi pasal a quo akan merugikan hak konstitusional mereka sebagai pendidik karena gaji dan kesejahteraan mereka semakin mengecil.
Padahal, gaji guru dan dosen yang diangkat Pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PNS) umumnya diatur tersendiri dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS) dan dimasukkan dalam RAPBN, vide Pasal 49 ayat 2 UU Sisdiknas. ?(Dengan putusan MK) maka akan berarti bahwa gaji para pendidik seluruhnya, baik yang PNS maupun non-PNS, harus ditanggung negara lewat APBN dan APBD, suatu hal yang sangat mustahil,? ujar Abdul Mukhtie Fadjar.
q heran piye too anggota dewan kok malah nolak 20 % gaji pendidik dimasukan ke dalam APBN/APBD, apa diee ga nyadar kalau gaji beserta beberapa fasilitas yg didapat juga ditanggung dalam APBN/APBD :shock: :doubt: