emansipasi
New member
Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan prihatin dengan beredarnya video mesum yang diduga melibatkan Luna Maya, Cut Tary, dan Ariel itu. “Saya pribadi sangat prihatin mengetahui peredaran video tersebut,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Tifatul menyambut baik langkah Polri yang tengah mengusut kasus ini. Dia berharap penyebar dan pemeran video mesum bisa dihukum berat jika terbukti melakukam sebagaimana termuat di video tersebut. Pelaku hams dihukum berat. Hukuman keras harus diterapkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.” katanya.
“Kalau gambar itu benar milik Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary, bisa digunakan pasal kesusilaan. KUHP juga bisa, kan ada juga UU komunikasi tentang ketertiban umum,” imbuhnya.
Pelaku penyebaran video mesum bisa dikenai pasal UU ITE dan delik pemyebaran pornograll sebagaimana termuat dalam Pasal 282 Ayat 2 KUHP. Pasal 27. Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan. setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hák memdistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Komisi I DPR, yang antara lain membidangi penyiaran, pun prihatin dengan tersebarnya video mesum mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary itu. Ketua Komisi I Kemal Aziz Stamboel mengaku belum mengetahui jelas seperti apa video yang beredar. Namun, jika sudah meresahkan masyarakat, dia berharap ada imbauan dan pemerintah untuk memproteksi penyebaran yang lebih luas. “Perlu ada imbauan pemerintah, kemudian keluarga dan moralitas masing-masing individu,” kata Kemal di Gedung DPR, Senayan, kemarin.
Mendiknas M Nuh mendukung rencana razia terhadap ponsel para pelajar di setiap sekolah. Razia ini penting untuk mencegah penyebaran video porno yang sedang marak. “Dan dulu, menyangkut hal-hal seperti ini, saya sudah memerintahkan para kepala dinas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel pelajar,” kata Nuh di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu.
Jika dalam razia itu ditemukan video porno di ponsel pelajar, Nah yakin video itu kemungkinan besar akan dimiliki oleh pelajar lalnnya. “Karena yang seperti itu menjádi terbelab-belah, saW menjadi dua, dua menjadi empat, empat menjadi delapan,” paparnya.
Nuh herharap media juga tidak ikut menyebarluaskan pornografi. Caranya, jika menyiarkan berita jangan disertai dengan cuplikan video.
Sumber : Warkot
Tifatul menyambut baik langkah Polri yang tengah mengusut kasus ini. Dia berharap penyebar dan pemeran video mesum bisa dihukum berat jika terbukti melakukam sebagaimana termuat di video tersebut. Pelaku hams dihukum berat. Hukuman keras harus diterapkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.” katanya.
“Kalau gambar itu benar milik Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary, bisa digunakan pasal kesusilaan. KUHP juga bisa, kan ada juga UU komunikasi tentang ketertiban umum,” imbuhnya.
Pelaku penyebaran video mesum bisa dikenai pasal UU ITE dan delik pemyebaran pornograll sebagaimana termuat dalam Pasal 282 Ayat 2 KUHP. Pasal 27. Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan. setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hák memdistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Komisi I DPR, yang antara lain membidangi penyiaran, pun prihatin dengan tersebarnya video mesum mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary itu. Ketua Komisi I Kemal Aziz Stamboel mengaku belum mengetahui jelas seperti apa video yang beredar. Namun, jika sudah meresahkan masyarakat, dia berharap ada imbauan dan pemerintah untuk memproteksi penyebaran yang lebih luas. “Perlu ada imbauan pemerintah, kemudian keluarga dan moralitas masing-masing individu,” kata Kemal di Gedung DPR, Senayan, kemarin.
Mendiknas M Nuh mendukung rencana razia terhadap ponsel para pelajar di setiap sekolah. Razia ini penting untuk mencegah penyebaran video porno yang sedang marak. “Dan dulu, menyangkut hal-hal seperti ini, saya sudah memerintahkan para kepala dinas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel pelajar,” kata Nuh di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu.
Jika dalam razia itu ditemukan video porno di ponsel pelajar, Nah yakin video itu kemungkinan besar akan dimiliki oleh pelajar lalnnya. “Karena yang seperti itu menjádi terbelab-belah, saW menjadi dua, dua menjadi empat, empat menjadi delapan,” paparnya.
Nuh herharap media juga tidak ikut menyebarluaskan pornografi. Caranya, jika menyiarkan berita jangan disertai dengan cuplikan video.
Sumber : Warkot